Lembaga Legislatif Kota Bima mendesak Pemerintah Daerah segera mengagas Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur rumah kos atau kos-kosan.
Kota Bima, KS.- Lembaga Legislatif Kota Bima mendesak Pemerintah Daerah segera mengagas Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur rumah kos atau kos-kosan. Desakan itu muncul, setelah beberapa bulan terakhir marak kasus amoral dan asusila yang terjadi di rumah kos di Kota Bima. Salah satu faktor penyebab masalah tersebut karena longgarnya pengawasan dan penindakan pemerintah terhadap pemilik atau penghuni kos ketika berbuat melanggar norma.
Ilustrasi Perda rumah kos
Karenanya, lahirnya Perda akan menjadi payung hukum bagi pemerintah melalui SKPD terkait untuk melakukan penindakan terhadap pemilik atau penghuni kos. “Memang kita sadari, kos-kosan telah menjamur di Kota Bima dan memunculkan banyak persoalan sehingga keberadaan perda sangat penting untuk mengaturnya,” kata Anggota DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan, S.Adm, Senin (25/5) kemarin.
Alvian mengaku, sejauh ini hanya perda yang mengatur retribusi kos-kosan yang sudah ada. Sementara usulan rancangan perda untuk mengatur masalah penindakan kos-kosan belum ada yang diajukan eksekutif. Meski demikian kata dia, pemerintah tingkat RT dan RW tetap bisa melakukan pengawasan dan pengontrolan dengan menggunakan Perda RT, RW dan LPM.
“Dengan perda itu Ketua RT dan Ketua RW bisa mengawasi dan memberikan pemahaman terhadap pemilik kos apa untuk mencegah terjadinya praktek asusila dan penyakit masyarakat lainnya sambil menunggu lahirnya perda,” tuturnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bima.
Alvian menambahkan, Perda Kos-Kosan bisa juga menjadi perda inisiatif DPRD seandainya nanti tidak diajukan eksekutif. Hal itu bisa disuarakan dalam paripurna oleh komisi terkait sehingga bisa disetujui agar rancangannya bisa dibuat.
Seperti diketahui, kos-kosan di Kota Bima saat ini sudah menjamur dan berkembang dengan cukup pesat seiring dengan berdirinya banyak kampus dan perkantoran. Perkembangan itu disertai dengan dampak buruk, seperti meningkatnya kasus asusila, narkoba, perselingkuhan, narkoba maupun miras yang muncul dari rumah kos. (KS-13)
Ilustrasi Perda rumah kos
Karenanya, lahirnya Perda akan menjadi payung hukum bagi pemerintah melalui SKPD terkait untuk melakukan penindakan terhadap pemilik atau penghuni kos. “Memang kita sadari, kos-kosan telah menjamur di Kota Bima dan memunculkan banyak persoalan sehingga keberadaan perda sangat penting untuk mengaturnya,” kata Anggota DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan, S.Adm, Senin (25/5) kemarin.
Alvian mengaku, sejauh ini hanya perda yang mengatur retribusi kos-kosan yang sudah ada. Sementara usulan rancangan perda untuk mengatur masalah penindakan kos-kosan belum ada yang diajukan eksekutif. Meski demikian kata dia, pemerintah tingkat RT dan RW tetap bisa melakukan pengawasan dan pengontrolan dengan menggunakan Perda RT, RW dan LPM.
“Dengan perda itu Ketua RT dan Ketua RW bisa mengawasi dan memberikan pemahaman terhadap pemilik kos apa untuk mencegah terjadinya praktek asusila dan penyakit masyarakat lainnya sambil menunggu lahirnya perda,” tuturnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bima.
Alvian menambahkan, Perda Kos-Kosan bisa juga menjadi perda inisiatif DPRD seandainya nanti tidak diajukan eksekutif. Hal itu bisa disuarakan dalam paripurna oleh komisi terkait sehingga bisa disetujui agar rancangannya bisa dibuat.
Seperti diketahui, kos-kosan di Kota Bima saat ini sudah menjamur dan berkembang dengan cukup pesat seiring dengan berdirinya banyak kampus dan perkantoran. Perkembangan itu disertai dengan dampak buruk, seperti meningkatnya kasus asusila, narkoba, perselingkuhan, narkoba maupun miras yang muncul dari rumah kos. (KS-13)
COMMENTS