$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pelimpahan Kasus Tanah Woro Terkendala Waktu

Proses hukum untuk kasus tanah di Desa Woro Kecamatan Madapangga seluas 11,27 hektar masih dalam tahap penyelidikan Pihak Polres Bima Kabupaten.

Bima, KS.- Proses hukum untuk kasus tanah di Desa Woro Kecamatan Madapangga seluas 11,27 hektar masih dalam tahap penyelidikan Pihak Polres Bima Kabupaten. Agenda untuk pelimpahan ke Polda NTB, akan dilakukan setelah kasus tersebut digelar. Pasalnya, pihak Polres Bima Kapaten saat ini masih terkendala dengan persoalan waktu.

Ilustrasi Tanah
Ilustrasi Tanah

Pihak Polres Bima Kabupaten, saat ini masih disibukan dengan konflik antara desa Kalampa dan Dadi Bou Kecamatan Woha. Konflik yang sudah menelan korban salah seorang pelajar tersebut, menyita waktu aparat. Apalagi, belakangan dua Desa tersebut masih tegang hingga sekarang."Kami masih mengurus dua desa yang masih bersitegang. Sehingga pelimpahan kasus tanah woro ke Polda NTB belum dapat dilakukan,”ujar Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim, AKP Rhemmi Bheladona, SH S. Ik Sabtu (16/5) via handphone.

Mantan Kasat Reskrim Lombok Timur ini mengaku, perkembagan kasus tanah Woro untuk sementara belum ada. Apalagi mengenai adanya permintaan klarifikasi pejabat daerah yang dilakukan oleh penyidik Polda NTB. "Soal pemeriksaan pejabat di Polda, silahkan tanyakan ke Polda NTB. Kami belum mengetahui adanya pemeriksaan pejabat,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum masyarakat Woro, Saiful Islam, SH mengaku, kasus itu disinyalir telah ditetapkan tersangka. Sebab, Laporan Pemeriksaan (LP) telah ditandatanganinya beberapa waktu lalu di Polres Bima Kabupaten. "Kasus ini sebenarnya telah ditandantangani LP-nya," sebut dia.

Mengenai rencana Polres Bima Kabupaten melimpahkan kasus ini ke Polda NTB, menurutnya, dimanapun kasus ini dilimpahkan sepanjang masih dalam proses Kepolisian tidak masalah. Sebab yang terpenting proses hukum kasus ini segera tentukan tersangkanya. "Kemungkinan ada pertimbangan lain dari Polres untuk melimpahkannya. Tetapi, yang terpenting kepolisian segera menetapakan siapa tersangka dalam kasus ini,” kata Syaiful. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pelimpahan Kasus Tanah Woro Terkendala Waktu
Pelimpahan Kasus Tanah Woro Terkendala Waktu
Proses hukum untuk kasus tanah di Desa Woro Kecamatan Madapangga seluas 11,27 hektar masih dalam tahap penyelidikan Pihak Polres Bima Kabupaten.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB2EJ_gWlGCFhZYzY-dmcI1FOt6A8SoRnw78wFhTLOh3bnMpT3wgv85vkCj5YEZjO0kPkRhiC3EIN-2jHm5lLMPHtNp6d63MTFXFlRA23HjB6KOfEdD0E04Eev3tKKj-kDDwnyNq-CH9De/s1600/bendungan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB2EJ_gWlGCFhZYzY-dmcI1FOt6A8SoRnw78wFhTLOh3bnMpT3wgv85vkCj5YEZjO0kPkRhiC3EIN-2jHm5lLMPHtNp6d63MTFXFlRA23HjB6KOfEdD0E04Eev3tKKj-kDDwnyNq-CH9De/s72-c/bendungan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/pelimpahan-kasus-tanah-woro-terkendala.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/pelimpahan-kasus-tanah-woro-terkendala.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy