Sebanyak 75 pasangan suam-istri dari keluarga tidak mampu dan 220 anak dari sejumlah desa di Kecamatan Sape mengikuti Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah
Bima, KS.- Sebanyak 75 pasangan suam-istri dari keluarga tidak mampu dan 220 anak dari sejumlah desa di Kecamatan Sape mengikuti Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Kelahiran, Selasa (9/6) di Gedung Serbaguna Sape Desa Naru.
Pelaksanaan Sidang Itsbat nikah
Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H. M. Nur, M.Pd, M.M yang didampingi Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Kepala SKPD Lingkup Pemerintah kabupaten Bima, Ketua LPA NTB dan Perwakilan AIPJ dalam arahannya mengatakan, buku nikah memiliki fungsi yang amat vital karena akan digunakan untuk beragam kegiatan. Pelaksanaan program memerlukan kerjasama dengan program yang ditangani oleh instansi lain agar keterpaduan berjalan dengan baik.
Menurut Bupati, masyarakat harus bersyukur Kabupaten Bima termasuk salah satu dari tiga Kabupaten selain Kabupaten Lombok Utara dan Dompu yang menjadi lokasi kegiatan ini. Kepada para pasangan Istbat, Bupati berpesan agar menyimpan dengan baik buku nikah dan akta kelahiran karena dibutuhkan untuk pengurusan berbagai dokumen kependudukan. Termasuk bila ada perceraian, tanpa buku nikah maka warisan tidak bisa dibagi itulah pentingnya buku nikah dan sidang istbat ini untuk memastikan secara hukum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajudin mengatakan, instansi yang dipimpinnya tengah meningkatkan kemitraan dengan AIPJ dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi NTB dan LPA kabupaten Bima. Kegiatan istbat di Kabupaten Bima dilaksanakan empat kali, kegiatan pertama di Kecamatan Woha, tahap II di Kecamatan Sape. Selanjutnya direncakanan tahap III di di wilayah Wera dan Ambalawi serta tahap IV akan dilaksanakan di Kecamatan di Bolo.
Untuk mendukung kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bima ke depan akan berupaya mendukung melalui pemberian bantuan yang lebih banyak. Melalui APBD-Perubahan akan dialokasikan untuk 140 pasangan. Kepada tim pelayanan terpadu yang terdiri dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, LPA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk lebih meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan program.
Sebelumnya, Tim Pelayanan Terpadu yang diwakili Amar Makruf, SH dalam laporannya mengatakan, Pelayanan terpadu (Yandu) ini ditujukan untuk meningkatkan kesempatan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan dalam memperoleh identitas hukum seperti akta nikah dan akta lahir.
Makruf menambahkan, pelayanan terpadu merupakan pelayanan satu atap, selain mendapatkan istbat nikah dari pengadilan agama juga mendapatkan surat nikah dari KUA dan akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semua layanan tersebut didapatkan dalam satu kali layanan. Dalam konteks perlindungan anak, Akta Kelahiran merupakan salah satu pemenuhan hak sipil anak. Kepemilikan akta kelahiran menjamin akses anak terhadap beragam pelayanan dasar, pelayanan sosial, pelayanan hukum serta mengurangi resiko anak mengalami penelantaran, eksploitasi dan perdagangan orang.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Saan SH, dalam sambutannya mengatakan, warga patut bersyukur, setelah puluhan tahun tidak memiliki buku nikah, berkat kerjasama akhirnya memiliki dokumen kependudukan. Keterlibatan LPA NTB dalam ikut melaksanakan istbat karena LPA NTB merupakan organisasi yang bergerak di bidang kesejahteraan rakyat dan bantuan advokasi hukum bagi anak.
Disamping itu LPA NTB memiliki visi dan berikhitiar untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar anak di NTB. "LPA sangat berkepentingan karena selama ini muncul kendala dimana seorang anak tidak bisa melanjutkan pendiddikan karena tidak memiliki Akta Kelahiran disebabkan orang tua tidak memiliki buku nikah," jelasnya.
Kepala KUA Kecamatan Sape, Drs. Akbar H Ishaka menjelaskan, isbat nikah merupakan program pemerintah untuk membantu masayarakat yang belum memiliki buku nikah, kesulitan untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya yang berdampak pada pembagian waris sesuai hukum Islam.
Diakuinya, pasangan yang mengikuti isbat nikah gratis ini hanya 75 orang se-Kecamatan Sape. Setiap desa hanya mendapat jatah 5 orang, sementara bagi masyarakat lain yang belum punya buku nikah akan diusulkan lagi berikutnya. “Kegiatan ini merupakan yang pertama kali dengan niat untuk membantu masyarakat mendapatkan buku nikah, akta kelahiran dan pembagian waris sesuai hukum Islam,” ujarnya. (KS-13/KS-16)
Pelaksanaan Sidang Itsbat nikah
Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H. M. Nur, M.Pd, M.M yang didampingi Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Kepala SKPD Lingkup Pemerintah kabupaten Bima, Ketua LPA NTB dan Perwakilan AIPJ dalam arahannya mengatakan, buku nikah memiliki fungsi yang amat vital karena akan digunakan untuk beragam kegiatan. Pelaksanaan program memerlukan kerjasama dengan program yang ditangani oleh instansi lain agar keterpaduan berjalan dengan baik.
Menurut Bupati, masyarakat harus bersyukur Kabupaten Bima termasuk salah satu dari tiga Kabupaten selain Kabupaten Lombok Utara dan Dompu yang menjadi lokasi kegiatan ini. Kepada para pasangan Istbat, Bupati berpesan agar menyimpan dengan baik buku nikah dan akta kelahiran karena dibutuhkan untuk pengurusan berbagai dokumen kependudukan. Termasuk bila ada perceraian, tanpa buku nikah maka warisan tidak bisa dibagi itulah pentingnya buku nikah dan sidang istbat ini untuk memastikan secara hukum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajudin mengatakan, instansi yang dipimpinnya tengah meningkatkan kemitraan dengan AIPJ dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi NTB dan LPA kabupaten Bima. Kegiatan istbat di Kabupaten Bima dilaksanakan empat kali, kegiatan pertama di Kecamatan Woha, tahap II di Kecamatan Sape. Selanjutnya direncakanan tahap III di di wilayah Wera dan Ambalawi serta tahap IV akan dilaksanakan di Kecamatan di Bolo.
Untuk mendukung kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bima ke depan akan berupaya mendukung melalui pemberian bantuan yang lebih banyak. Melalui APBD-Perubahan akan dialokasikan untuk 140 pasangan. Kepada tim pelayanan terpadu yang terdiri dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, LPA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk lebih meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan program.
Sebelumnya, Tim Pelayanan Terpadu yang diwakili Amar Makruf, SH dalam laporannya mengatakan, Pelayanan terpadu (Yandu) ini ditujukan untuk meningkatkan kesempatan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan dalam memperoleh identitas hukum seperti akta nikah dan akta lahir.
Makruf menambahkan, pelayanan terpadu merupakan pelayanan satu atap, selain mendapatkan istbat nikah dari pengadilan agama juga mendapatkan surat nikah dari KUA dan akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semua layanan tersebut didapatkan dalam satu kali layanan. Dalam konteks perlindungan anak, Akta Kelahiran merupakan salah satu pemenuhan hak sipil anak. Kepemilikan akta kelahiran menjamin akses anak terhadap beragam pelayanan dasar, pelayanan sosial, pelayanan hukum serta mengurangi resiko anak mengalami penelantaran, eksploitasi dan perdagangan orang.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Saan SH, dalam sambutannya mengatakan, warga patut bersyukur, setelah puluhan tahun tidak memiliki buku nikah, berkat kerjasama akhirnya memiliki dokumen kependudukan. Keterlibatan LPA NTB dalam ikut melaksanakan istbat karena LPA NTB merupakan organisasi yang bergerak di bidang kesejahteraan rakyat dan bantuan advokasi hukum bagi anak.
Disamping itu LPA NTB memiliki visi dan berikhitiar untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar anak di NTB. "LPA sangat berkepentingan karena selama ini muncul kendala dimana seorang anak tidak bisa melanjutkan pendiddikan karena tidak memiliki Akta Kelahiran disebabkan orang tua tidak memiliki buku nikah," jelasnya.
Kepala KUA Kecamatan Sape, Drs. Akbar H Ishaka menjelaskan, isbat nikah merupakan program pemerintah untuk membantu masayarakat yang belum memiliki buku nikah, kesulitan untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya yang berdampak pada pembagian waris sesuai hukum Islam.
Diakuinya, pasangan yang mengikuti isbat nikah gratis ini hanya 75 orang se-Kecamatan Sape. Setiap desa hanya mendapat jatah 5 orang, sementara bagi masyarakat lain yang belum punya buku nikah akan diusulkan lagi berikutnya. “Kegiatan ini merupakan yang pertama kali dengan niat untuk membantu masyarakat mendapatkan buku nikah, akta kelahiran dan pembagian waris sesuai hukum Islam,” ujarnya. (KS-13/KS-16)
COMMENTS