Bagaimana tidak, dalam kasus itu, Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin dan istrinya Hj.Yani Marlina juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota.
Sepertinya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20,7are di wilayah Penaraga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, yang melilit H.Syahrullah,SH,MH bakal semakin mencuat di tengah public. Bagaimana tidak, dalam kasus itu, Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin dan istrinya Hj.Yani Marlina juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota.
Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin
Pemeriksaan terhadap Walikota Bima oleh jajaran penyidik polisi di Unit Tipikor merupakan rangkaian dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya oleh pihak Kepolisian. Lantas, sejauhmana Qurais terlibat dalam kasus yang diduga merugikan rakyat Kota Bima bernilai Ratusan Juta Rupiah tersebut ?. Salah seorang warga BTN Rontu, Sulaiman MT,SH menyatakan, dalam kasus H.Syahrullah itu, Walikota Bima diduga terlibat aktif. Apapun alasannya, Walikota tidak mudah lepas dari jeratan hukum dalam kasus itu, karena SK penetapan tanah yang dibebaskan itu dikeluarkan oleh Walikota Bima, bukan oleh H.Syahrullah. “Dalam kasus pengadaan tanah di Penaraga seluas 20,7are itu, H.Syahrullah dikorbankan oleh Walikota. Polisipun harus terbuka dalam menangani kasus itu. Siapapun yang terlibat di dalamnya, harus ditetapkan tersangka, terutama Walikota Bima,”ungkapnya.
Advokat senios di Bima ini menjelaskan, keterlibatan Walikota kasus H.Syahrullah, berdasarkan amanat pasal 55 KUHP yang menyangkut ikut serta dalam melakukan kejahatan yang merugikan orang banyak atau Negara.”Nah, dalam kasus ini, Walikota dikenakan pasal 55 itu, yakni ikut serta melakukan kejahatan korupsi. Apapun alasannya, Walikota harus ditetapkan tersangka oleh polisi. Bila Walikota tidak terlibat, maka patut dipertanyakan kinerja penyidik tipikor Polresta Bima,”tegasnya.
Senada juga disampaikan Edy Muchlis S.Sos, Ketua Ikatan Penulis Journalis Indonesia (IPJI) NTB. Mantan Ketua HMI Cabang Bima ini, mendesak polisi untuk segera menetapkan H.Qurais H.Abidin sebagai tersangka baru dalam kasus H.Syahrullah.”Kasus H.Syahrullah itu diduga kuat akibat ulah Walikota Bima yang tidak paham tugas dan tangggunjawab sebagai Bapaknya rakyat mewakili kepentingan rakyat di Kota Bima ini. Seharusnya Walikota membeli tanah itu paham asas manfaatnya. Nah, dia (Walikota,red) beli tanah di Penaraga itu, niatnya untuk dibangunkan apa, sementara sampai sekarang tanah itu belum juga dijamah untuk kepentingan rakyat,”tanya mantan aktivis Bima yang kerapkali melakukan demo sebelum menjadi Anggota Dewan itu.
Edy mengaku tidak ingin berbicara di media dalam kasus pengadaan tanah di Kota Bima ini, tapi setelah membaca terus berita di Koran, bahwa ada beberapa titik lokasi atau lahan yang dibeli oleh Pemkot menggunakan APBD kota Bima, membuat dirinya angkat bicara. Pasalnya, sebagai wargaa kota Bima mengaku perihatin dengan sikap Walikota Bima yang diduga kuat memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Walikota Bima.”Walikota Bima hanya bisa beretorika stop korupsi, tapi perilaku diri sendiri, justeru diduga tengah memperkaya diri sendiri. Contohnya, beli tanah warga dengan harga murah, lalu menjual ke pemerintah dengan harga tinggi,”imbuhnya seraya Edy meminta Walikota agar berhenti membohongi rakyatnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Wendy, S.Ik ketika dimintai tanggapannya enggan berkomentar banyak.”Tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik. Yang jelas, dengan diperiksanya Walikota dalam kasus H.Syahrullah, karena menyangkut SK yang dikeluarkannya, juga berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya,”pungkasnya.(KS-001)
Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin
Pemeriksaan terhadap Walikota Bima oleh jajaran penyidik polisi di Unit Tipikor merupakan rangkaian dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya oleh pihak Kepolisian. Lantas, sejauhmana Qurais terlibat dalam kasus yang diduga merugikan rakyat Kota Bima bernilai Ratusan Juta Rupiah tersebut ?. Salah seorang warga BTN Rontu, Sulaiman MT,SH menyatakan, dalam kasus H.Syahrullah itu, Walikota Bima diduga terlibat aktif. Apapun alasannya, Walikota tidak mudah lepas dari jeratan hukum dalam kasus itu, karena SK penetapan tanah yang dibebaskan itu dikeluarkan oleh Walikota Bima, bukan oleh H.Syahrullah. “Dalam kasus pengadaan tanah di Penaraga seluas 20,7are itu, H.Syahrullah dikorbankan oleh Walikota. Polisipun harus terbuka dalam menangani kasus itu. Siapapun yang terlibat di dalamnya, harus ditetapkan tersangka, terutama Walikota Bima,”ungkapnya.
Advokat senios di Bima ini menjelaskan, keterlibatan Walikota kasus H.Syahrullah, berdasarkan amanat pasal 55 KUHP yang menyangkut ikut serta dalam melakukan kejahatan yang merugikan orang banyak atau Negara.”Nah, dalam kasus ini, Walikota dikenakan pasal 55 itu, yakni ikut serta melakukan kejahatan korupsi. Apapun alasannya, Walikota harus ditetapkan tersangka oleh polisi. Bila Walikota tidak terlibat, maka patut dipertanyakan kinerja penyidik tipikor Polresta Bima,”tegasnya.
Senada juga disampaikan Edy Muchlis S.Sos, Ketua Ikatan Penulis Journalis Indonesia (IPJI) NTB. Mantan Ketua HMI Cabang Bima ini, mendesak polisi untuk segera menetapkan H.Qurais H.Abidin sebagai tersangka baru dalam kasus H.Syahrullah.”Kasus H.Syahrullah itu diduga kuat akibat ulah Walikota Bima yang tidak paham tugas dan tangggunjawab sebagai Bapaknya rakyat mewakili kepentingan rakyat di Kota Bima ini. Seharusnya Walikota membeli tanah itu paham asas manfaatnya. Nah, dia (Walikota,red) beli tanah di Penaraga itu, niatnya untuk dibangunkan apa, sementara sampai sekarang tanah itu belum juga dijamah untuk kepentingan rakyat,”tanya mantan aktivis Bima yang kerapkali melakukan demo sebelum menjadi Anggota Dewan itu.
Edy mengaku tidak ingin berbicara di media dalam kasus pengadaan tanah di Kota Bima ini, tapi setelah membaca terus berita di Koran, bahwa ada beberapa titik lokasi atau lahan yang dibeli oleh Pemkot menggunakan APBD kota Bima, membuat dirinya angkat bicara. Pasalnya, sebagai wargaa kota Bima mengaku perihatin dengan sikap Walikota Bima yang diduga kuat memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Walikota Bima.”Walikota Bima hanya bisa beretorika stop korupsi, tapi perilaku diri sendiri, justeru diduga tengah memperkaya diri sendiri. Contohnya, beli tanah warga dengan harga murah, lalu menjual ke pemerintah dengan harga tinggi,”imbuhnya seraya Edy meminta Walikota agar berhenti membohongi rakyatnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Wendy, S.Ik ketika dimintai tanggapannya enggan berkomentar banyak.”Tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik. Yang jelas, dengan diperiksanya Walikota dalam kasus H.Syahrullah, karena menyangkut SK yang dikeluarkannya, juga berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya,”pungkasnya.(KS-001)
COMMENTS