Pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Syaiful Bahri menguasai tanah milik Kesultanan Bima mendapatkan respon dan bantahan dari yang besangkutan.
Pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Syaiful Bahri menguasai tanah milik Kesultanan Bima mendapatkan respon dan bantahan dari yang besangkutan. Melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Agus Hartawan F, SH, mengatakan, penguasaan tanah sengketa oleh Syaiful Bahri adalah atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bima Nomor 14/Pdt.G/2004/PN.RBI yang telah mempunyai kekuatam hukum tetap.
ASI Mbojo
Selain itu, telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Raba Bima tertanggal 28-29 Januari 2015. "Penguasaan tanah oleh klien saya, bukan dengan cara melawan hukum. Melainkan, atas penyerahan oleh PN Raba Bima sebagai pihak pemenang dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2004/PN.RBI,"sebut PH Syaiful Bahri dalam siaran persnya, Kamis (23/4).
Sebagai orang Bima lanjutnya, kliennya sangat menyayangkan sikap Dian Maulida yang membawa atau mengaitkan persoalan ini dengan Kesultanan Bima. Kliennya tidak membantah, jika beliu adalah keturunan dari Sultan Bima. Tapi, berkaitan dengan lahan yang dipermasalahkan itu sifatnya pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Kesultanan Bima. "Kalau masalah ini, berkaitan dengan Kesultanan Bima. Seyogyanya, dilakukan oleh Yayasan dan atau Majelis Adat, bukan secara pribadi,"ungkapnya.
Persoalan ini, diperkarakan sejak Tahun 1989 di Pengadilan Agama dan PN Raba Bima, hingga dieksekusi Januari Tahun 2015. Namun oleh Almarhum Sultan Abdul Kahir Bin Sultan M. Salahudin, sampai dengan almarhum Sultan H. Ferry Zulkarnaen, ST. Sekaligus Bupati Bima saat itu, tidak pernah mempersoalkan lahan obyek sengketa tersebut. "Tiba-tiba oleh anak dan cucu dari Sultan M. Slahuddin baru mempersoalkannya di Tahun 2015 ini,"tuturnya.
Persoalan ini katanya, jelas-jelas masalah pribadi. Sebab dapat dilihat bahwa, lahan yang diklaim adalah atas nama pribadi Siti Halimah Binti Salahuddin yang merupakan ibu dari Dian Maulidia, bukan atas nama Kesultanan Bima. Demikian juga dalam perkara, perlawanan Nomor. 2/Plw/2014/PN.RBI yang diajukan secara pribadi oleh DR. Hj. Siti Maryam R. Salahuddin, SH alias Ina Ka'u Mari dan Hj. Siti Halimah alias Ina Ka'u Emi yang telah diputus oleh PN Raba Bima dengan putusan yang dimenangkan oleh Syaiful Bahri."Atas kekalahan tersebut, DR. Hj. Siti Mariyam R. Salahuddin, SH. Dan Hj. Siti Halimah alias Ina Ka'u Emi menyatakan banding,"ujarnya.
Perlu dijelaskan kata dia, tanah ini oleh kliennya didapatkan dari harta warisan saat pernikahan dari Ruma Haji Abdullah Bin Sultan M. Salahuddin dengan Ico Ruma Runggu (Gelar Bangsawan Kesultanan Bima, red), karena pernikahan antara keduanya tidak melanjutkan keturunan, tapi ada melahirkan anak yang bernama Ismail namun meninggal diusia muda. Maka dari itu, secara hukum Ico Ruma Runggu sebagai ahli waris, berhak mendapatkan hak waris dari Ruma Haji Abdullah Bin Sultan M. Salahuddin."Atas haknya itu, Ico Ruma Runggu memberikan kepada saudara-saudaranya yakni HM. Jafar Abdullah dan H. Ismail Abdullah yang merupakan orangtua dari Syaiful Bahri seperti yang diakui pula oleh Dian Maulidia,"sebutny.
Ia menegaskan, bahwa Ico Ruma Runggu adalah isteri dari H. Abdullah Bin Sultan M. Salahuddin. Artinya, dengan ada pernikahan itu jelas ada hubungan antara Ruma H. Abdullah dengan H. Ismail Abdullah orangtua dari Syaiful Bahri yakni iparnya Ruma H. Abdullah Bin Sultan M. Salahuddin.
Sedangkan mengenai kliennya telah menjadi tersangka, itu benar. Namun sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan memenuhi panggilan Penyidik. Kliennya, masih berstatus tersangka sebagaimana asas hukum yang dianut yakni azas praduga tak bersalah wajib dikedepankan dan dihormati oleh semua pihak."Kami yakin, klien kami tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang disangkakan,"tegasnya. (KS-05)
ASI Mbojo
Selain itu, telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Raba Bima tertanggal 28-29 Januari 2015. "Penguasaan tanah oleh klien saya, bukan dengan cara melawan hukum. Melainkan, atas penyerahan oleh PN Raba Bima sebagai pihak pemenang dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2004/PN.RBI,"sebut PH Syaiful Bahri dalam siaran persnya, Kamis (23/4).
Sebagai orang Bima lanjutnya, kliennya sangat menyayangkan sikap Dian Maulida yang membawa atau mengaitkan persoalan ini dengan Kesultanan Bima. Kliennya tidak membantah, jika beliu adalah keturunan dari Sultan Bima. Tapi, berkaitan dengan lahan yang dipermasalahkan itu sifatnya pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Kesultanan Bima. "Kalau masalah ini, berkaitan dengan Kesultanan Bima. Seyogyanya, dilakukan oleh Yayasan dan atau Majelis Adat, bukan secara pribadi,"ungkapnya.
Persoalan ini, diperkarakan sejak Tahun 1989 di Pengadilan Agama dan PN Raba Bima, hingga dieksekusi Januari Tahun 2015. Namun oleh Almarhum Sultan Abdul Kahir Bin Sultan M. Salahudin, sampai dengan almarhum Sultan H. Ferry Zulkarnaen, ST. Sekaligus Bupati Bima saat itu, tidak pernah mempersoalkan lahan obyek sengketa tersebut. "Tiba-tiba oleh anak dan cucu dari Sultan M. Slahuddin baru mempersoalkannya di Tahun 2015 ini,"tuturnya.
Persoalan ini katanya, jelas-jelas masalah pribadi. Sebab dapat dilihat bahwa, lahan yang diklaim adalah atas nama pribadi Siti Halimah Binti Salahuddin yang merupakan ibu dari Dian Maulidia, bukan atas nama Kesultanan Bima. Demikian juga dalam perkara, perlawanan Nomor. 2/Plw/2014/PN.RBI yang diajukan secara pribadi oleh DR. Hj. Siti Maryam R. Salahuddin, SH alias Ina Ka'u Mari dan Hj. Siti Halimah alias Ina Ka'u Emi yang telah diputus oleh PN Raba Bima dengan putusan yang dimenangkan oleh Syaiful Bahri."Atas kekalahan tersebut, DR. Hj. Siti Mariyam R. Salahuddin, SH. Dan Hj. Siti Halimah alias Ina Ka'u Emi menyatakan banding,"ujarnya.
Perlu dijelaskan kata dia, tanah ini oleh kliennya didapatkan dari harta warisan saat pernikahan dari Ruma Haji Abdullah Bin Sultan M. Salahuddin dengan Ico Ruma Runggu (Gelar Bangsawan Kesultanan Bima, red), karena pernikahan antara keduanya tidak melanjutkan keturunan, tapi ada melahirkan anak yang bernama Ismail namun meninggal diusia muda. Maka dari itu, secara hukum Ico Ruma Runggu sebagai ahli waris, berhak mendapatkan hak waris dari Ruma Haji Abdullah Bin Sultan M. Salahuddin."Atas haknya itu, Ico Ruma Runggu memberikan kepada saudara-saudaranya yakni HM. Jafar Abdullah dan H. Ismail Abdullah yang merupakan orangtua dari Syaiful Bahri seperti yang diakui pula oleh Dian Maulidia,"sebutny.
Ia menegaskan, bahwa Ico Ruma Runggu adalah isteri dari H. Abdullah Bin Sultan M. Salahuddin. Artinya, dengan ada pernikahan itu jelas ada hubungan antara Ruma H. Abdullah dengan H. Ismail Abdullah orangtua dari Syaiful Bahri yakni iparnya Ruma H. Abdullah Bin Sultan M. Salahuddin.
Sedangkan mengenai kliennya telah menjadi tersangka, itu benar. Namun sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan memenuhi panggilan Penyidik. Kliennya, masih berstatus tersangka sebagaimana asas hukum yang dianut yakni azas praduga tak bersalah wajib dikedepankan dan dihormati oleh semua pihak."Kami yakin, klien kami tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang disangkakan,"tegasnya. (KS-05)
COMMENTS