Penasehat Hukum (PH) empat Kepala Sekolah, terdakwa kasus korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu meminta ke Majelis Hakim agar keempat kliennya dibebaskan.
Penasehat Hukum (PH) empat Kepala Sekolah, terdakwa kasus korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu meminta ke Majelis Hakim agar keempat kliennya dibebaskan. Permintaan itu disampaikan saat sidang pledoi yang digelar, Senin (3/5) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Alasannya, karena keempat kasek diakui hanya sebagai korban dalam kasus tersebut.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasidi, SH mengungkapkan, permintaan PH terdakwa dalam pembacaan pledoinya tersebut, karena menilai keempat kliennya hanya sebagai korban atas perbuatan oknum-oknum pegiat LSM yakni Rusdi, Kurniawan dan Herman. "Ya itu sudah dalam pembelaan (pledoi, red) yang menyebutkan tiga orang nama itu. Sehingga PH terdakwa meminta kliennya dibebaskan," ungkapnya, Selasa (4/5) pagi via handphone.
Menanggapi pledoi itu katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima akan mengajukan Replik (Jawaban atas pledoi PH dan terdakwa, red) agar semuanya bisa dijadikan suatu rujukan dan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Mataram."Sidang dengan agenda Replik, akan digelar pekan ini juga,"tuturnya.
Sedangkan untuk sidang putusan kasus ini lanjutnya, akan digelar setelah Replik dari JPU dibacakan. Pihaknya, belum tahu pasti kapan sidang putusannya akan digelar. Tapi yang jelas, akan digelar setelah sidang Replik disampaikan. "Itu wewenang Majelis Hakim yang akan menetapkan kapan sidang putusannya," kata Rasidi.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, sidang dengan agenda mendengarkan Pledoi itu sempat ditunda lantaran PH para terdakwa belum menyiapkan materi Pledoi. Berdasarkan hasil pembacaan tuntutan yang dilakukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima pada sidang pembacaan tuntutan Rabu (22/4) lalu.
Empat terdakwa itu, dituntut empat tahun penjara. Keempat terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara empat Tahun denda Rp.100 Juta. Sedangkan subsidernya enam bulan kurungan penjara. Keempat terdakwa, dibebankan juga dengan uang pengganti masing-masing sesuai dengan kerugian negara. (KS-05)
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasidi, SH mengungkapkan, permintaan PH terdakwa dalam pembacaan pledoinya tersebut, karena menilai keempat kliennya hanya sebagai korban atas perbuatan oknum-oknum pegiat LSM yakni Rusdi, Kurniawan dan Herman. "Ya itu sudah dalam pembelaan (pledoi, red) yang menyebutkan tiga orang nama itu. Sehingga PH terdakwa meminta kliennya dibebaskan," ungkapnya, Selasa (4/5) pagi via handphone.
Menanggapi pledoi itu katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima akan mengajukan Replik (Jawaban atas pledoi PH dan terdakwa, red) agar semuanya bisa dijadikan suatu rujukan dan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Mataram."Sidang dengan agenda Replik, akan digelar pekan ini juga,"tuturnya.
Sedangkan untuk sidang putusan kasus ini lanjutnya, akan digelar setelah Replik dari JPU dibacakan. Pihaknya, belum tahu pasti kapan sidang putusannya akan digelar. Tapi yang jelas, akan digelar setelah sidang Replik disampaikan. "Itu wewenang Majelis Hakim yang akan menetapkan kapan sidang putusannya," kata Rasidi.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, sidang dengan agenda mendengarkan Pledoi itu sempat ditunda lantaran PH para terdakwa belum menyiapkan materi Pledoi. Berdasarkan hasil pembacaan tuntutan yang dilakukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima pada sidang pembacaan tuntutan Rabu (22/4) lalu.
Empat terdakwa itu, dituntut empat tahun penjara. Keempat terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara empat Tahun denda Rp.100 Juta. Sedangkan subsidernya enam bulan kurungan penjara. Keempat terdakwa, dibebankan juga dengan uang pengganti masing-masing sesuai dengan kerugian negara. (KS-05)
COMMENTS