Gugatan pra peradilan juga ditempuh tersangka kasus dugaan korupsi rehab SD di Kecamatan Langgudu, yakni Rusdin. Melalui Penasehat Hukumnya (PH), Kamis (22/4) lalu, Rusdin secara resmi mengajukan gugatan pra peradilan Polres Bima Kota ke Polda NTB dan Mabes Polri.
Gugatan pra peradilan belakangan mulai ramai dilakukan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi di nasional. Langkah itu sempat ditempuh oleh Komjen Budi Gunawan dan Mantan Anggota DPR RI, Sutan Batugana. Walaupun pada akhirnya, hanya Komjen Budi Gunawan yang menang dalam gugatan tersebut.
Ilustrasi
Nah di Bima, gugatan pra peradilan juga ditempuh tersangka kasus dugaan korupsi rehab SD di Kecamatan Langgudu, yakni Rusdin. Melalui Penasehat Hukumnya (PH), Kamis (22/4) lalu, Rusdin secara resmi mengajukan gugatan pra peradilan Polres Bima Kota ke Polda NTB dan Mabes Polri.
PH Rusdin, HM. Lubis, SH mengungkapkan, langkah Pra Peradilan tersebut ditempuh karena pihaknya menilai Penyidik Tipikor Polres Bima salah langkah telah menahan kliennya yang tersangkut kasus dugaan korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu beberapa Tahun lalu. "Kami menilai, Penyidik sangat over akting karena telah menahan klien saya dalam kasus ini," ungkapnya saat dihubungi via handphone, Jum'at (24/4) sore.
Menurut Lubis, Polisi tidak boleh menahan kliennya karena harus mempertimbangkan beberapa hal. Seperti, mempertimbangkan kliennya yang saat ini tengah dibenturkan dengan persoalan tugas ulangan siswa dan Ujian Nasional (UN) di SDN 06 Sila. "Penyidik tidak hanya over akting, tapi mereka menahan klien saya atas dasar kemarahan mereka terhadap klien saya," tudingnya.
Seharusnya lanjut Lubis, kliennya tidak harus ditahan secara fisik karena empat kasek yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama tidak dilakukan tahanan badan. "Inikan diskriminasi hukum yang dilakukan pihak Polres Bima Kota terhadap klien saya," ujar Pengacara kondang di Bima ini.
Soal sikap kooperatif katanya, kliennya sangat kooperatif dalam proses hukum kasus ini. Malah dirinya menuding Penyidik telah memaksa kliennya untuk mengakui semua hal terkait kasus itu. "Ini salah satu landasan kami sehingga mem-praperadilankan Polres Bima Kota,"katanya.
Mengenai informasi terkait kliennya yang telah mengambil uang senilai Rp.60 Juta dari empat Kasek dibuktikan dengan kuitansi, Lubis menjelaskan, itu merupakan pinjaman pribadi kliennya terhadap empat Kasek. "Kami minta klien kami dikeluarkan dan dijadikan tahan Kota," pintanya.
Pihaknya memasukkan laporan Pra Peradilan itu, sejak Kamis (22/4) kemarin dan akan menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada tanggal 30 April 2015 mendatang."Kami sudah mempersiapkan semuanya untuk menuntut keadilan dimata hukum," akunya.
Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Satuan Reserse dan Kriminal, IPTU Yerry T. Putra membenarkan, jika PH tersangka kasus dugaan korupsi rehab sekolah itu telah memasukkan gugatan Pra Peradilan. Namun, Pra Peradilan yang dilakukan PH tersangka, tanpa sepengetahuan tersangka sendiri. "Itu tidak apa-apa, karena itu haknya mereka. Yang jelas, kami mengambil langkah hingga menahan tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,"jelasnya.
Dari awal tegasnya, Kepolisian telah memproses kasus ini secara bertahap dan sedikitpun, tidak keluar dari aturan hukum yang ada."Kita menunggu saja, kita juga telah mempersiapkan semuanya untuk menghadapi Pra Peradilan yang akan disidangkan tanggal 30 April mendatang,"ungkapnya.
Alasan sehingga dilakukan Pra Peradilan oleh PH tersangka lanjutnya, disebabkan karena PH meminta keadilan untuk kliennya. Dia membandingkan bahwa empat Kasek sebelumnya tidak dilakukan penahanan badan, tapi hanya tahanan Kota saja. "Yang menjadi alasan kedua sehingga PH tersangka menempuh pra peradilan, karena ruang tahanan Polres Bima Kota dinilai tidak manusiawi dan lebih tepat sebagai tempat penyiksaan. Sehingga dia meminta kliennya dikeluarkan dan dijadikan tahanan Kota saja," ungkapnya saat dihubungi via handhpone, Jum'at (24/4) malam. (KS-05)
Ilustrasi
Nah di Bima, gugatan pra peradilan juga ditempuh tersangka kasus dugaan korupsi rehab SD di Kecamatan Langgudu, yakni Rusdin. Melalui Penasehat Hukumnya (PH), Kamis (22/4) lalu, Rusdin secara resmi mengajukan gugatan pra peradilan Polres Bima Kota ke Polda NTB dan Mabes Polri.
PH Rusdin, HM. Lubis, SH mengungkapkan, langkah Pra Peradilan tersebut ditempuh karena pihaknya menilai Penyidik Tipikor Polres Bima salah langkah telah menahan kliennya yang tersangkut kasus dugaan korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu beberapa Tahun lalu. "Kami menilai, Penyidik sangat over akting karena telah menahan klien saya dalam kasus ini," ungkapnya saat dihubungi via handphone, Jum'at (24/4) sore.
Menurut Lubis, Polisi tidak boleh menahan kliennya karena harus mempertimbangkan beberapa hal. Seperti, mempertimbangkan kliennya yang saat ini tengah dibenturkan dengan persoalan tugas ulangan siswa dan Ujian Nasional (UN) di SDN 06 Sila. "Penyidik tidak hanya over akting, tapi mereka menahan klien saya atas dasar kemarahan mereka terhadap klien saya," tudingnya.
Seharusnya lanjut Lubis, kliennya tidak harus ditahan secara fisik karena empat kasek yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama tidak dilakukan tahanan badan. "Inikan diskriminasi hukum yang dilakukan pihak Polres Bima Kota terhadap klien saya," ujar Pengacara kondang di Bima ini.
Soal sikap kooperatif katanya, kliennya sangat kooperatif dalam proses hukum kasus ini. Malah dirinya menuding Penyidik telah memaksa kliennya untuk mengakui semua hal terkait kasus itu. "Ini salah satu landasan kami sehingga mem-praperadilankan Polres Bima Kota,"katanya.
Mengenai informasi terkait kliennya yang telah mengambil uang senilai Rp.60 Juta dari empat Kasek dibuktikan dengan kuitansi, Lubis menjelaskan, itu merupakan pinjaman pribadi kliennya terhadap empat Kasek. "Kami minta klien kami dikeluarkan dan dijadikan tahan Kota," pintanya.
Pihaknya memasukkan laporan Pra Peradilan itu, sejak Kamis (22/4) kemarin dan akan menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada tanggal 30 April 2015 mendatang."Kami sudah mempersiapkan semuanya untuk menuntut keadilan dimata hukum," akunya.
Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Satuan Reserse dan Kriminal, IPTU Yerry T. Putra membenarkan, jika PH tersangka kasus dugaan korupsi rehab sekolah itu telah memasukkan gugatan Pra Peradilan. Namun, Pra Peradilan yang dilakukan PH tersangka, tanpa sepengetahuan tersangka sendiri. "Itu tidak apa-apa, karena itu haknya mereka. Yang jelas, kami mengambil langkah hingga menahan tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,"jelasnya.
Dari awal tegasnya, Kepolisian telah memproses kasus ini secara bertahap dan sedikitpun, tidak keluar dari aturan hukum yang ada."Kita menunggu saja, kita juga telah mempersiapkan semuanya untuk menghadapi Pra Peradilan yang akan disidangkan tanggal 30 April mendatang,"ungkapnya.
Alasan sehingga dilakukan Pra Peradilan oleh PH tersangka lanjutnya, disebabkan karena PH meminta keadilan untuk kliennya. Dia membandingkan bahwa empat Kasek sebelumnya tidak dilakukan penahanan badan, tapi hanya tahanan Kota saja. "Yang menjadi alasan kedua sehingga PH tersangka menempuh pra peradilan, karena ruang tahanan Polres Bima Kota dinilai tidak manusiawi dan lebih tepat sebagai tempat penyiksaan. Sehingga dia meminta kliennya dikeluarkan dan dijadikan tahanan Kota saja," ungkapnya saat dihubungi via handhpone, Jum'at (24/4) malam. (KS-05)
COMMENTS