Lantaran dinilai memiliki kinerja buruk selama dua tahun terakhir, sebanyak empat Pendamping (Program Keluarga Harapan) PKH di Kabupaten Bima dipecat.
Lantaran dinilai memiliki kinerja buruk selama dua tahun terakhir, sebanyak empat Pendamping (Program Keluarga Harapan) PKH di Kabupaten Bima dipecat. Mereka adalah Andi Rahman S.Pd (PKH Soromandi), Asriati S.Pd (PKH Madapangga), Amirudin S.Sos (PKH Palibelo) dan Asikin S.Pd (PKH Wawo). Pemecatan pelaksana program Dinas Sosial tersebut dilakukan sejak Januari Tahun 2015 lalu oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia setelah dilakukan evaluasi kinerja.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kasi BKSS Dinas Sosial Kabupaten Bima, Muhammad Saleh S.Sos mengaku, khusus untuk Andi Rahman, pihaknya selalu mengingatkan agar selalu menunjukan kinerja yang baik dan bertanggungjawab dengan tugasnya sebagai Pendamping PKH Soromandi. Namun dia tetap tidak pernah menunjukan niat baik sehingga pusat langsung mengirim surat pemecatan bersangkutan sejak Januari Tahun 2015 lalu.
“Data yang dia kirim ke pusat tidak pernah berubah dari tahun ke tahun, kasihan masyarakat. Apakah di Soromandi itu tidak ada yang melahirkan anak setiap tahun, seharusnya data itu bisa berubah setiap tahun. Saya kira dia tidak bekerja, sementara data dua temannya itu selalu berubah terus,’’ ungkapnya.
Sementara ketiga Pendamping PKH lainnya, dinonaktifkan karena diketahui sudah menjadi Pegawai Honorer Kategori Dua (K2) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. “Menurut aturan main dari Kementrian Sosial Pusat, tidak dibenarkan kalau ada Pendamping PKH yang merangkap pekerjaan,” akunya.
Sejauh ini lanjut dia, pihaknya telah mengusulkan agar keempatnya diganti mengingat tenaga di lapangan saat ini masih kosong. “Sampai hari ini belum ada jawaban dari pusat. Namun menurut informasi mereka akan melakukan seleksi kembali melalui tes seperti semula. Biasanya akan dilakukan pertengahan atau akhir tahun, jadi semua seleksi nanti akan dilakukan oleh pusat,” jelasnya. (KS-14)
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kasi BKSS Dinas Sosial Kabupaten Bima, Muhammad Saleh S.Sos mengaku, khusus untuk Andi Rahman, pihaknya selalu mengingatkan agar selalu menunjukan kinerja yang baik dan bertanggungjawab dengan tugasnya sebagai Pendamping PKH Soromandi. Namun dia tetap tidak pernah menunjukan niat baik sehingga pusat langsung mengirim surat pemecatan bersangkutan sejak Januari Tahun 2015 lalu.
“Data yang dia kirim ke pusat tidak pernah berubah dari tahun ke tahun, kasihan masyarakat. Apakah di Soromandi itu tidak ada yang melahirkan anak setiap tahun, seharusnya data itu bisa berubah setiap tahun. Saya kira dia tidak bekerja, sementara data dua temannya itu selalu berubah terus,’’ ungkapnya.
Sementara ketiga Pendamping PKH lainnya, dinonaktifkan karena diketahui sudah menjadi Pegawai Honorer Kategori Dua (K2) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. “Menurut aturan main dari Kementrian Sosial Pusat, tidak dibenarkan kalau ada Pendamping PKH yang merangkap pekerjaan,” akunya.
Sejauh ini lanjut dia, pihaknya telah mengusulkan agar keempatnya diganti mengingat tenaga di lapangan saat ini masih kosong. “Sampai hari ini belum ada jawaban dari pusat. Namun menurut informasi mereka akan melakukan seleksi kembali melalui tes seperti semula. Biasanya akan dilakukan pertengahan atau akhir tahun, jadi semua seleksi nanti akan dilakukan oleh pusat,” jelasnya. (KS-14)
COMMENTS