Tahun ini, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Bima bakal mengajukan dua Peraturan Daerah (Perda) inisiatif. Rencananya, dua Perda tersebut revisi Perda Miras dan Perda Zakat.
Kota Bima, KS.- Tahun ini, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Bima bakal mengajukan dua Peraturan Daerah (Perda) inisiatif. Rencananya, dua Perda tersebut revisi Perda Miras dan Perda Zakat. “Yang kami lihat dua Perda itu yang perlu untuk di ajukan untuk Perda Inisiatif untuk Tahun ini,” ujar Ketua Baleg DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH.
Ilustrasi Zakat
Ia menjelaskan, Perda Miras sebelumnya terdapat kontradiksi antara judul dengan isi. Judulnya pengendalian minuman beralkohol, sementara di dalam isinya keberadaannya diharamkan. “Kita ingin hanya dikendalikan, tidak saja jenis Anggur dan Bir atau sejenisnya, tapi juga miras jenis lain seperti Sofi, Arak, Brem, yang juga mengandung alkohol,” sebutnya.
Tidak itu saja, sambungnya, dalam Perda Miras yang akan di revisi juga nanti akan diatur sanksi yang lebih tegas dan memiliki efek jera. Sementara untuk Zakat, menurut Duta Partai Gerindra itu, selama ini memang tidak ada Perda yang mengatur pengelolaannya. Padahal, jika diatur dengan baik, maka dari Zakat, Tujuh Asnaf yang menjadi penerima zakat bisa hidup lebih sejahtera. “Nanti Baznas daerah tetap difungsikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Raperda Peraturan Daerah (Raperda), Anggota DPRD Kota Bima M. Irfan, MSi meminta kepada Pemerintah Eksekutif, agar Raperda yang akan disahkan pada Paripurna pekan depan, bisa disosialisasikan dengan maksimal. “Selama ini memang penegakkan Perda tidak maksimal, karena memang Pemerintah melalui Dinas tekhnisnya tidak mensosialisasikan dengan maksimal,” sorotnya.
Untuk itu, ia berharap Raperda yang akan disahkan tersebut seperti Raperda Rusunawa, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan Raperda Peternakan, harus di sosialisasikan dengan maksimal. Agar pemanfaatannya sesuai sasaran. “Implementasi Perda baru ini tak akan berjalan dengan baik dan diketahui seluruh masyarakat, jika sosialisasinya setengah-setengah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti, selama ini Perda yang maksimal disosialisasikan oleh Dinas terkait hanya Perda yang mendapatkan uang atau PAD. Namun tidak melihat sisi kegunaan dan kebutuhan masyarakat. “Mestinya membuat Perda itu jangan hanya atas kebutuhan Pemerintah, tapi harus berdasarkan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Duta PKB itu menambahkan, membuat Perda juga jangan hanya memahami secara gambaran politis dan kepentingan, tapi harus menyeluruh dan dengan hal-hal tekhnis lainnya. “Untuk itu, kami dari Baleg juga menargetkan akan mengajukan dua Perda Inisiatif setiap Tahun sesuai dengan kebutuhan rakyat,” katanya. (KS-13)
Ilustrasi Zakat
Ia menjelaskan, Perda Miras sebelumnya terdapat kontradiksi antara judul dengan isi. Judulnya pengendalian minuman beralkohol, sementara di dalam isinya keberadaannya diharamkan. “Kita ingin hanya dikendalikan, tidak saja jenis Anggur dan Bir atau sejenisnya, tapi juga miras jenis lain seperti Sofi, Arak, Brem, yang juga mengandung alkohol,” sebutnya.
Tidak itu saja, sambungnya, dalam Perda Miras yang akan di revisi juga nanti akan diatur sanksi yang lebih tegas dan memiliki efek jera. Sementara untuk Zakat, menurut Duta Partai Gerindra itu, selama ini memang tidak ada Perda yang mengatur pengelolaannya. Padahal, jika diatur dengan baik, maka dari Zakat, Tujuh Asnaf yang menjadi penerima zakat bisa hidup lebih sejahtera. “Nanti Baznas daerah tetap difungsikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Raperda Peraturan Daerah (Raperda), Anggota DPRD Kota Bima M. Irfan, MSi meminta kepada Pemerintah Eksekutif, agar Raperda yang akan disahkan pada Paripurna pekan depan, bisa disosialisasikan dengan maksimal. “Selama ini memang penegakkan Perda tidak maksimal, karena memang Pemerintah melalui Dinas tekhnisnya tidak mensosialisasikan dengan maksimal,” sorotnya.
Untuk itu, ia berharap Raperda yang akan disahkan tersebut seperti Raperda Rusunawa, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan Raperda Peternakan, harus di sosialisasikan dengan maksimal. Agar pemanfaatannya sesuai sasaran. “Implementasi Perda baru ini tak akan berjalan dengan baik dan diketahui seluruh masyarakat, jika sosialisasinya setengah-setengah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti, selama ini Perda yang maksimal disosialisasikan oleh Dinas terkait hanya Perda yang mendapatkan uang atau PAD. Namun tidak melihat sisi kegunaan dan kebutuhan masyarakat. “Mestinya membuat Perda itu jangan hanya atas kebutuhan Pemerintah, tapi harus berdasarkan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Duta PKB itu menambahkan, membuat Perda juga jangan hanya memahami secara gambaran politis dan kepentingan, tapi harus menyeluruh dan dengan hal-hal tekhnis lainnya. “Untuk itu, kami dari Baleg juga menargetkan akan mengajukan dua Perda Inisiatif setiap Tahun sesuai dengan kebutuhan rakyat,” katanya. (KS-13)
COMMENTS