Warga yang ditahan di Polda NTB itu sudah berada di Bima dan menjadi tahanan Polres Bima Kota. Kalau tidak ada halangan, sekitar pekan depan mereka akan jalani proses persidangan di PN Raba Bima
Sebanyak sembilan orang warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima yang disangkakan terlibat bentrok dan pembakaran Pos Keamanan Polres Bima Kota beberapa waktu lalu, saat ini telah dialihkan proses penanganan kasusnya dari Polda NTB ke Polres Bima Kota. Rencananya mereka juga akan disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima.
“Warga yang ditahan di Polda NTB itu sudah berada di Bima dan menjadi tahanan Polres Bima Kota. Kalau tidak ada halangan, sekitar pekan depan mereka akan jalani proses persidangan di PN Raba Bima," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP. Andi Sahril, SIK SH MH Rabu (24/2).
Untuk lebih jelasnya Kapolres menyarankan untuk menanyakan ke Kasat Reskrim soal informasi detailnya yang bisa menjelaskan informasi, baik proses sidang dan penahanan serta riwayat keterlibatan para tersangka. "Tanyakan ke Kasat Reskrim saja agar lebih detail informasinya,” saran dia.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, dengan kedatangan para tersangka ini, sebaiknya jangan ada lagi riak-riak atau kejadian lain yang muncul. Serta menghargai proses hukum terhadap warga yang diindikasi terlibat. "Jangan lagi ada reaksi yang berbeda, ketika para tersangka sudah dialihkan persidangan di Bima. Berikan kesempatan aparat untuk menyelesaikan proses hukumnya,” himbaunya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, S. IK yang dikonfirmasi mengaku, Rabu pekan ini, sembilan tersangka kasus bentrok akan dilakukan tahap dua. Saat ini pihaknya masih merampungkan semua berkas mereka. "Sembilan orang itu masih di titip di rutan Bima sembari menunggu pelimpahan berkas," jelasnya. Diakuinya, dari sembilan warga tersebut, ada yang terlibat bentrok, penghasutan maupun pembakaran Pos. "Semoga lancar pelimpahannya nanti,"harapnya.
Pantuan wartawan Koran Stabilitas, Sembilan warga tersebut diangkut dengan menggunakan bus Polda NTB. Sementara ini, mereka telah ditahan di Sel Polres Bima Kota. Informasi lain, selain sembilan warga Tanjung, ada dua warga lainnya yang juga ikut bersama rombongan. Dua orang tersebut satu diantaranya adalah oknum Polisi berinisial A. Dia diproses Polda NTB karena tertangkap aparat yang bertugas membawa senpi rakitan saat bentrok Tanjung-Dara. Satu orang lainnya belum diidentifikasi nama dan terkait apa ditahan. Jumlah warga yang ditahan di Polres Bima Kota 11 orang. (KS-05)
“Warga yang ditahan di Polda NTB itu sudah berada di Bima dan menjadi tahanan Polres Bima Kota. Kalau tidak ada halangan, sekitar pekan depan mereka akan jalani proses persidangan di PN Raba Bima," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP. Andi Sahril, SIK SH MH Rabu (24/2).
Untuk lebih jelasnya Kapolres menyarankan untuk menanyakan ke Kasat Reskrim soal informasi detailnya yang bisa menjelaskan informasi, baik proses sidang dan penahanan serta riwayat keterlibatan para tersangka. "Tanyakan ke Kasat Reskrim saja agar lebih detail informasinya,” saran dia.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, dengan kedatangan para tersangka ini, sebaiknya jangan ada lagi riak-riak atau kejadian lain yang muncul. Serta menghargai proses hukum terhadap warga yang diindikasi terlibat. "Jangan lagi ada reaksi yang berbeda, ketika para tersangka sudah dialihkan persidangan di Bima. Berikan kesempatan aparat untuk menyelesaikan proses hukumnya,” himbaunya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, S. IK yang dikonfirmasi mengaku, Rabu pekan ini, sembilan tersangka kasus bentrok akan dilakukan tahap dua. Saat ini pihaknya masih merampungkan semua berkas mereka. "Sembilan orang itu masih di titip di rutan Bima sembari menunggu pelimpahan berkas," jelasnya. Diakuinya, dari sembilan warga tersebut, ada yang terlibat bentrok, penghasutan maupun pembakaran Pos. "Semoga lancar pelimpahannya nanti,"harapnya.
Pantuan wartawan Koran Stabilitas, Sembilan warga tersebut diangkut dengan menggunakan bus Polda NTB. Sementara ini, mereka telah ditahan di Sel Polres Bima Kota. Informasi lain, selain sembilan warga Tanjung, ada dua warga lainnya yang juga ikut bersama rombongan. Dua orang tersebut satu diantaranya adalah oknum Polisi berinisial A. Dia diproses Polda NTB karena tertangkap aparat yang bertugas membawa senpi rakitan saat bentrok Tanjung-Dara. Satu orang lainnya belum diidentifikasi nama dan terkait apa ditahan. Jumlah warga yang ditahan di Polres Bima Kota 11 orang. (KS-05)
COMMENTS