Meski telah beberapa kali disita dan diamankan, peredaran senjata api (senpi) di tengah masyarakat Kabupaten Bima saat ini masih marak.
Bima, KS.- Meski telah beberapa kali disita dan diamankan, peredaran senjata api (senpi) di tengah masyarakat Kabupaten Bima saat ini masih marak. Untuk itu, Kapolres Bima Kabupaten menghimbau masyarakat agar secara sukarela menyerahkannya. Sebab memiliki dan menyimpan senpi secara ilegal, sudah jelas melanggar ketentuan hukum dan undang-undang.
Kapolres Bima Kabupaten Bima, AKBP. Gatut Kusniadin, S. Ik SH
Kapolres Bima Kabupaten Bima, AKBP. Gatut Kusniadin, S. Ik SH mengungkapkan, himbauan Kapolres itu, disampaikannya usai menggelar jumpa Pers penangkapan narkoba. Ditegaskannya, menyimpan senpi ilegal hanya membuat masyarakat melakukan tindak kriminal dan memicu terjadinya perang kampung. "Serahkanlah senpi secara sukarela kepada pihak yang berwajib, bila masyarakat ingin hidup damai dan tentram," himbaunya Senin (25/5).
Penyerahan senpi lanjutnya, bisa dilakukan warga melalui Kepala Desa ataupun lewat Kantor Polsek. Masyarakat yang memiliki kesadaran untuk menyerahkan senpi secara sukarela, tidak akan diberikan sanksi. "Yang kami lakukan ini, semata-mata untuk masyarakat sendiri," jelasnya.
Tidak hanya Senpi rakitan yang beredar, tapi senpi sejenis revorfer dan air softgun juga marak. Apalagi, senjata kelereng terbilang mudah untuk dibuat oleh warga. "Tidak ada gunanya menyimpan, memiliki apalagi menggunakan senpi. Itu sangat berbahaya," ingatnya.
Kepolisian katanya, akan selalu terbuka dan melayani setiap masyarakat yang mau menyerahkan senpi miliknya secara sukarela. Polres akan berterimaksih dan bersyukur kepada masyarakat, karena sadar akan perbuatannya. "Kami akan selalu terbuka untuk masyarakat, karena kami adalah pengayom dan pelindung masyarakat,"katanya.
Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bima untuk terus bekerjasama dengan Polres Bima Kabupaten, dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif. "Daerah kita aman, maka daerah kita juga kaya akan perkembamgan ekonomi kerakyatan," ujarnya. (KS-05)
Kapolres Bima Kabupaten Bima, AKBP. Gatut Kusniadin, S. Ik SH
Kapolres Bima Kabupaten Bima, AKBP. Gatut Kusniadin, S. Ik SH mengungkapkan, himbauan Kapolres itu, disampaikannya usai menggelar jumpa Pers penangkapan narkoba. Ditegaskannya, menyimpan senpi ilegal hanya membuat masyarakat melakukan tindak kriminal dan memicu terjadinya perang kampung. "Serahkanlah senpi secara sukarela kepada pihak yang berwajib, bila masyarakat ingin hidup damai dan tentram," himbaunya Senin (25/5).
Penyerahan senpi lanjutnya, bisa dilakukan warga melalui Kepala Desa ataupun lewat Kantor Polsek. Masyarakat yang memiliki kesadaran untuk menyerahkan senpi secara sukarela, tidak akan diberikan sanksi. "Yang kami lakukan ini, semata-mata untuk masyarakat sendiri," jelasnya.
Tidak hanya Senpi rakitan yang beredar, tapi senpi sejenis revorfer dan air softgun juga marak. Apalagi, senjata kelereng terbilang mudah untuk dibuat oleh warga. "Tidak ada gunanya menyimpan, memiliki apalagi menggunakan senpi. Itu sangat berbahaya," ingatnya.
Kepolisian katanya, akan selalu terbuka dan melayani setiap masyarakat yang mau menyerahkan senpi miliknya secara sukarela. Polres akan berterimaksih dan bersyukur kepada masyarakat, karena sadar akan perbuatannya. "Kami akan selalu terbuka untuk masyarakat, karena kami adalah pengayom dan pelindung masyarakat,"katanya.
Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bima untuk terus bekerjasama dengan Polres Bima Kabupaten, dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif. "Daerah kita aman, maka daerah kita juga kaya akan perkembamgan ekonomi kerakyatan," ujarnya. (KS-05)
COMMENTS