Penangguhan penahanan Ramli dibenarkan Kaur Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Didin. Ia mengaku pihak kepolisian sudah melepaskan Ramli karena sudah mendapatkan surat penangguhan.
Bima, KS.- Ramli yang juga kepala terminal Langgudu itu saat ini tengah menghirup udara segar meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan yang dilakukan terhadap Anggota Polisi. Surat perintah penahanan yang dikeluarkan sebelumnya tidak "sakti" lantaran oknum tersebut seorang PNS dan sudah membicarakan secara kekeluargaan dengan pelapor.
Meski begitu, Ramli belum sepenuhnya bisa bernapas lega karena itu hanya salah satu kasus yang telah dilaporkan atas dirinya karena telah melakukan penipuan terhadap beberapa warga lainnya. Saat ini, kasus lainnya juga tengah dilakukan penyidikan dengan pelapor seorang wanita atas nama Dewi. Nama Ramli sudah menjadi sorotan media dalam beberapa pekan ini, dikarenakan perilakukanya yang melawan hukum dengan melancarkan aksi penipuan dengan modus menjual mobil ke pelapor, meminjam uang dan kasus penipuan lainnya.
Penangguhan penahanan Ramli dibenarkan Kaur Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Didin. Ia mengaku pihak kepolisian sudah melepaskan Ramli karena sudah mendapatkan surat penangguhan. Alasannya karena pelaku dan pelapor sudah membicarakan secara kekeluargaan terkait kasus tersebut. "Tersangka Ramli sudah mendapatkan penangguhan, karena tersangka seorang PNS," kata Didin.
Walau demikian, Didin menegaskan bahwa kasus Ramli dengan pelapor berbeda tetap dilakukan penyidikan karena belum diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga saat ini, kasus penipuan tersebut masih ditangani penyidik Reskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus tersebut Ramli juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk kasus penipuan yang lainnya, Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka," beber Kaur.
Bisa saja dalam kasus penipuan ini kata dia, Ramli bisa ditahan, karena antara pelapor dan pelaku belum ada kesepakatan untuk damai. "Kita lihat saja perkembangan kasus ini, intinya kami tetap melakukan penyidikan terkait kasus penipuan ini," terangnya. (KS-17)
Meski begitu, Ramli belum sepenuhnya bisa bernapas lega karena itu hanya salah satu kasus yang telah dilaporkan atas dirinya karena telah melakukan penipuan terhadap beberapa warga lainnya. Saat ini, kasus lainnya juga tengah dilakukan penyidikan dengan pelapor seorang wanita atas nama Dewi. Nama Ramli sudah menjadi sorotan media dalam beberapa pekan ini, dikarenakan perilakukanya yang melawan hukum dengan melancarkan aksi penipuan dengan modus menjual mobil ke pelapor, meminjam uang dan kasus penipuan lainnya.
Penangguhan penahanan Ramli dibenarkan Kaur Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Didin. Ia mengaku pihak kepolisian sudah melepaskan Ramli karena sudah mendapatkan surat penangguhan. Alasannya karena pelaku dan pelapor sudah membicarakan secara kekeluargaan terkait kasus tersebut. "Tersangka Ramli sudah mendapatkan penangguhan, karena tersangka seorang PNS," kata Didin.
Walau demikian, Didin menegaskan bahwa kasus Ramli dengan pelapor berbeda tetap dilakukan penyidikan karena belum diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga saat ini, kasus penipuan tersebut masih ditangani penyidik Reskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus tersebut Ramli juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk kasus penipuan yang lainnya, Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka," beber Kaur.
Bisa saja dalam kasus penipuan ini kata dia, Ramli bisa ditahan, karena antara pelapor dan pelaku belum ada kesepakatan untuk damai. "Kita lihat saja perkembangan kasus ini, intinya kami tetap melakukan penyidikan terkait kasus penipuan ini," terangnya. (KS-17)
COMMENTS