Dua terdakwa kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, masing-masing ZA dan AY terancam hukuman mati.
Bima, KS.- Dua terdakwa kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, masing-masing ZA dan AY terancam hukuman mati. Dalam berkas perkaranya mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.
Kajari Raba Bima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Safetsila Yusa, SH mengungkapkan, sidang perdana kasus pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (4/6). Agenda sidang, yakni pembacaan dakwaan dan penunjukan penasehat hukum (PH) terdakwa. "Para terdakwa diancam dengan pasal berlapis, maksimal ancaman pidana hukuman mati,” ungkapnya Kamis (4/6).
Status dua terdakwa saat ini lanjutnya, telah menjadi tahanan pengadilan selama tiga puluh hari. Keduanya pun, telah dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Sementara seorang Sah alias Jhon Rio, belum diproses karena hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Soal DPO, bukan wewenang saya untuk berkomentar. Silahkan tanyakan kepada Kepolisian,”ujarnya.
Pelimpahan berkas tahap dua terdakwa kasus pembunuhan itu tambahnya, dilakukan Penyidik Polres Bima Kabupaten sejak Kamis lalu."Setelah kami persiapkan, kamipun langsung mengirimkannya ke PN Raba Bima. Hingga PN menetapkan sidang perdana,"tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada akhir Bulan Februari 2015. Saat itu, korban yang tengah duduk di rumah seorang warga Abdul Haris mendengar para tersangka tengah berlari sambil berteriak menanyakan orang-orang yang mengejar adik-adiknya. Tidak hanya berteriak, para tersangka juga mengacungkan parang.
Mendengar teriakan tersebut, para korban kemudian turun dan menghampiri para tersangka. saat itu korban dan saksi berencana ingin menenangkan para pelaku, namun usaha korban dan saksi justru tak berhasil."Keterangan ini, sesuai dengan yang tertera dalam BAP,” kata Kajari Raba Bima melalui Kasi Intel, Lalu Muhammad Rasyidi, SH
Para tersangka yang tak mau mendengarkan korban, lantas mendekat dan membacok korban tanpa basa-basi. Korban sempat menangkis serangan tersebut dengan kayu, namun terjatuh terlentang karena kondisi tubuh yang tak seimbang. Waktu itu-lah korban dibacok pada bagian paha kiri dan selangkangan.
Usai kejadian, aparat Polres Bima lantas mengamankan para tersangka. Hanya saja, satu orang Jhon Rio yang saat itu diduga meneriaki untuk membunuh korban masih buron. Sementara itu, terhadap ZA dkk dikenakan pasal berlapis, Pasal 340, 338, 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55 KUHP. (KS-05)
Kajari Raba Bima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Safetsila Yusa, SH mengungkapkan, sidang perdana kasus pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (4/6). Agenda sidang, yakni pembacaan dakwaan dan penunjukan penasehat hukum (PH) terdakwa. "Para terdakwa diancam dengan pasal berlapis, maksimal ancaman pidana hukuman mati,” ungkapnya Kamis (4/6).
Status dua terdakwa saat ini lanjutnya, telah menjadi tahanan pengadilan selama tiga puluh hari. Keduanya pun, telah dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Sementara seorang Sah alias Jhon Rio, belum diproses karena hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Soal DPO, bukan wewenang saya untuk berkomentar. Silahkan tanyakan kepada Kepolisian,”ujarnya.
Pelimpahan berkas tahap dua terdakwa kasus pembunuhan itu tambahnya, dilakukan Penyidik Polres Bima Kabupaten sejak Kamis lalu."Setelah kami persiapkan, kamipun langsung mengirimkannya ke PN Raba Bima. Hingga PN menetapkan sidang perdana,"tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada akhir Bulan Februari 2015. Saat itu, korban yang tengah duduk di rumah seorang warga Abdul Haris mendengar para tersangka tengah berlari sambil berteriak menanyakan orang-orang yang mengejar adik-adiknya. Tidak hanya berteriak, para tersangka juga mengacungkan parang.
Mendengar teriakan tersebut, para korban kemudian turun dan menghampiri para tersangka. saat itu korban dan saksi berencana ingin menenangkan para pelaku, namun usaha korban dan saksi justru tak berhasil."Keterangan ini, sesuai dengan yang tertera dalam BAP,” kata Kajari Raba Bima melalui Kasi Intel, Lalu Muhammad Rasyidi, SH
Para tersangka yang tak mau mendengarkan korban, lantas mendekat dan membacok korban tanpa basa-basi. Korban sempat menangkis serangan tersebut dengan kayu, namun terjatuh terlentang karena kondisi tubuh yang tak seimbang. Waktu itu-lah korban dibacok pada bagian paha kiri dan selangkangan.
Usai kejadian, aparat Polres Bima lantas mengamankan para tersangka. Hanya saja, satu orang Jhon Rio yang saat itu diduga meneriaki untuk membunuh korban masih buron. Sementara itu, terhadap ZA dkk dikenakan pasal berlapis, Pasal 340, 338, 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55 KUHP. (KS-05)
COMMENTS