Belasan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Kelurahan Rontu menuntut kenaikan harga jagung.
Kota Bima, KS.- Belasan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Kelurahan Rontu menuntut kenaikan harga jagung. Tuntutan itu tergolong tidak terlalu membebani Pengusaha, yakni hanya Rp.200 perak perkilogram (Kg). Sehingga, harga yang tengah berlaku sekarang Rp.2.500 per-Kg menjadi Rp.2.700 per-Kg. Untuk memperjuangkan kenaikan harga jagung, mereka mendatangi Lembaga DPRD Kota Bima. Hasilnya, lembaga tempat rakyat menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui Komisi II itu memfasilitasi Pengusaha dan Petani Jum,at (22/05) di Aula Rapat lembaga tersebut.
Ilustrasi Jagung
Selain pengusaha dan petani jagung, pertemuan itu juga dihadiri Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Peternakan, Pertanian Tanaman Pangan dan Holticultura mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Termasuk, pihak Bulog Bima.
Meski belum membuahkan hasil maksimal, tapi kehadiran para petani itu mendapat perhatian serius Lembaga tersebut. Bahkan, berjanji akan mencarikan jalan keluar atas tuntutan para petani tersebut. Hanya saja, tak semudah membalikan telapak tangan, butuh waktu juga proses. Mengingat, penentuan harga jagung bukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan Pusat. "InsyaAllah, kami di dewan akan mencarikan solusi atas tuntutan petani jagung. Tapi kami berharap para petani bersabar, karena harga ditentukan pusat bukan daerah," ujar H. Armansyah,SE menanggapi tuntutan warga.
Liputan langsung wartawan koran ini, pertemuan yang juga menuntut agar dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu belum menghasilkan kesimpulan. Justeru, tiga orang pengusaha meninggalkan ruangan sebelum pertemuan selesai. Pemicunya, lantaran tersinggung dan tidak terima atas pernyataan para petani jagung yang menginginkan agar mereka angkat kaki dari Bima. Hal itu disampaikan warga, mengingat belum ditemukan jalan keluar atas tuntutan tersebut. (KS-09)
Ilustrasi Jagung
Selain pengusaha dan petani jagung, pertemuan itu juga dihadiri Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Peternakan, Pertanian Tanaman Pangan dan Holticultura mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Termasuk, pihak Bulog Bima.
Meski belum membuahkan hasil maksimal, tapi kehadiran para petani itu mendapat perhatian serius Lembaga tersebut. Bahkan, berjanji akan mencarikan jalan keluar atas tuntutan para petani tersebut. Hanya saja, tak semudah membalikan telapak tangan, butuh waktu juga proses. Mengingat, penentuan harga jagung bukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan Pusat. "InsyaAllah, kami di dewan akan mencarikan solusi atas tuntutan petani jagung. Tapi kami berharap para petani bersabar, karena harga ditentukan pusat bukan daerah," ujar H. Armansyah,SE menanggapi tuntutan warga.
Liputan langsung wartawan koran ini, pertemuan yang juga menuntut agar dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu belum menghasilkan kesimpulan. Justeru, tiga orang pengusaha meninggalkan ruangan sebelum pertemuan selesai. Pemicunya, lantaran tersinggung dan tidak terima atas pernyataan para petani jagung yang menginginkan agar mereka angkat kaki dari Bima. Hal itu disampaikan warga, mengingat belum ditemukan jalan keluar atas tuntutan tersebut. (KS-09)
COMMENTS