Kasus dugaan korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Bima, yang sumber anggarannya dari APBD II Tahun 2014 lalu senilai Rp. 5 Miliar, masih terus diselidiki Kejaksaan.
Bima, KS.- Kasus dugaan korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Bima, yang sumber anggarannya dari APBD II Tahun 2014 lalu senilai Rp. 5 Miliar, masih terus diselidiki Kejaksaan. Namun, upaya Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum masih terkendala lantaran, Senin (29/6) kemarin Kasat Sat Pol-PP, Edy Darmawan, S. Sos dan Kasubag Tata Usaha (TU), Kadrin mangkir dari panggilan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Mangkirnya dua Pejabat di Sat Pol-PP Kabupaten Bima, tentu menjadi hambatan bagi Kejaksaan yang tengah gencar melakukan Penyelidikan. "Agenda pemeriksaanya hari Senin kemarin, tapi mereka berdua tidak datang (Mangkir, red)," ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyidi, SH Selasa (30/6) pagi di Kantornya.
Mangkirnya kedua Pejabat itu lanjutnya, tanpa ada keterangan ataupun alasan yang jelas. Hingga saat ini (Selasa, red), pihaknya belum mendapatkan informasi apa sesungguhnya alasan sehingga mereka tidak datang. "Sampai sekarang, alasan mereka kami tidak tahu,"ujarnya.
Jadwal pemanggilan keduanya akan diagendakan kembali untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. "Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan panggil mereka kembali," janjinya.
Hingga saat ini katanya, jumlah anggota Pol-PP Kabupaten yang telah dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi itu, sudah ada sekitar 46 orang."Masih ada yang akan kami periksa, tapi semuanya bertahap,"katanya.
Rasyidi menambahkan, sebenarnya Selasa ini pihaknya mengagendakan untuk memintai keterangan Mantan Kasat Pol-PP Kabupaten Bima, Iskandar, SH dan Bendahara Pol-PP Kabupaten Bima, Samsul Bahri. "Tapi mereka juga tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas," tambahnya.
Ia meminta kepada yang bersangkutan, agar kooperatif dalam mengikuti proses hukum. emakin cepat memberikan keterangan, semakin cepat juga kasus ini diselesaikan. "Penuhi panggilan Jaksa, kooperatif itu lebih baik," sarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Pol-PP Kabupaten Bima Edy Darmawan, S. Sos mapun mantan kasat Pol-PP Iskandar, SH belum berhasil dihubungi. Ditelepon beberapa kali, nomornya tidak aktif. (KS-05)
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Mangkirnya dua Pejabat di Sat Pol-PP Kabupaten Bima, tentu menjadi hambatan bagi Kejaksaan yang tengah gencar melakukan Penyelidikan. "Agenda pemeriksaanya hari Senin kemarin, tapi mereka berdua tidak datang (Mangkir, red)," ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyidi, SH Selasa (30/6) pagi di Kantornya.
Mangkirnya kedua Pejabat itu lanjutnya, tanpa ada keterangan ataupun alasan yang jelas. Hingga saat ini (Selasa, red), pihaknya belum mendapatkan informasi apa sesungguhnya alasan sehingga mereka tidak datang. "Sampai sekarang, alasan mereka kami tidak tahu,"ujarnya.
Jadwal pemanggilan keduanya akan diagendakan kembali untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. "Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan panggil mereka kembali," janjinya.
Hingga saat ini katanya, jumlah anggota Pol-PP Kabupaten yang telah dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi itu, sudah ada sekitar 46 orang."Masih ada yang akan kami periksa, tapi semuanya bertahap,"katanya.
Rasyidi menambahkan, sebenarnya Selasa ini pihaknya mengagendakan untuk memintai keterangan Mantan Kasat Pol-PP Kabupaten Bima, Iskandar, SH dan Bendahara Pol-PP Kabupaten Bima, Samsul Bahri. "Tapi mereka juga tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas," tambahnya.
Ia meminta kepada yang bersangkutan, agar kooperatif dalam mengikuti proses hukum. emakin cepat memberikan keterangan, semakin cepat juga kasus ini diselesaikan. "Penuhi panggilan Jaksa, kooperatif itu lebih baik," sarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Pol-PP Kabupaten Bima Edy Darmawan, S. Sos mapun mantan kasat Pol-PP Iskandar, SH belum berhasil dihubungi. Ditelepon beberapa kali, nomornya tidak aktif. (KS-05)
COMMENTS