Pemanggilan itu terkait dugaan penyalah gunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diindikasi digunakan untuk membeli iPad
Kota Bima, KS.- DPRD Kota Bima melalui Komisi I, Jumat (22/5) memanggil Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima untuk meminta penjelasan atau hearing. Pemanggilan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diindikasi digunakan untuk membeli iPad seperti dimuat dalam berita media ini edisi sebelumnya.
Kadis Dikpora Drs. H. Alwi Yasin, M.Si
Dalam pertemuan tersebut disimpulkan tidak ada masalah dengan pengadaan iPad selama itu tidak ada temuan dan tercantum dalam item penggunaan BOS. Seperti yang disampikan Kadis Dikpora Drs. H. Alwi Yasin, M.Si penggadaaan ipad tersebut dibenarkan, karena termaksud dalam 13 item penggunaan BOS, karena berfungsi sebagai media pembelajaran. Apalagi dalam waktu dekat ini pihaknya akan menurunkan siswa-siswi dari SMKN 1, 2 dan SMKN 3 Kota Bima Jurusan Multimedia untuk mengajarkan penggunaan ipad. “Sudah jelas 13 item BOS diantaranya untuk membayar honor guru, perbaikan fisik sekolah, transportasi guru yang diklat, biaya ujian dan biaya semester,” jelasnya.
Lanjut Alwi, BOS merupakan dana dekon yang bersumber dari APBN yang dibawa ke tingkat propinsi, sehingga pihaknya selaku Dikpora ditingkat daerah hanya sebagai fasilitator saja.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, M. Irfan, S. Sos, M.Si mengingatkan, jangan sampai barang milik sekolah digunakan sebagai kepentingan pribadi. “Kalaupun iPad tersebut dibeli menggunakan dana BOS, maka iPad tersebut diinvertaris sebagai aset sekolah,” ujarnya singkat. (KS-04)
Kadis Dikpora Drs. H. Alwi Yasin, M.Si
Dalam pertemuan tersebut disimpulkan tidak ada masalah dengan pengadaan iPad selama itu tidak ada temuan dan tercantum dalam item penggunaan BOS. Seperti yang disampikan Kadis Dikpora Drs. H. Alwi Yasin, M.Si penggadaaan ipad tersebut dibenarkan, karena termaksud dalam 13 item penggunaan BOS, karena berfungsi sebagai media pembelajaran. Apalagi dalam waktu dekat ini pihaknya akan menurunkan siswa-siswi dari SMKN 1, 2 dan SMKN 3 Kota Bima Jurusan Multimedia untuk mengajarkan penggunaan ipad. “Sudah jelas 13 item BOS diantaranya untuk membayar honor guru, perbaikan fisik sekolah, transportasi guru yang diklat, biaya ujian dan biaya semester,” jelasnya.
Lanjut Alwi, BOS merupakan dana dekon yang bersumber dari APBN yang dibawa ke tingkat propinsi, sehingga pihaknya selaku Dikpora ditingkat daerah hanya sebagai fasilitator saja.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, M. Irfan, S. Sos, M.Si mengingatkan, jangan sampai barang milik sekolah digunakan sebagai kepentingan pribadi. “Kalaupun iPad tersebut dibeli menggunakan dana BOS, maka iPad tersebut diinvertaris sebagai aset sekolah,” ujarnya singkat. (KS-04)
COMMENTS