Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Mataram akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdawa pada pekan depan ini.
Bima, KS.- Setelah beberapa pekan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Mataram akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdawa pada pekan depan ini.
Ilustrasi Persidangan
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasidi, SH mengungkapkan, ada dua terdakwa yang akan mengikuti sidang kasus dugaan korupsi anggaran di BPMDes Kabupaten Bima ini. Sebelumnya, sejumlah saksi-saksi baik dari ketua kelompok, penerima manfaat, Kabag Keuangan Kabupaten Bima, pihak Bank maupun penerima manfaat telah dimintai keterangan.
"Untuk sidang pemeriksaan saksi, telah selesai tadi (Jum'at red) dengan menghadirkan dua orang ketua kelompok. Dan selanjutnya akan digelar sidang pemeriksaan terdakwa pekan depan," ungkap Kasi Intelejen, Jum'at (12/6) sore via telepon seluler.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa itu lanjutnya, akan menanyakan terkait dengan kasus yang melilit kedua terdakwa. Apakah langsung dilanjutkan dengan adenda sidang yang lainnya, belum bisa diketahui sekarang. Sebab, Majelis Hakim yang punya wewenang untuk memutuskan hal itu."Kita liat saja perkembangannya. Yang jelas untuk pekan depan, kita akan menggelar sidang pemeriksaan terdakwa,"jelasnya.
Katanya, penyelesaian kasus korupsi RTLH ini, masih panjang prosesnya. Karena, banyak waktu yang habis untuk pemeriksaan saksi-saksi. “Bayangkan saja, saksi yang dihadirkan puluhan orang. Tapi Alhamdulillah, untuk tahap sidang pemeriksaan saksi telah selesai," jelas dia.
Ia berharap, proses persidangan kasus ini cepat selesai. Sebab masih banyak kasus korupsi lainnya yang tengah diproses, termasuk kasus baru tentang dugaan korupsi anggaran Rp. 2 Miliyar Sat Pol-PP Kabupaten Bima."Semoga saja cepat selesai, agar kasus lainnya bisa kami selesaikan juga di tahun 2015 ini,"harapnya. (KS-05)
Ilustrasi Persidangan
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasidi, SH mengungkapkan, ada dua terdakwa yang akan mengikuti sidang kasus dugaan korupsi anggaran di BPMDes Kabupaten Bima ini. Sebelumnya, sejumlah saksi-saksi baik dari ketua kelompok, penerima manfaat, Kabag Keuangan Kabupaten Bima, pihak Bank maupun penerima manfaat telah dimintai keterangan.
"Untuk sidang pemeriksaan saksi, telah selesai tadi (Jum'at red) dengan menghadirkan dua orang ketua kelompok. Dan selanjutnya akan digelar sidang pemeriksaan terdakwa pekan depan," ungkap Kasi Intelejen, Jum'at (12/6) sore via telepon seluler.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa itu lanjutnya, akan menanyakan terkait dengan kasus yang melilit kedua terdakwa. Apakah langsung dilanjutkan dengan adenda sidang yang lainnya, belum bisa diketahui sekarang. Sebab, Majelis Hakim yang punya wewenang untuk memutuskan hal itu."Kita liat saja perkembangannya. Yang jelas untuk pekan depan, kita akan menggelar sidang pemeriksaan terdakwa,"jelasnya.
Katanya, penyelesaian kasus korupsi RTLH ini, masih panjang prosesnya. Karena, banyak waktu yang habis untuk pemeriksaan saksi-saksi. “Bayangkan saja, saksi yang dihadirkan puluhan orang. Tapi Alhamdulillah, untuk tahap sidang pemeriksaan saksi telah selesai," jelas dia.
Ia berharap, proses persidangan kasus ini cepat selesai. Sebab masih banyak kasus korupsi lainnya yang tengah diproses, termasuk kasus baru tentang dugaan korupsi anggaran Rp. 2 Miliyar Sat Pol-PP Kabupaten Bima."Semoga saja cepat selesai, agar kasus lainnya bisa kami selesaikan juga di tahun 2015 ini,"harapnya. (KS-05)
COMMENTS