Safari sosialisasi dana desa oleh Bupati Bima, Drs. H.Syafrudin HM Nur, MPd, MM dan beberapa Kepala SKPD terkait, Selasa (7/7) berlangsung di Kecamatan Donggo
Bima, KS.- Safari sosialisasi dana desa oleh Bupati Bima, Drs. H.Syafrudin HM Nur, MPd, MM dan beberapa Kepala SKPD terkait, Selasa (7/7) berlangsung di Kecamatan Donggo dan dipusatkan di aula kantor camat setempat. Pada kesempatan tersebut, Bupati Bima didampingi Inspektur Kabupaten Bima, Drs. H. Arifudin HMY, Kepala BPMDes Abdul Wahab Usman, SH, M.Si, Camat Donggo, Drs. Abubakar dan Muspika Kecamatan Donggo.
Peserta Sosialisasi Dana Desa Donggo
Dihadapan para Kepala Desa, Sekdes, BPD, Kaur Desa dan para Ketua RT / RW di sembilan desa se-Kecamatan Donggo, Bupati Bima menyampaikan, bahwa sosialisasi itu penting untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepada desa dan unsur pemerintah kecamatan terkait dengan pengelolaan APBDes Desa. Sehingga ke depan dana desa tersebut dapat dikelola secara optimal untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa.
Sebagai tindak lanjut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, aparatur pemerintah desa mulai dari Kepala Desa sampai hingga Ketua RT / RW akan diberikan gaji atau tunjangan. Dengan pola pembayaran gaji ini maka aparatur pemerintah desa diwajibkan untuk tetap masuk kerja melayani warga masyarakat.
Menurut Bupati, besaran alokasi dana APBDes nantinya tergantung dari besar kecilnya jumlah penduduk dan luas wilayah desa. Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk 9 desa se-Kecamatan Donggo tahun anggaran 2015 sebesar Rp.6,63 miliar. Aparatur pemerintah desa diharapkan dapat mengelola dana tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan di masing-masing desa. Pada kesempatan tersebut, Bupati melakukan penyerahan APBDes Desa kepada masing – masing Kepala Desa yang ada di Kecamatan Donggo. (KS-13)
Peserta Sosialisasi Dana Desa Donggo
Dihadapan para Kepala Desa, Sekdes, BPD, Kaur Desa dan para Ketua RT / RW di sembilan desa se-Kecamatan Donggo, Bupati Bima menyampaikan, bahwa sosialisasi itu penting untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepada desa dan unsur pemerintah kecamatan terkait dengan pengelolaan APBDes Desa. Sehingga ke depan dana desa tersebut dapat dikelola secara optimal untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa.
Sebagai tindak lanjut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, aparatur pemerintah desa mulai dari Kepala Desa sampai hingga Ketua RT / RW akan diberikan gaji atau tunjangan. Dengan pola pembayaran gaji ini maka aparatur pemerintah desa diwajibkan untuk tetap masuk kerja melayani warga masyarakat.
Menurut Bupati, besaran alokasi dana APBDes nantinya tergantung dari besar kecilnya jumlah penduduk dan luas wilayah desa. Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk 9 desa se-Kecamatan Donggo tahun anggaran 2015 sebesar Rp.6,63 miliar. Aparatur pemerintah desa diharapkan dapat mengelola dana tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan di masing-masing desa. Pada kesempatan tersebut, Bupati melakukan penyerahan APBDes Desa kepada masing – masing Kepala Desa yang ada di Kecamatan Donggo. (KS-13)
COMMENTS