Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan kesempatan lebih luas bagi aparat dan masyarakat desa untuk mengembangkan wilayah mereka
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan kesempatan lebih luas bagi aparat dan masyarakat desa untuk mengembangkan wilayah mereka. Namun, hal itu perlu diimbangi dengan pemahaman utuh terkait aturan yang mengatur tentang desa agar tujuan itu bisa tercapai. Atas dasar itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima menggadakan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi peraturan desa.
Agenda itu dilaksanakan di Aula Kantor Pemerintah Kecamatan Bolo, Rabu (1/4) lalu. dihadiri unsur FKPD tingkat Kecamatan Bolo, Kepala Desa, Pengurus BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda di kecamatan setempat. Narasumber dalam yang menyampaikan penyuluhan dan sosialisasi yakni Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, Arahmatullah, SH didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Raba Bima dan Kejari Raba Bima.
Kepada wartawan, Kepala Bagian Hukum, Arahmatullah, SH menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan penyuluhan hukum dan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman terkait peraturan perangkat tentang desa, pencalonan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Selain itu, memberikan pemahaman tentang Peratutan Daerah (Perda) Nomor 1 dan 2 yang merupakan tindak lanjut UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU desa.
“Pentingnya acara penyuluhan dan sosialisasi ini juga adalah untuk menyampaikan pesan-pesan hukum pada masyarakat tentang muatan materi yang kita sosialisasikan. Seperti tentang perda yang lama dengan yang baru ini, menjadi koridor pemerintah desa dan masyarakat terkait penyelengaraan Pemerintah Desa,” paparnya.
Hal lainnya lanjut dia, adalah tentang perangkat desa. Untuk desa yang sudah melakukan penjaringan Sekretaris Desa tetap diberlakukan dan tetap dipertahankan kecuali Kepala Desa mau merubahnya kembali dan mau melakukan penjaringan terhadap sekretaris desa lagi. Sementara terkait Alokasi Dana Desa (ADD) diakuinya saat ini sudah mulai direalisasikan ditiap-tiap desa. Serta masih dievaluasi dan diklarifikasi di BPMDes oleh tim dari Pemerintah Kabupaten Bima yang dibentuk Bupati Bima.
“Agenda ini merupakan pertama kali kita laksanakan di Kecamatan Bolo mengingat wilayah ini adalah yang paling besar di Kabupaten Bima. Pertimbangan lainnya karena anggaran daerah yang belum mencukupi sehingga baru bisa melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan,” ungkapnya.
Sekretaris Persatuan Kepala Desa se-Kecamatan Bolo, Mahfud Hasan mengaku bangga dengan perhatian Pemerintah Kabupaten Bima dibawah kendali Bupati Bima, Drs, H Syafruddin HM Nur, MPd terhadap kesejateraan para aparatur desa. Sehingga bisa bekerja semaksimal mungkin dan mulai memperlihatkan kedispilinan dalam melayani masyarakat. (KS-11)
Agenda itu dilaksanakan di Aula Kantor Pemerintah Kecamatan Bolo, Rabu (1/4) lalu. dihadiri unsur FKPD tingkat Kecamatan Bolo, Kepala Desa, Pengurus BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda di kecamatan setempat. Narasumber dalam yang menyampaikan penyuluhan dan sosialisasi yakni Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, Arahmatullah, SH didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Raba Bima dan Kejari Raba Bima.
Kepada wartawan, Kepala Bagian Hukum, Arahmatullah, SH menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan penyuluhan hukum dan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman terkait peraturan perangkat tentang desa, pencalonan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Selain itu, memberikan pemahaman tentang Peratutan Daerah (Perda) Nomor 1 dan 2 yang merupakan tindak lanjut UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU desa.
“Pentingnya acara penyuluhan dan sosialisasi ini juga adalah untuk menyampaikan pesan-pesan hukum pada masyarakat tentang muatan materi yang kita sosialisasikan. Seperti tentang perda yang lama dengan yang baru ini, menjadi koridor pemerintah desa dan masyarakat terkait penyelengaraan Pemerintah Desa,” paparnya.
Hal lainnya lanjut dia, adalah tentang perangkat desa. Untuk desa yang sudah melakukan penjaringan Sekretaris Desa tetap diberlakukan dan tetap dipertahankan kecuali Kepala Desa mau merubahnya kembali dan mau melakukan penjaringan terhadap sekretaris desa lagi. Sementara terkait Alokasi Dana Desa (ADD) diakuinya saat ini sudah mulai direalisasikan ditiap-tiap desa. Serta masih dievaluasi dan diklarifikasi di BPMDes oleh tim dari Pemerintah Kabupaten Bima yang dibentuk Bupati Bima.
“Agenda ini merupakan pertama kali kita laksanakan di Kecamatan Bolo mengingat wilayah ini adalah yang paling besar di Kabupaten Bima. Pertimbangan lainnya karena anggaran daerah yang belum mencukupi sehingga baru bisa melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan,” ungkapnya.
Sekretaris Persatuan Kepala Desa se-Kecamatan Bolo, Mahfud Hasan mengaku bangga dengan perhatian Pemerintah Kabupaten Bima dibawah kendali Bupati Bima, Drs, H Syafruddin HM Nur, MPd terhadap kesejateraan para aparatur desa. Sehingga bisa bekerja semaksimal mungkin dan mulai memperlihatkan kedispilinan dalam melayani masyarakat. (KS-11)
COMMENTS