Sebanyak 20 orang oknum Anggota Brimob Detasemen A Bima yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Bima Kota beberapa waktu lalu
Kota Bima, KS.- Sebanyak 20 orang oknum Anggota Brimob Detasemen A Bima yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Bima Kota beberapa waktu lalu, saat ini secara intensif diproses di Polda NTB. Terkait dengan sanksi terhadap mereka, pihak Polda NTB belum memastikan apakah mereka akan dicopot atau tidak, karena saat ini masih dalam proses.
Namun, dipastikan 20 oknum Brimob itu akan diberikan tindakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bila terbukti bersalah. Sebab, setiap yang melanggar hukum, harus diproses dan diberikan sanksi. "Saya tidak mau tahu, yang jelas kalau terbukti bersalah Anggota Polisi sekalipun saya akan tindak," ungkap Kapolda NTB, Brigjen Pol. Drs. Srijono, M. Si di Paruga Na'e Kota Bima, Senin (8/6).
Semua orang lanjutnya, harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya sendiri dan keadilan yang sama pula. Tidak bisa hanya masyarakat umum saja yang diproses karena berbuat salah, sedangkan Anggota Polri sendiri diabaikan."Saya tidak mau itu terjadi, yang berbuat salah harus dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku,"tegasnya.
Selain oknum anggota Brimob Bima yang diproses karena telah melakukan penyerangan kata Kapolda, pihaknya juga akan terus memberikan bimbingan kepada seluruh Anggota Polisi yang ada. Mereka, diperintahkan agar selalu bersatu untuk mewujudkan kondisi yang aman dan tentram."Saya tidak mau dengar lagi Anggota Polri di NTB ini melakukan hal demikian,"perintahnya.
Memang perbuatan oknum anggota sangat memalukan, tapi itu sudah terjadi. Tinggal sekarang, semua anggota mulai bahu membahu untuk terus melayani masyarakat sepenuh hati."Kalau anggota Polri saling bermusuhan, bagaimana dengan masyarakat. Kita harus malu akan hal itu,"ujarnya.
Oleh karena itu tambah Kapolda, aturan harus tetap diterapkan. Bagi anggota dari satuan lainnya, harus menghormati tugas masing-masing karena itu perintah Undang-Undang. "Jangan karena ditilang, harus ngamuk-ngamuk. Patuhi aturan, agar aturan itu juga patuh sama kita," tambahnya. (KS-05)
Namun, dipastikan 20 oknum Brimob itu akan diberikan tindakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bila terbukti bersalah. Sebab, setiap yang melanggar hukum, harus diproses dan diberikan sanksi. "Saya tidak mau tahu, yang jelas kalau terbukti bersalah Anggota Polisi sekalipun saya akan tindak," ungkap Kapolda NTB, Brigjen Pol. Drs. Srijono, M. Si di Paruga Na'e Kota Bima, Senin (8/6).
Semua orang lanjutnya, harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya sendiri dan keadilan yang sama pula. Tidak bisa hanya masyarakat umum saja yang diproses karena berbuat salah, sedangkan Anggota Polri sendiri diabaikan."Saya tidak mau itu terjadi, yang berbuat salah harus dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku,"tegasnya.
Selain oknum anggota Brimob Bima yang diproses karena telah melakukan penyerangan kata Kapolda, pihaknya juga akan terus memberikan bimbingan kepada seluruh Anggota Polisi yang ada. Mereka, diperintahkan agar selalu bersatu untuk mewujudkan kondisi yang aman dan tentram."Saya tidak mau dengar lagi Anggota Polri di NTB ini melakukan hal demikian,"perintahnya.
Memang perbuatan oknum anggota sangat memalukan, tapi itu sudah terjadi. Tinggal sekarang, semua anggota mulai bahu membahu untuk terus melayani masyarakat sepenuh hati."Kalau anggota Polri saling bermusuhan, bagaimana dengan masyarakat. Kita harus malu akan hal itu,"ujarnya.
Oleh karena itu tambah Kapolda, aturan harus tetap diterapkan. Bagi anggota dari satuan lainnya, harus menghormati tugas masing-masing karena itu perintah Undang-Undang. "Jangan karena ditilang, harus ngamuk-ngamuk. Patuhi aturan, agar aturan itu juga patuh sama kita," tambahnya. (KS-05)
COMMENTS