Instansi Pemerintah yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Kota Bima itu diduga kuat memberlakukan administrasi untuk perpanjangan ijin usaha senilai Rp.2 Juta lebih.
Bima, KS.- Beragam cara dan modus oknum untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan tertentu dilakukan. Salah satunya, dengan pola memainkan biaya administrasi tanpa merujuk pada aturan yang telah ditentukan. Indikasi itu seperti yang terjadi di Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima.
Ilustrasi
Instansi Pemerintah yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Kota Bima itu diduga kuat memberlakukan administrasi untuk perpanjangan ijin usaha senilai Rp.2 Juta lebih. Padahal, sebelumnya hanya Rp.500 ribu per tahun. Indikasi itu diungkap salah seorang Pengusaha, Aba Najib kepada
Koran Stabilitas belum lama ini. Diakuinya, dugaan itu terjadi saat hendak memperpanjang ijin usaha miliknya. Anehnya, biaya administrasi dalam kaitan itu mengalami perubahan signifikan.
"Saya menduga ada mafia dibalik persoalan ini. Masa saya diminta Rp.2 juta untuk administrasi perpanjang ijin usaha. Ini jelas aneh, karena tahun-tahun sebelumnya hanya Rp.500 ribu. Tahun 2015 ini, justru meningkat 3 kali lipat, dari Rp.500 ribu menjadi Rp.2 juta," akunya.
Pengusaha sukses itu menyesalkan atas perubahan biaya perpanjangan ijin usaha pada instansi tersebut. Sebab, tidak hanya diduga terjadi kejanggalan, melainkan juga sempat terjadi perlakuan tak terpuji beberapa pegawai dinas setempat saat berkunjung ke tokonya. Masalahnya, sejumlah barang daganganya diperiksa satu persatu. "Wajar saya menyesalkan atas ulah dinas itu, karena tujuan utama saya yakni memperpanjang ijin usaha. Tapi kok malah barang dagangan saya yang diperiksa, apa kaitanya," ujarnya sesal.
Jika memang lanjutnya, biaya administrasi dalam kaitan itu mengalami perubahan karena disesuaikan dengan barang dagangan. Lantas kenapa hitungan itu tidak berlaku tahun sebelumnya, apalagi meningkat hingga berlipat-lipat. Tapi imbuhnya, apabila demi mengejar target penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu berapa yang dihasilkan dari perpanjangan ijin usaha. "Bagaimana cara hitunganya hingga administrasi sebesar itu, aturan mana yang dipakai, apa iya aturan dalam kaitan itu mengalami perubahan setiap tahun. Kalau memang iya, tunjukan aturan tersebut, biar publik tahu," tandasnya.
Pada momen itu, Aba Najib juga menyayangkan atas sikap instansi tersebut yang mengancam akan menutup usahanya lantaran tidak membayar administrasi sesuai yang diminta. Padahal, usaha yang sudah lama beroperasi sejatinya telah menyiapkan lapangan pekerjaan. Sehingga, dapat mengurangi angka pengangguran di Bima. "Ini adalah salah satu bentuk kepedulian sekaligus upaya saya membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran," terangnya.
Sementara pihak KPPT Kota yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita Jum’at (10/07) tidak berhasil ditemui. Didatangi di kantornya, praktis tak membuahkan hasil karena kepala kantor setempat sedang berada di luar. (Tim)
Halaman:  1  2  3
COMMENTS