Satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdikan diri di lingkup Setda Kota Bima, Inisial Ms diberhentikan secara hormat tanpa permintaan sendiri pada trywulan pertama.
Kota Bima, KS.- Satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdikan diri di lingkup Setda Kota Bima, Inisial Ms diberhentikan secara hormat tanpa permintaan sendiri pada trywulan pertama. Pemberhentian PNS ini karena yang bersangkutan telah melanggar PP 53 tahun 2010. Apabila tidak masuk 46 hari secara akumulasi dalam setahun tanpa ada izin, maka PNS tersebut diberhentikan.
Tidak hanya itu, tiga PNS lingkup Pemerintah Kota Bima lainnya juga dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran disiplin. Ketiga pegawai tersebut dikenakan sanksi disiplin, diantaranya penurunan pangkat dan tunda kenaikan pangkat selama 3 tahun. Sikap BKD seperti merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bima dalam menindak tegas PNS yang meninggalkan tugas secara sengaja. ”Kita serius menjalankan peraturan Pemerintah (PP), bagi siapapun yan melanggar tidak segan kami menindak secara tegas oknum PNS tersebut,” tegas Kepala BKD Kota Bima Melalui Kabid Pembinaan, Pengembangan Pegawai (P2P), Ihwansyah, Msi, Jumat (22/5) lalu.
Empat pegawai tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, dimana sebelumnya pihak BKD sudah memproses melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Pegawai itu diantaranya As, Nu, Mh dan Ms. Untuk As merupakan guru di SDN 56 Kota Bima. dia dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kemudian Nu yang bekerja pada Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima dikenakan sanksi pembebasan jabatan, lalu Mh bekerja di lingkup Kelurahan Lampe dikenakan sanksi pembebasan jabatan dan Ms yang bekerja pada Bagian Ekonomi Setda Kota Bima diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. “Untuk Ms, diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk kerja selama 46 hari secara komulatif.,” terangnya.
Namun terangnya, perberhentian Ms diberikan pengecualian tentang hak gaji, dimana dia telah bekerja lebih dari 20 tahun dan atau sudah berumur lebih dari 50 tahun dia memperoleh gaji pensiun. “Kita juga tetapmemberikan gaji hak pensiun karena yang bersangkuta telah memenuhi Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu berumur lebih dari 50 tahun,”katanya.
Setiap tahunnya kata dia, BKD tetap mendapatkan laporan pelanggaran Pegawai Pemkot. Untuk itu BKD berkomitmen untuk menindak tegas setiap pegawai yang malas. Namun terlebih dahulu dilakukan pembinaan. “Dengan sikap tegas ini menjadikan contah bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama,”tandasnya.
Selain itu, BKD Kota Bima sedang memproses lima kasus pengajuan perceraian PSN. Namun uniknya dari lima PNS yuang mengajukan cerai tersebut merupakan dari pasangan wanita. Mereka mengajukan cerai dengan alas an tidak ada keharmonisan dalam Rumah Tangganya. “satu orang sudah kami rekomendasikan, empat lainnya sedang kami pelajari untuk diberi kanrekomendasi cerai,” tambahnya. (KS-17)
Tidak hanya itu, tiga PNS lingkup Pemerintah Kota Bima lainnya juga dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran disiplin. Ketiga pegawai tersebut dikenakan sanksi disiplin, diantaranya penurunan pangkat dan tunda kenaikan pangkat selama 3 tahun. Sikap BKD seperti merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bima dalam menindak tegas PNS yang meninggalkan tugas secara sengaja. ”Kita serius menjalankan peraturan Pemerintah (PP), bagi siapapun yan melanggar tidak segan kami menindak secara tegas oknum PNS tersebut,” tegas Kepala BKD Kota Bima Melalui Kabid Pembinaan, Pengembangan Pegawai (P2P), Ihwansyah, Msi, Jumat (22/5) lalu.
Empat pegawai tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, dimana sebelumnya pihak BKD sudah memproses melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Pegawai itu diantaranya As, Nu, Mh dan Ms. Untuk As merupakan guru di SDN 56 Kota Bima. dia dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kemudian Nu yang bekerja pada Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima dikenakan sanksi pembebasan jabatan, lalu Mh bekerja di lingkup Kelurahan Lampe dikenakan sanksi pembebasan jabatan dan Ms yang bekerja pada Bagian Ekonomi Setda Kota Bima diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. “Untuk Ms, diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk kerja selama 46 hari secara komulatif.,” terangnya.
Namun terangnya, perberhentian Ms diberikan pengecualian tentang hak gaji, dimana dia telah bekerja lebih dari 20 tahun dan atau sudah berumur lebih dari 50 tahun dia memperoleh gaji pensiun. “Kita juga tetapmemberikan gaji hak pensiun karena yang bersangkuta telah memenuhi Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu berumur lebih dari 50 tahun,”katanya.
Setiap tahunnya kata dia, BKD tetap mendapatkan laporan pelanggaran Pegawai Pemkot. Untuk itu BKD berkomitmen untuk menindak tegas setiap pegawai yang malas. Namun terlebih dahulu dilakukan pembinaan. “Dengan sikap tegas ini menjadikan contah bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama,”tandasnya.
Selain itu, BKD Kota Bima sedang memproses lima kasus pengajuan perceraian PSN. Namun uniknya dari lima PNS yuang mengajukan cerai tersebut merupakan dari pasangan wanita. Mereka mengajukan cerai dengan alas an tidak ada keharmonisan dalam Rumah Tangganya. “satu orang sudah kami rekomendasikan, empat lainnya sedang kami pelajari untuk diberi kanrekomendasi cerai,” tambahnya. (KS-17)
COMMENTS