Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima melalui Bidang Tata Ruang, Rabu (29/4) di Aula Kantor Camat Wawo, mengadakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penataan Tata Ruang Tingkat Kecamatan Kabupaten Bima tahun 2015.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima melalui Bidang Tata Ruang, Rabu (29/4) di Aula Kantor Camat Wawo, mengadakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penataan Tata Ruang Tingkat Kecamatan Kabupaten Bima tahun 2015.
Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Acara sosialisasi tersebut antara lain dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Wawo dan Sape, para kepala desa bersama ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing serta sejumlah KUPT dan kepala sekolah yang tersebar diberbagai wilayah Kecamatan Wawo.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Bima, Khairurahman, ST. MAP yang didampingi Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, M. Nujulul Qur’ain, ST. M.Si mengatakan, kegiatan sosialiasasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan Undang-Undang penataan tata ruang. Termasuk juga segala urusan yang berkaitan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), baik yang ada diwilayah Kecamatan Wawo maupun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Menurutnya, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dibahas dalam sosialisasi tersebut, nantinya akan menjadi sebuah produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima. Untuk saat ini baru RDTR Kecamatan Woha yang sudah mendapat persetujuan dari Menteri Agraria untuk dijadikan sebuah Perda, karena Kecamatan Woha merupakan ibukota Kabupaten Bima. Sedangkan kecamatan lainnya, seperti Bolo hingga kini masih dalam proses penyusunan Perdanya, termasuk Kecamatan Sape juga sampai saat ini dalam proses tender Konsultan untuk dilakukan penyusunan RDTR nya, sementara untuk Kecamatan Wawo sendiri RDTRnya direncanakan tahun 2017 mendatang.
“Kami prioritaskan Kecamatan Woha dan Bolo, karena kedua wilayah ini merupakan kota besar di Kabupaten Bima. Selain itu, dua kecamatan ini juga menjadi pusat kegiatan local, karena bisa melayani beberapa kecamatan disekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu terkait dengan IMB, bagi masyarakat yang hendak mengurus IMBnya diharapkan harus mengacu dulu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Syarat ini wajib dilakukan bagi wilayah atau kecamatan-kecamatan yang belum memiliki RDTR, karena jika tidak maka pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima tidak akan mengeluarkan IMB kalau tidak sesuai dengan peruntukannya dalam RTRW ataupun RDTR dimaksud.
Sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Nujulul Qur’ain menjelaskan, perencanaan tata ruang diselenggarakan antara lain, untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat
pemanfaatan ruang. Selain itu, menyusun rencana tata ruang sesuai prosedur, menentukan rencana struktur ruang dan pola ruang yang berkualitas dan menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Manfaat RDTR dan peraturan zonasi adalah sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi maupun lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu. Alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian-bagian wilayah yang sesuai dengan fungsinya dan ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program penanganan dan pengembangan kawasan dan lingkungan
Ditambahkannya, manfaat RDTR antara lain, masyarakat dapat memanfaatkan ruang yang telah disediakan untuk kelangsungan hidupnya, wujud nyata berupa Industri, Perdagangan dan RTH. Sementara pengendaliannya yakni mengawasi pembangunan sesuai arahan tata ruang, melaporkan setiap pelanggaran tata ruang dan wujud nyatanya adalah PPNS tata ruang. (KS-03)
Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Acara sosialisasi tersebut antara lain dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Wawo dan Sape, para kepala desa bersama ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing serta sejumlah KUPT dan kepala sekolah yang tersebar diberbagai wilayah Kecamatan Wawo.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Bima, Khairurahman, ST. MAP yang didampingi Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, M. Nujulul Qur’ain, ST. M.Si mengatakan, kegiatan sosialiasasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan Undang-Undang penataan tata ruang. Termasuk juga segala urusan yang berkaitan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), baik yang ada diwilayah Kecamatan Wawo maupun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Menurutnya, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dibahas dalam sosialisasi tersebut, nantinya akan menjadi sebuah produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima. Untuk saat ini baru RDTR Kecamatan Woha yang sudah mendapat persetujuan dari Menteri Agraria untuk dijadikan sebuah Perda, karena Kecamatan Woha merupakan ibukota Kabupaten Bima. Sedangkan kecamatan lainnya, seperti Bolo hingga kini masih dalam proses penyusunan Perdanya, termasuk Kecamatan Sape juga sampai saat ini dalam proses tender Konsultan untuk dilakukan penyusunan RDTR nya, sementara untuk Kecamatan Wawo sendiri RDTRnya direncanakan tahun 2017 mendatang.
“Kami prioritaskan Kecamatan Woha dan Bolo, karena kedua wilayah ini merupakan kota besar di Kabupaten Bima. Selain itu, dua kecamatan ini juga menjadi pusat kegiatan local, karena bisa melayani beberapa kecamatan disekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu terkait dengan IMB, bagi masyarakat yang hendak mengurus IMBnya diharapkan harus mengacu dulu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Syarat ini wajib dilakukan bagi wilayah atau kecamatan-kecamatan yang belum memiliki RDTR, karena jika tidak maka pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima tidak akan mengeluarkan IMB kalau tidak sesuai dengan peruntukannya dalam RTRW ataupun RDTR dimaksud.
Sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Nujulul Qur’ain menjelaskan, perencanaan tata ruang diselenggarakan antara lain, untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat
pemanfaatan ruang. Selain itu, menyusun rencana tata ruang sesuai prosedur, menentukan rencana struktur ruang dan pola ruang yang berkualitas dan menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Manfaat RDTR dan peraturan zonasi adalah sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi maupun lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu. Alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian-bagian wilayah yang sesuai dengan fungsinya dan ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program penanganan dan pengembangan kawasan dan lingkungan
Ditambahkannya, manfaat RDTR antara lain, masyarakat dapat memanfaatkan ruang yang telah disediakan untuk kelangsungan hidupnya, wujud nyata berupa Industri, Perdagangan dan RTH. Sementara pengendaliannya yakni mengawasi pembangunan sesuai arahan tata ruang, melaporkan setiap pelanggaran tata ruang dan wujud nyatanya adalah PPNS tata ruang. (KS-03)
COMMENTS