Program sidang isbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran bagi masyarakat miskin keliling terpadu yang digelar di Kantor Desa Rabakodo Kecamatan Woha
Program sidang isbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran bagi masyarakat miskin keliling terpadu yang digelar di Kantor Desa Rabakodo Kecamatan Woha, Selasa (21/4) pagi disambut antusias warga. Program itu diinisiasi oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Bima, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima dan Pengadilan Agama (PA) Bima.
Penyerahan simbolis akta nikah di Rabakodo oleh Bupati Bima
Program itu juga dirangkaikan dengan Launching mobil pelayanan keliling pendaftaran kependudukan dan catatan sipil. Mobil yang dilengkapi berbagai fasilitas dan teknologi sistem online jenis Hilux itu rencananya akan melayani masyarakat hingga pelosok Kabupaten Bima.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Bima. Dihadiri Dirjen Pengadilan Agama RI, Dirjen Capil Depdagri, Ketua PA Propinsi NTB dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bima. Kegiatan diawali dengan penyerahan secara simbolis akta nikah dan akta kelahiran oleh Bupati Bima kepada perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya Bupati Bima, Drs H Syafruddin M Nur, MPd, MM mengatakan, menikah merupakan tanggungjawab seorang muslim untuk menjalankan sunnah Rasulullah. Namun karena hidup di negara hukum, pasangan yang menikah harus dicatat dan memiliki akta nikah agar diakui secara legalitas. Karenanya, program sidang isbat keliling terpadu dinilainya sangat membantu masyarakat miskin yang selama ini belum memiliki akta nikah.
“Lelagitas ini merupakan bentuk pembuktian bagi pasangan yang telah menikah dan anak yang dilahirkan sehingga harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” kata Bupati Bima.
Bupati mengapresiasi dukungan dari Pengadilan Agama Bima, Kemenag Kabupaten Bima dan AIPD yang telah ikut mendukung pelaksanaan program tersebut. Apalagi, Ia mengklaim baru Kabupaten Bima di NTB yang melaksanakan sidang isbat keliling terpadu seperti ini. “Kami harapkan dukungan dari berbagai pihak untuk menyukseskan program ini untuk membantu masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga berharap mobil pelayanan keliling untuk pendaftaran kependudukan dapat dimanfaatkan dengan baik. Mobil tersebut diakui memiliki teknologi canggih yang bisa memudahkan pelayanan bagi masyarakat. “Karena itu saya minta agar dirawat dan ditangani oleh tenaga yang berkompeten juga,” harapnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Drs Andi Sirajudi, AP, MM dalam laporannya mengatakan, tujuan sidang isbat kelilling terpadu adalah untuk melayani pendaftaran kependudukan secara terpadu. Yakni isbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran bagi masyarakat tidak mampu. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah. Selain itu, untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya memiliki data kependudukan.
“Alhamdulillah sebanyak 77 masyarakat tidak mampu di Woha mengikuti sidang isbat nikah dan 178 mendapatkan akta kelahiran anaknya secara gratis melalui program ini,” akunya.
Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang kependudukan, pihaknya akan terus melaksanakan program tersebut. Rencananya akan dilaksanakan secara sebanyak empat kali dalam setahun. Untuk pelaksanaan pertama di Kecamatan Woha, selanjutnya kedua dilaksanakan di Kecamatan Bolo dan Madapangga. Ketiga dilaksanakan di Kecamatan Sape dan Lambu dan terakhir dilaksanakan di Kecamatan Ambalawi dan Wera.
“Program ini tidak mungkin dapat terwujud tanpa ada bantuan dari Bapak Bupati Bima. Begitupun kehadiran mobil pelayanan keliling ini berkat Bapak Bupati Bima. Beliau sendiri yang menjemput mobil jenis Hilux ini di PT Piala Malang di Kota Malang,” terangnya. (KS-13)
Penyerahan simbolis akta nikah di Rabakodo oleh Bupati Bima
Program itu juga dirangkaikan dengan Launching mobil pelayanan keliling pendaftaran kependudukan dan catatan sipil. Mobil yang dilengkapi berbagai fasilitas dan teknologi sistem online jenis Hilux itu rencananya akan melayani masyarakat hingga pelosok Kabupaten Bima.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Bima. Dihadiri Dirjen Pengadilan Agama RI, Dirjen Capil Depdagri, Ketua PA Propinsi NTB dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bima. Kegiatan diawali dengan penyerahan secara simbolis akta nikah dan akta kelahiran oleh Bupati Bima kepada perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya Bupati Bima, Drs H Syafruddin M Nur, MPd, MM mengatakan, menikah merupakan tanggungjawab seorang muslim untuk menjalankan sunnah Rasulullah. Namun karena hidup di negara hukum, pasangan yang menikah harus dicatat dan memiliki akta nikah agar diakui secara legalitas. Karenanya, program sidang isbat keliling terpadu dinilainya sangat membantu masyarakat miskin yang selama ini belum memiliki akta nikah.
“Lelagitas ini merupakan bentuk pembuktian bagi pasangan yang telah menikah dan anak yang dilahirkan sehingga harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” kata Bupati Bima.
Bupati mengapresiasi dukungan dari Pengadilan Agama Bima, Kemenag Kabupaten Bima dan AIPD yang telah ikut mendukung pelaksanaan program tersebut. Apalagi, Ia mengklaim baru Kabupaten Bima di NTB yang melaksanakan sidang isbat keliling terpadu seperti ini. “Kami harapkan dukungan dari berbagai pihak untuk menyukseskan program ini untuk membantu masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga berharap mobil pelayanan keliling untuk pendaftaran kependudukan dapat dimanfaatkan dengan baik. Mobil tersebut diakui memiliki teknologi canggih yang bisa memudahkan pelayanan bagi masyarakat. “Karena itu saya minta agar dirawat dan ditangani oleh tenaga yang berkompeten juga,” harapnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Drs Andi Sirajudi, AP, MM dalam laporannya mengatakan, tujuan sidang isbat kelilling terpadu adalah untuk melayani pendaftaran kependudukan secara terpadu. Yakni isbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran bagi masyarakat tidak mampu. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah. Selain itu, untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya memiliki data kependudukan.
“Alhamdulillah sebanyak 77 masyarakat tidak mampu di Woha mengikuti sidang isbat nikah dan 178 mendapatkan akta kelahiran anaknya secara gratis melalui program ini,” akunya.
Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang kependudukan, pihaknya akan terus melaksanakan program tersebut. Rencananya akan dilaksanakan secara sebanyak empat kali dalam setahun. Untuk pelaksanaan pertama di Kecamatan Woha, selanjutnya kedua dilaksanakan di Kecamatan Bolo dan Madapangga. Ketiga dilaksanakan di Kecamatan Sape dan Lambu dan terakhir dilaksanakan di Kecamatan Ambalawi dan Wera.
“Program ini tidak mungkin dapat terwujud tanpa ada bantuan dari Bapak Bupati Bima. Begitupun kehadiran mobil pelayanan keliling ini berkat Bapak Bupati Bima. Beliau sendiri yang menjemput mobil jenis Hilux ini di PT Piala Malang di Kota Malang,” terangnya. (KS-13)
COMMENTS