$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Terdakwa Kasus RTLH Dilimpahkan ke Tipikor

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba melimpahkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bima ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (21/4) malam sekitar pukul 18.00 Wita, melimpahkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bima ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Keduanya yakni Hermawan, Kabid di BPMDes dan Abdurahman, Kabid KSDA BPMDes Kabupaten Bima. Pelimpahan keduanya dikawal ketat Aparat Kepolisian Bima Kabupaten.

Ilustrasi Rumah
Ilustrasi Rumah

Kedua terdakwa, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram untuk menjalani sidang perdana. "Sebelum disidangkan, kedua terdakwa sementara dititip ke Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas I Mataram sembari menunggu penetapan sidang dari PN Tipikor," ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasidi, SH, Rabu (22/4) di Kantornya.

Tim Kejari Raba Bima lanjutnya, tiba di LP Mataaram pada Rabu (22/4) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat ini, keduanya telah diinapkan di LP Mataram untuk sementara. Sedangkan untuk penyerahan berkasnya agar segera ditetapkan sidangnya, dilakukan juga pada Rabu. "Untuk sidang perdananya, tergantung penetapan dari pihak PN Tipikor Mataram,"jelasnya.

Pihaknya berharap, PN Tipikor Mataram, secepatnya menetapkan hari sidang untuk kedua terdakwa kasus dugaan korupsi RTLH ini. Kalau cepat ditetapkan, maka kasus ini cepat juga penyelesaiannya. Pihaknya, terus akan memberantas kasus korupsi di Bima ini. Sekecil apapun nilai korupsinya, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan. Sebab, kasus korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan."Laporkan saja kasus korupsi, laporan masyarakat itu akan kami tindaklanjuti,"tuturnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: Terdakwa Kasus RTLH Dilimpahkan ke Tipikor
Terdakwa Kasus RTLH Dilimpahkan ke Tipikor
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba melimpahkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bima ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqMGUwSCa_0wzsgkmuUqEEPew8ZLbFYe5R-ARsH7_k5UCMbXFQlNnQWttMijHFIA_Z7JjnQT6vzOQ_u1YtXz8WV8HZqRo1O_RHpssHRVSgB4hPrYYna9eMvDWCnUhzhj_i3tKh-uMawlwa/s1600/ilustrasi+ijin+bangunan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqMGUwSCa_0wzsgkmuUqEEPew8ZLbFYe5R-ARsH7_k5UCMbXFQlNnQWttMijHFIA_Z7JjnQT6vzOQ_u1YtXz8WV8HZqRo1O_RHpssHRVSgB4hPrYYna9eMvDWCnUhzhj_i3tKh-uMawlwa/s72-c/ilustrasi+ijin+bangunan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/terdakwa-kasus-rtlh-dilimpahkan-ke.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/terdakwa-kasus-rtlh-dilimpahkan-ke.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy