Tentang berapa nilai sesungguhnya, APBD yang digunakan untuk biaya sewa rumah Walikota Bima, HM. Qurais, H.Abidin masih menjadi tanda tanya besar publik.
Tentang berapa nilai sesungguhnya, APBD yang digunakan untuk biaya sewa rumah Walikota Bima, HM. Qurais, H.Abidin masih menjadi tanda tanya besar publik. Masalahnya, usulan Rp.610 Juta oleh Eksekutif melalui Rancangan APBD dipangkas Dewan melalui keputusan banggar yang nilainya dibawah usulan tersebut. Sementara, Sekretaris Dewan (Sekda), Ir.M.Rum justeru membenarkan angka itu, untuk biaya sewa rumah dimaksud. Hanya saja, belum diketahui untuk item apa saja penggunaan anggaran rakyat bernilai setengah Miliar lebih itu.
Ilustrasi Sewa Rumah
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Drs. Zainuddin H. Yunus kepada Koran Stabilitas mengatakan, biaya sewa rumah Walikota Bima, HM.Qurais H.Abidin senilai ratusan Juta pertahun sesuai yang tertuang dalam APBD Tahun 2015, atas persetujuan Lembaga DPRD Kota Bima. Artinya, semua penggunaan keuangan daerah oleh Pemkot,termasuk biaya untuk sewa rumah Walikota atas persetujuan dewan. Tentunya, melalui rapat pembahasan hingga mendapat persetujuan lembaga dewan.”Pokoknya, penggunaan APBD sudah melalui mekanisme. Jadi, tidak sembarang Pemerintah menggunakan keuangan daerah,” ujarnya.
Cuman, pada kesempatan wawancara itu Zainuddin belum bisa menjelaskan secara terperinci penggunaan APBD menyangkut sewa rumah Walikota, Wakil Walikota (Wawali), H. Arahman, H. Abidin, SE termasuk biaya sewa rumah untuk Sekretaris Daerah (Sekda), Ir.M.Rum. Dalihnya, belum membuka dokument APBD. ”Saya tidak menghafal secara terperinci terkait biaya sewa rumah tersebut. Tapi yang jelas, semua sudah tercantum dalam dokumen APBD,” tutur Zainuddin di Ruang Kerjanya.
Ditanya apakah biaya sewa rumah Kepala Daerah mengalami perubahan tiap tahun, menurun, meningkat ataukah tetap pada nominal Rp. 200 Juta, Zainuddin enggan menjawab soal itu. Namun, ia yakin penggunaan keuangan daerah di Kota Bima tidak ada yang melenceng dari aturan yang telah ditentukan.”Insaallah, pemkot menggunakan APBD sesuai aturan. Kamipun tidak berani mencairkan anggaran kalau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelasnya.
Sekda, Ir M. Rum kepada Koran Stabilitas justeru menyampaikan, angka Rp.610 Juta yang tertuang dalam APBD Kota Bima Tahun 2015 itu, tidak hanya sewa rumah Walikota. Tetapi juga sewa rumah Wawali Rp.180 Juta, ditambah biaya pemeliharaan dan lainya bernilai ratusan juta rupiah. ”Yang diterima Walikota, Wawali tidak sebanyak yang ada dalam nomonklatur APBD atau DPA satker terkait. Karena, dipotong pajak dan lainya. Ya, Walikota menerima diatas Rp.150 Juta, begitu juga dengan Wawali, setelah dipotong pajak,” terangnya.
Soal uang sewa rumah untuk dirinya, Sekda mengaku tidak pernah menerima bagian tersebut, termasuk untuk pemeliharaan rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Sadia. Kecuali, uang belanja rumah tangga yang menjadi haknya, itupun sesuai aturan.”Saya tidak pernah ambil uang sewa rumah, kalau tidak percaya sialhkan tanya dibagian keuangan pemkot,” tandasnya.
Sementara, Anggota Badan Anggaran (Banggar), Syamsurih, SH kepada Koran Stabilitas mengaku, pengusulan biaya sewa rumah Walikota sebesar Rp.610 Juta pertahun tidak langsung disetujui legislatif begitu saja. Dewan melalui Banggar telah memangkas anggaran tersebut dan hanya menyetujui Rp.200 Juta pertahun. ”Kami hanya menyetujui Rp.200 juta untuk sewa rumah Walikota Bima,” terangnya. (KS-09)
Ilustrasi Sewa Rumah
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Drs. Zainuddin H. Yunus kepada Koran Stabilitas mengatakan, biaya sewa rumah Walikota Bima, HM.Qurais H.Abidin senilai ratusan Juta pertahun sesuai yang tertuang dalam APBD Tahun 2015, atas persetujuan Lembaga DPRD Kota Bima. Artinya, semua penggunaan keuangan daerah oleh Pemkot,termasuk biaya untuk sewa rumah Walikota atas persetujuan dewan. Tentunya, melalui rapat pembahasan hingga mendapat persetujuan lembaga dewan.”Pokoknya, penggunaan APBD sudah melalui mekanisme. Jadi, tidak sembarang Pemerintah menggunakan keuangan daerah,” ujarnya.
Cuman, pada kesempatan wawancara itu Zainuddin belum bisa menjelaskan secara terperinci penggunaan APBD menyangkut sewa rumah Walikota, Wakil Walikota (Wawali), H. Arahman, H. Abidin, SE termasuk biaya sewa rumah untuk Sekretaris Daerah (Sekda), Ir.M.Rum. Dalihnya, belum membuka dokument APBD. ”Saya tidak menghafal secara terperinci terkait biaya sewa rumah tersebut. Tapi yang jelas, semua sudah tercantum dalam dokumen APBD,” tutur Zainuddin di Ruang Kerjanya.
Ditanya apakah biaya sewa rumah Kepala Daerah mengalami perubahan tiap tahun, menurun, meningkat ataukah tetap pada nominal Rp. 200 Juta, Zainuddin enggan menjawab soal itu. Namun, ia yakin penggunaan keuangan daerah di Kota Bima tidak ada yang melenceng dari aturan yang telah ditentukan.”Insaallah, pemkot menggunakan APBD sesuai aturan. Kamipun tidak berani mencairkan anggaran kalau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelasnya.
Sekda, Ir M. Rum kepada Koran Stabilitas justeru menyampaikan, angka Rp.610 Juta yang tertuang dalam APBD Kota Bima Tahun 2015 itu, tidak hanya sewa rumah Walikota. Tetapi juga sewa rumah Wawali Rp.180 Juta, ditambah biaya pemeliharaan dan lainya bernilai ratusan juta rupiah. ”Yang diterima Walikota, Wawali tidak sebanyak yang ada dalam nomonklatur APBD atau DPA satker terkait. Karena, dipotong pajak dan lainya. Ya, Walikota menerima diatas Rp.150 Juta, begitu juga dengan Wawali, setelah dipotong pajak,” terangnya.
Soal uang sewa rumah untuk dirinya, Sekda mengaku tidak pernah menerima bagian tersebut, termasuk untuk pemeliharaan rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Sadia. Kecuali, uang belanja rumah tangga yang menjadi haknya, itupun sesuai aturan.”Saya tidak pernah ambil uang sewa rumah, kalau tidak percaya sialhkan tanya dibagian keuangan pemkot,” tandasnya.
Sementara, Anggota Badan Anggaran (Banggar), Syamsurih, SH kepada Koran Stabilitas mengaku, pengusulan biaya sewa rumah Walikota sebesar Rp.610 Juta pertahun tidak langsung disetujui legislatif begitu saja. Dewan melalui Banggar telah memangkas anggaran tersebut dan hanya menyetujui Rp.200 Juta pertahun. ”Kami hanya menyetujui Rp.200 juta untuk sewa rumah Walikota Bima,” terangnya. (KS-09)
COMMENTS