Bila pengurus PPP di pusat tidak segera menyelesaikan kisruh internal yang terjadi, maka PPP di daerah terancam tidak akan bisa ikut dalam Pemilukada Kabupaten Bima Tahun 2015 ini.
Konflik internal yang mendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di pusat berimbas hingga ke daerah. Dua kubu di pusat, masing-masing saling mengklaim sebagai pengurus yang sah, begitupun di Kabupaten Bima. Imbasnya, menjelang Pemilukada ini kedua pihak juga saling membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati Bima.
Bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima soal dualisme PPP ini ? Ketua KPU Kabupaten Bima, Nursusilawati, MIP mengatakan, bila pengurus PPP di pusat tidak segera menyelesaikan kisruh internal yang terjadi, maka PPP di daerah terancam tidak akan bisa ikut dalam Pemilukada Kabupaten Bima Tahun 2015 ini.
“Kalau belum selesai konflik PPP sebelum tahapan Pemilukada berjalan, bisa jadi mereka terancam tidak bisa ikut. Nah yang rugi mereka sendiri dan Bakal Calon yang mendaftar di PPP,” terang Susila saat ditemui di Sekretariat KPU Kabupaten Bima, kemarin.
Hanya saja lanjutnya, KPU tidak punya kewenangan untuk mengintervensi persoalan internal partai karena bukan ranah tugas. Selain itu, KPU tidak berhak menentukan mana dari dua kubu itu sebagai pengurus PPP yang sah. Namun untuk mengetahuinya akan berkoordinasi dengan KPU Pusat meminta petunjuk sejauh mana penyelesaian konflik partai berlambang ka’bah tersebut.
“Konflik PPP kan bukan hanya di daerah, tetapi di pusat. Hasil penyelesaian di pusat, tentu juga akan berpengaruh terhadap persoalan PPP di daerah. Karena itu, kita akan berkoordinasi dengan KPU Pusat termasuk dengan DPP PPP,” tuturnya didampingi Komisioner KPU Kabupaten Bima lainnya.
Susila menambahkan, belum lama ini kedua kubu PPP di Kabupaten Bima telah mendatangi KPU. Mereka telah menyerahkan susunan pengurus versi masing-masing. Kubu yang satu di Ketuai Rajiman dan kubu lainnya di Ketuai Hj Haryanti. Berkas kedua kubu telah diterima semua oleh KPU untuk selanjutnya akan ditelaah. “Kewajiban kita untuk menerima, nanti akan kita lakukan verifikasi sambil menunggu penyelesaian masalah mereka di pusat,” pungkas dia. (KS-13)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) |
“Kalau belum selesai konflik PPP sebelum tahapan Pemilukada berjalan, bisa jadi mereka terancam tidak bisa ikut. Nah yang rugi mereka sendiri dan Bakal Calon yang mendaftar di PPP,” terang Susila saat ditemui di Sekretariat KPU Kabupaten Bima, kemarin.
Hanya saja lanjutnya, KPU tidak punya kewenangan untuk mengintervensi persoalan internal partai karena bukan ranah tugas. Selain itu, KPU tidak berhak menentukan mana dari dua kubu itu sebagai pengurus PPP yang sah. Namun untuk mengetahuinya akan berkoordinasi dengan KPU Pusat meminta petunjuk sejauh mana penyelesaian konflik partai berlambang ka’bah tersebut.
“Konflik PPP kan bukan hanya di daerah, tetapi di pusat. Hasil penyelesaian di pusat, tentu juga akan berpengaruh terhadap persoalan PPP di daerah. Karena itu, kita akan berkoordinasi dengan KPU Pusat termasuk dengan DPP PPP,” tuturnya didampingi Komisioner KPU Kabupaten Bima lainnya.
Susila menambahkan, belum lama ini kedua kubu PPP di Kabupaten Bima telah mendatangi KPU. Mereka telah menyerahkan susunan pengurus versi masing-masing. Kubu yang satu di Ketuai Rajiman dan kubu lainnya di Ketuai Hj Haryanti. Berkas kedua kubu telah diterima semua oleh KPU untuk selanjutnya akan ditelaah. “Kewajiban kita untuk menerima, nanti akan kita lakukan verifikasi sambil menunggu penyelesaian masalah mereka di pusat,” pungkas dia. (KS-13)
COMMENTS