Berkas tahap satu H. Syahrullah telah dilimpahkan ke Kejari Raba Bima pekan lalu untuk diteliti Jaksa.
Kota Bima, KS.- Setelah menjalani proses penyelidikan, akhirnya berkas tahap satu kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima yang melibatkan mantan Asisten I Pemkot Bima, H. Syahrullah, SH MH, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti.
KH. Syahrullah, SH MH
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, berkas tahap satu H. Syahrullah telah dilimpahkan ke Kejari Raba Bima pekan lalu untuk diteliti Jaksa. "Penelitian berkas tahap satu tersebut, terhitung sejak berkas dikirim ke Kejari," ungkapnya Selasa (19/5) dihubungi via handphone.
Pasca berkas dikirim lanjutnya, Penyidik akan menunggu penetapan Jaksa peneliti berkas kasus tersebut selama 14 hari kedepannya. Hasilnya akan diketahui, setelah putusan penelitiannya ditetapkan. "Apa penetapan Jaksa atas berkas itu, kami belum tahu. Karena masih diteliti," jelasnya.
Kata dia, apabila berkas tahap satu yang dikirim itu langsung di P21 oleh Jaksa, maka pihaknya tinggal menyerahkan tersangka dan melengkapi berkas tahap duanya ke Kejaksaan. Tapi kalo berkasnya di P19, akan memperbaikinya sesuai dengan petunjuk Jaksa. “Ini merupakan aturan dan prosedur hukum yang wajib dilaksanakan Penyidik. Semoga saja berkas itu langsung di P21," harapnya.
Secata terpisah, Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dipo Iqbal, SH mengaku, berkas H. Syahrullah telah diterima pekan lalu. "Iya, berkas tahap satunya telah kami terima untuk diteliti," akunya, Selasa (19/5) melalui telepon seluler.
Berkas itu lanjutnya, terhitung penelitiannya sehari setelah ditetima. Dalam penelitian berkas perkara korupsi seperti ini, pihaknya harus betul-betul teliti agar bisa menetapkan langkah yang diambil."Selama 14 hari melakukan penelitian, itu waktu yang maksimal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"ungkapnya.
Penilitian berkas terangnya, berkaitan dengan syarat formil dan materil dari berkas perkara. Apakah, syarat formil atau kelengkapan perkaranya sudah lengkap atau belum. Begitupun terkait syarat materilnya. Apabila berkas belum memenuhi dua syarat itu, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki Penyidik. Namun sebaliknya, kalau berkas tahap satunya telah memenuhi syarat, maka akan langsung di P21. "Berkas lengkap, kita tinggal tetapkan saja. Agar Penyidik bisa menyerahkan dan melimpahkan, tersangka serta berkas tahap duanya ke Kejaksaan,"tambahnya. (KS-05)
KH. Syahrullah, SH MH
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, berkas tahap satu H. Syahrullah telah dilimpahkan ke Kejari Raba Bima pekan lalu untuk diteliti Jaksa. "Penelitian berkas tahap satu tersebut, terhitung sejak berkas dikirim ke Kejari," ungkapnya Selasa (19/5) dihubungi via handphone.
Pasca berkas dikirim lanjutnya, Penyidik akan menunggu penetapan Jaksa peneliti berkas kasus tersebut selama 14 hari kedepannya. Hasilnya akan diketahui, setelah putusan penelitiannya ditetapkan. "Apa penetapan Jaksa atas berkas itu, kami belum tahu. Karena masih diteliti," jelasnya.
Kata dia, apabila berkas tahap satu yang dikirim itu langsung di P21 oleh Jaksa, maka pihaknya tinggal menyerahkan tersangka dan melengkapi berkas tahap duanya ke Kejaksaan. Tapi kalo berkasnya di P19, akan memperbaikinya sesuai dengan petunjuk Jaksa. “Ini merupakan aturan dan prosedur hukum yang wajib dilaksanakan Penyidik. Semoga saja berkas itu langsung di P21," harapnya.
Secata terpisah, Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dipo Iqbal, SH mengaku, berkas H. Syahrullah telah diterima pekan lalu. "Iya, berkas tahap satunya telah kami terima untuk diteliti," akunya, Selasa (19/5) melalui telepon seluler.
Berkas itu lanjutnya, terhitung penelitiannya sehari setelah ditetima. Dalam penelitian berkas perkara korupsi seperti ini, pihaknya harus betul-betul teliti agar bisa menetapkan langkah yang diambil."Selama 14 hari melakukan penelitian, itu waktu yang maksimal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"ungkapnya.
Penilitian berkas terangnya, berkaitan dengan syarat formil dan materil dari berkas perkara. Apakah, syarat formil atau kelengkapan perkaranya sudah lengkap atau belum. Begitupun terkait syarat materilnya. Apabila berkas belum memenuhi dua syarat itu, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki Penyidik. Namun sebaliknya, kalau berkas tahap satunya telah memenuhi syarat, maka akan langsung di P21. "Berkas lengkap, kita tinggal tetapkan saja. Agar Penyidik bisa menyerahkan dan melimpahkan, tersangka serta berkas tahap duanya ke Kejaksaan,"tambahnya. (KS-05)
COMMENTS