Direktur Bank Pesisir Akbar Bima, Ir. Saruddin Billy dipecat dari jabatannya sebagai Direktur oleh Dewan Komisaris PT. BPR Pesisir Akbar, melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Bima, KS.- Direktur Bank Pesisir Akbar Bima, Ir. Saruddin Billy dipecat dari jabatannya sebagai Direktur oleh Dewan Komisaris PT. BPR Pesisir Akbar, melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.
Bank Pesisir Akbar
Direktur Umum Bank Pesisir Akbar, H. Zas’ari,SE yang dikonfirmasi Koran Stabilitas, Rabu siang kemarin mengatakan, pemberhentian Ir. Saruddin Billy sebagai jabatan Direktur berdasarkan hasil RUPS Tahun 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2015, dan menindaklanjuti hasil temuan atas pemeriksaan otoritas jasa keuangan (OJK) pada tanggal 30 April 2015, khususnya pada aspek management. Artinya, pemberhetian itu memiliki dasar yang jelas, dengan melihat perkembangan bank, juga kinerja bersangkutan (Ir.Saruddin Billy,red).”Kalau kinerjanya baik, tentu tidak akan diberhentikan atau tidak diperpanjang masa jabatannya sebagai Direktu. Namun, fakta sesungguhnya, kinerja Billy tidak baik sehingga management bank memutuskan untuk memberhentikannya,”jelasnya.
Senada juga disampaikan oleh Komisaris PT BPR Pesisir Akbar, M.Fahri Amini,SE. Katanya, kinerja Billy tidak bisa diperpanjang oleh management Bank, karena dalam beberapa tahun terakhir ini semakin menurun, belum lagi dengan kemampuannya dalam membina dan mengarahkan pegawai untuk bekerja lebih baik.”Bank tidak ingin rugi, karena bank pesisir akbar itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan rakyat tidak mampu. Tentunya, antisipasi lebih dulu menyangkut masalah kesehatan bank, dan Billy dianggap oleh management akan membawa penyakit di dalam tubuh bank pesisir sendiri,”paparnya.
Lanjut Fahri, banyak alasan lain yang menjadi dasar pemberhentian Billy oleh pihak management Bank. Sehingga tidak ada alasan untuk dipertahangkan sebagai posisi direktur Bank.”Seorang direktur itu harus memiliki skill dari berbagai aspek pengetahuan, terutama kemampuan dalam membina dan mengarahkan karyawannya untuk melaksanakan tugas lebih baik dari sebelumnya, dengan satu harapan, bank bisa maju dan berkembang secara pesat,”tuturnya.
Apa tanggapan Billy atas diberhentikannya sebagai jabatan Direktur oleh RUPS Bank Pesisir Akbar ? Saat mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas, dengan tegas Billy mengaku tidak terima dengan pemberhentian tersebut, karena dinilai sepihak dan tidak memiliki alasan yang jelas. Pasalnya, selama menduduki jabatan sebagai Direktur, Billy mengaku telah membuat Bank Pesisir Akbar maju dan berkembang luas. Buktinya, saat ini Bank pesisir memiliki Kantor Cabang dan Unit di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bima.”Itu kan hasil kerja saya, bersama seluruh pegawai bank, juga jajaran direksi bank lainnya,”jelasnya.
Billy juga mengaku menuntut uang pesangon selama memangku jabatan sebagai Direktur di Bank Pesisir, karena bagaimanapun Bank harus memberikan uang pesangon terhadap karyawan, ketika melakukan pemberhentian terhadap karyawan tersebut.”Apalagi saya ini jabatannya sebagai Direktur, masa tidak diberikan uang pesangon oleh pihak management Bank Pesisir,”tegasnya seraya menunjukan bukti surat pemberhentian dirinya, juga surat keberatan atas pemberhentiannya tersebut.(KS-001)
Bank Pesisir Akbar
Direktur Umum Bank Pesisir Akbar, H. Zas’ari,SE yang dikonfirmasi Koran Stabilitas, Rabu siang kemarin mengatakan, pemberhentian Ir. Saruddin Billy sebagai jabatan Direktur berdasarkan hasil RUPS Tahun 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2015, dan menindaklanjuti hasil temuan atas pemeriksaan otoritas jasa keuangan (OJK) pada tanggal 30 April 2015, khususnya pada aspek management. Artinya, pemberhetian itu memiliki dasar yang jelas, dengan melihat perkembangan bank, juga kinerja bersangkutan (Ir.Saruddin Billy,red).”Kalau kinerjanya baik, tentu tidak akan diberhentikan atau tidak diperpanjang masa jabatannya sebagai Direktu. Namun, fakta sesungguhnya, kinerja Billy tidak baik sehingga management bank memutuskan untuk memberhentikannya,”jelasnya.
Senada juga disampaikan oleh Komisaris PT BPR Pesisir Akbar, M.Fahri Amini,SE. Katanya, kinerja Billy tidak bisa diperpanjang oleh management Bank, karena dalam beberapa tahun terakhir ini semakin menurun, belum lagi dengan kemampuannya dalam membina dan mengarahkan pegawai untuk bekerja lebih baik.”Bank tidak ingin rugi, karena bank pesisir akbar itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan rakyat tidak mampu. Tentunya, antisipasi lebih dulu menyangkut masalah kesehatan bank, dan Billy dianggap oleh management akan membawa penyakit di dalam tubuh bank pesisir sendiri,”paparnya.
Lanjut Fahri, banyak alasan lain yang menjadi dasar pemberhentian Billy oleh pihak management Bank. Sehingga tidak ada alasan untuk dipertahangkan sebagai posisi direktur Bank.”Seorang direktur itu harus memiliki skill dari berbagai aspek pengetahuan, terutama kemampuan dalam membina dan mengarahkan karyawannya untuk melaksanakan tugas lebih baik dari sebelumnya, dengan satu harapan, bank bisa maju dan berkembang secara pesat,”tuturnya.
Apa tanggapan Billy atas diberhentikannya sebagai jabatan Direktur oleh RUPS Bank Pesisir Akbar ? Saat mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas, dengan tegas Billy mengaku tidak terima dengan pemberhentian tersebut, karena dinilai sepihak dan tidak memiliki alasan yang jelas. Pasalnya, selama menduduki jabatan sebagai Direktur, Billy mengaku telah membuat Bank Pesisir Akbar maju dan berkembang luas. Buktinya, saat ini Bank pesisir memiliki Kantor Cabang dan Unit di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bima.”Itu kan hasil kerja saya, bersama seluruh pegawai bank, juga jajaran direksi bank lainnya,”jelasnya.
Billy juga mengaku menuntut uang pesangon selama memangku jabatan sebagai Direktur di Bank Pesisir, karena bagaimanapun Bank harus memberikan uang pesangon terhadap karyawan, ketika melakukan pemberhentian terhadap karyawan tersebut.”Apalagi saya ini jabatannya sebagai Direktur, masa tidak diberikan uang pesangon oleh pihak management Bank Pesisir,”tegasnya seraya menunjukan bukti surat pemberhentian dirinya, juga surat keberatan atas pemberhentiannya tersebut.(KS-001)
COMMENTS