Polemik soal anggaran Pemilukada antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan Pemerintah Kabupaten Bima, sepertinya belum ditemukan benang merahnya.
Polemik soal anggaran Pemilukada antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan Pemerintah Kabupaten Bima, sepertinya belum ditemukan benang merahnya. Bahkan semakin memanas ketika salah satu lembaga penyelenggara Pemilukada tersebut mengancam akan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal permohonan penundaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Merasa terpanggil untuk menjembati persoalan itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ir. Suryadin pun angkat bicara. Politisi Golkar itu menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten dibawa kepemimpinan, Drs H Syafrudin, HM Nur, MPd, MM dengan Panwaslu untuk duduk bersama guna membahas soal anggaran pelaksanaan kegiatan pilkada tersebut. "Saran saya, Panwaslu dan Pemkab harus kembali duduk bersama. Bahas jalan keluar soal anggaran tersebut," katanya kepada Koran Stabilitas.
Lagipula lanjutnya, anggaran sebesar Rp.20 Miliar untuk pelaksanaan pemilukada telah disepakati. Dengan rincian, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp.18 Miliar dan Panwaslu Rp.2 Miliar. Jadi menurutnya, soal anggaran sebenarnya bukan menjadi alasan apalagi kendala untuk menghambat pelaksanaan pemilu. "Saya tegaskan, pelaksanaan Pemilukada harus tetap dilaksanakan. Karena, anggaran itu sudah disepakati bersama, Rp.18 Miliar untuk KPU, Rp.2 Miliar untuk Panwaslu. Sehingga, totalnya Rp.20 Miliar," ujarnya.
Ia berharap, soal dana pelaksanaan pesta bergengsi untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2015-2020 itu tidak dipermasalahkan. Lagipula, masih ada waktu pada anggaran perubahan untuk membahas soal itu. Apalagi, pesta demokrasi itu direncanakan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang. "Masih ada waktu pada pembahasan anggaran perubahan, jadi untuk apa dipersoalkan apalagi sampai dibesar-besarkan. Saya yakin, ada solusi dibalik persoalan tersebut. Salah satunya, dengan cara duduk bersama antar dua lembaga tersebut," tuturnya.
Meski demikian, Suryadin berharap agar Pemerintah Kabupaten tidak mempersulit Panwaslu soal anggaran tersebut. Karena, lembaga itu merupakan penyelenggara pemilu sama seperti KPU. "Saya berharap soal anggaran itu tidak terjadi tindakan tebang pilih, karena Panwaslu juga penyelenggara pemilukada. Intinya, jangan sampai mereka dipersulit," pintanya. (KS-09)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Merasa terpanggil untuk menjembati persoalan itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ir. Suryadin pun angkat bicara. Politisi Golkar itu menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten dibawa kepemimpinan, Drs H Syafrudin, HM Nur, MPd, MM dengan Panwaslu untuk duduk bersama guna membahas soal anggaran pelaksanaan kegiatan pilkada tersebut. "Saran saya, Panwaslu dan Pemkab harus kembali duduk bersama. Bahas jalan keluar soal anggaran tersebut," katanya kepada Koran Stabilitas.
Lagipula lanjutnya, anggaran sebesar Rp.20 Miliar untuk pelaksanaan pemilukada telah disepakati. Dengan rincian, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp.18 Miliar dan Panwaslu Rp.2 Miliar. Jadi menurutnya, soal anggaran sebenarnya bukan menjadi alasan apalagi kendala untuk menghambat pelaksanaan pemilu. "Saya tegaskan, pelaksanaan Pemilukada harus tetap dilaksanakan. Karena, anggaran itu sudah disepakati bersama, Rp.18 Miliar untuk KPU, Rp.2 Miliar untuk Panwaslu. Sehingga, totalnya Rp.20 Miliar," ujarnya.
Ia berharap, soal dana pelaksanaan pesta bergengsi untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2015-2020 itu tidak dipermasalahkan. Lagipula, masih ada waktu pada anggaran perubahan untuk membahas soal itu. Apalagi, pesta demokrasi itu direncanakan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang. "Masih ada waktu pada pembahasan anggaran perubahan, jadi untuk apa dipersoalkan apalagi sampai dibesar-besarkan. Saya yakin, ada solusi dibalik persoalan tersebut. Salah satunya, dengan cara duduk bersama antar dua lembaga tersebut," tuturnya.
Meski demikian, Suryadin berharap agar Pemerintah Kabupaten tidak mempersulit Panwaslu soal anggaran tersebut. Karena, lembaga itu merupakan penyelenggara pemilu sama seperti KPU. "Saya berharap soal anggaran itu tidak terjadi tindakan tebang pilih, karena Panwaslu juga penyelenggara pemilukada. Intinya, jangan sampai mereka dipersulit," pintanya. (KS-09)
COMMENTS