Dana Hibah untuk Masyarakat melalui Dinas Koperasi, perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima tahun anggaran 2015 ini ternyata tidak ada sama sekali.
Dana Hibah untuk Masyarakat melalui Dinas Koperasi, perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima tahun anggaran 2015 ini ternyata tidak ada sama sekali. Hal ini berbeda jauh dengan Pemerintahan Kabupaten BIma, tahun 2015 dana hibah untuk masyarakat lewat APBD ini sebanyak Rp. 710 Juta. Anggaran tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang menjalankan Usaha Kecil Menengah (UKM), dengan tujuan untuk memandirikan rakyat.
Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM)
Untuk membuktikan tidak adanya Dana Hibah untuk masyarakat melalui Diskoperindag ini, Wartawan Koran Stabilitas melakukan wawancara dengan Kepala Dinas Diskoperindag melalui Kabid Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) Kota Bima, Ririn Swandayani, ST. Ia mengaku untuk anggaran tahun 2015, Pemerintah Kota Bima tidak mengalokasikan Dana Hibah untuk masyarakat Kota Bima. Hal ini dikaitkan dengan upaya Pemerintah Kota BIma untuk memangkas Anggaran di setiap Satker dan SKPD yang ada di Kota Bima. ”Tahun ini, Masyarakat Kota Bima tidak mandapatklan anggaran itu, karena dipangkas,” bebernya.
Ririn mengaku pemangkasan ini sebelumnya atas kesepakatan pihak Diskoperindag dengan DPRD Kota Bima. Karena pihaknya disuruh memilih anggaran yang lebih dulu diperjuangkan. Oleh Diskoperindag, mereka lebih memilih diperjuangkan anggaran operasional dinas, karena tanpa anggaran operasional, pekerjaan di Dinas tidak maksimal. ”Ini juga kebutuhan dinas yang harus kita prioritaskan,” tegasnya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya akan mengajukan kembali kepada DRRD Kota Bima dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan(ASPBD-P) untuk mengetok anggaran dana hibah untuk pelaku UKM di Kota Bima. Karena anggaran ini sangat penting untuk peningkatan ekomomi masyarakat. ”InsyaAllah Bulan Oktober tahun Ini kita akan mengajukan kembali kepada Dewan untuk anggaran Dana Hibah masyarakat Kota Bima,” katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bima melalaui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil Menengah untuk tahun anggaran 2015 akan gelontorkan Dana Hibah kepada Masyarakat senilai Rp. 710 Juta. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membeli Peralatan Bengkel, alat untuk membuat Roti dan 5 unit traktor yang di khususkan untuk Koperasi Berbadan Hukum. (KS-17)
Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM)
Untuk membuktikan tidak adanya Dana Hibah untuk masyarakat melalui Diskoperindag ini, Wartawan Koran Stabilitas melakukan wawancara dengan Kepala Dinas Diskoperindag melalui Kabid Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) Kota Bima, Ririn Swandayani, ST. Ia mengaku untuk anggaran tahun 2015, Pemerintah Kota Bima tidak mengalokasikan Dana Hibah untuk masyarakat Kota Bima. Hal ini dikaitkan dengan upaya Pemerintah Kota BIma untuk memangkas Anggaran di setiap Satker dan SKPD yang ada di Kota Bima. ”Tahun ini, Masyarakat Kota Bima tidak mandapatklan anggaran itu, karena dipangkas,” bebernya.
Ririn mengaku pemangkasan ini sebelumnya atas kesepakatan pihak Diskoperindag dengan DPRD Kota Bima. Karena pihaknya disuruh memilih anggaran yang lebih dulu diperjuangkan. Oleh Diskoperindag, mereka lebih memilih diperjuangkan anggaran operasional dinas, karena tanpa anggaran operasional, pekerjaan di Dinas tidak maksimal. ”Ini juga kebutuhan dinas yang harus kita prioritaskan,” tegasnya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya akan mengajukan kembali kepada DRRD Kota Bima dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan(ASPBD-P) untuk mengetok anggaran dana hibah untuk pelaku UKM di Kota Bima. Karena anggaran ini sangat penting untuk peningkatan ekomomi masyarakat. ”InsyaAllah Bulan Oktober tahun Ini kita akan mengajukan kembali kepada Dewan untuk anggaran Dana Hibah masyarakat Kota Bima,” katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bima melalaui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil Menengah untuk tahun anggaran 2015 akan gelontorkan Dana Hibah kepada Masyarakat senilai Rp. 710 Juta. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membeli Peralatan Bengkel, alat untuk membuat Roti dan 5 unit traktor yang di khususkan untuk Koperasi Berbadan Hukum. (KS-17)
COMMENTS