Camat, Kepala Desa dan perangkat aparatur yang bertugas di masing-masing wilayah memiliki peran penting dalam penyampaian materi informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bima, KS.- Camat, Kepala Desa dan perangkat aparatur yang bertugas di masing-masing wilayah memiliki peran penting dalam penyampaian materi informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Bima, Drs. Bachrudin, M.Pd ketika memberikan arahan kepada para Camat, Sekretaris Camat, para kepala desa dan Sekretaris Desa Se-Kabupaten Bima Sabtu (15/8) di Aula SMKN 3 Kota Bima. Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Propinsi NTB, Ajeng Roslinda dan Andayani.
Ia memaparkan, dalam kaitan dengan pelayanan informasi publik, desa harus memilah jenis informasi dan memberikan pelayanan informasi. Artinya wajib memberikan pelayanan informasi kepada Publik sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP ). Hal Ini penting supaya informasi yang didengar masyarakat desa tidak menjadi isu yang memecah belah, karena itu, Informasi yang dikeluarkan PPID kecamatan dan desa harus Valid.
Kata dia, UU menjamin pelayanan informasi secara cepat dan akurat agar tidak terjadi tindakan anarkis. Mengacu pada PP 61 tentang tata cara pelayanan informasi publik, desa sebagai Badan Publik wajib memenuhi dan menyediakan informasi sesuai jenisnya. “Saat ini, desa diberikan kewenangan dan dukungan pembiayaan pembangunan sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Hal ini mengandung konsekuensi Pemerintah desa sebagai badan publik yang mengelola APBN melalui transfer DAU harus menyampaikan informasi tata kelola keuangan secara transparan,” urai Bupati.
Kades lanjutnya, merupakan tulang punggung pemerintah dan sekaligus mitra Bupati dalam menhalankan kegiatan roda pemerintah. Untuk itu, Camat, kades dan seluruh aparatur pemerintah di tingkat desa dan kecamatan perlu meningkatkan pemahaman terkait informasi untuk dilanjutkan kepada staf. Berkaitan dengan pentingnya penyelenggaraan Pilkada secara damai, para Kades dihimbau untuk membantu Bupati menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif. "Memilih Bupati sama dengan memilih pelayan masyarakat, jadi tidak boleh gontok-gontokan. Selama memegang teguh aturan saya akan dibela para Kades,” ingatnya.
Ketua PPID Kabupaten Bima yang juga Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, Drs. Zainudin, M.M melaporkan, desa mempunyai kewenangan yang luas dalam mengelola keuangan dan untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat maka perlu dilakukan sosialisasi, itulah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. “Camat dan Kades merupakan PPID yang bertugas memastikan kesiapan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dana desa,” paparnya.
Berkaitan dengan implementasi UU KIP di Kabupaten Bima sambungnya, telah dibentuk PPID dimulai awal tahun 2013. Saat ini telah dibentuk 266 PPID baik di SKPD maupun Sekolah dan Puskesmas dan rencananya akan dikukuhkan 209 PPID Kecamatan dan desa. Hal ini perlu agar penyegelan kantor desa diharapkan tidak terjadi lagi setelah pembentukan PPID sebagai gerbang dan saluran informasi publik di desa dan kecamatan.
Mengakhiri pengantarnya, Kadishub mengharapkan agar para narasumber dapat membekali peserta sosialisasi dengan pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan informasi publik. Narasumber diharapkan memberikan materi untuk membekali camat dan Kades, paling tidak menyangkut informasi yang harus tersedia setiap saat. Acara tersebut dirangkaikan dengan Pengukuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan dan desa se–Kabupaten Bima oleh Penjabat Bupati Bima. (KS-13)
Ia memaparkan, dalam kaitan dengan pelayanan informasi publik, desa harus memilah jenis informasi dan memberikan pelayanan informasi. Artinya wajib memberikan pelayanan informasi kepada Publik sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP ). Hal Ini penting supaya informasi yang didengar masyarakat desa tidak menjadi isu yang memecah belah, karena itu, Informasi yang dikeluarkan PPID kecamatan dan desa harus Valid.
Kata dia, UU menjamin pelayanan informasi secara cepat dan akurat agar tidak terjadi tindakan anarkis. Mengacu pada PP 61 tentang tata cara pelayanan informasi publik, desa sebagai Badan Publik wajib memenuhi dan menyediakan informasi sesuai jenisnya. “Saat ini, desa diberikan kewenangan dan dukungan pembiayaan pembangunan sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Hal ini mengandung konsekuensi Pemerintah desa sebagai badan publik yang mengelola APBN melalui transfer DAU harus menyampaikan informasi tata kelola keuangan secara transparan,” urai Bupati.
Kades lanjutnya, merupakan tulang punggung pemerintah dan sekaligus mitra Bupati dalam menhalankan kegiatan roda pemerintah. Untuk itu, Camat, kades dan seluruh aparatur pemerintah di tingkat desa dan kecamatan perlu meningkatkan pemahaman terkait informasi untuk dilanjutkan kepada staf. Berkaitan dengan pentingnya penyelenggaraan Pilkada secara damai, para Kades dihimbau untuk membantu Bupati menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif. "Memilih Bupati sama dengan memilih pelayan masyarakat, jadi tidak boleh gontok-gontokan. Selama memegang teguh aturan saya akan dibela para Kades,” ingatnya.
Ketua PPID Kabupaten Bima yang juga Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, Drs. Zainudin, M.M melaporkan, desa mempunyai kewenangan yang luas dalam mengelola keuangan dan untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat maka perlu dilakukan sosialisasi, itulah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. “Camat dan Kades merupakan PPID yang bertugas memastikan kesiapan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dana desa,” paparnya.
Berkaitan dengan implementasi UU KIP di Kabupaten Bima sambungnya, telah dibentuk PPID dimulai awal tahun 2013. Saat ini telah dibentuk 266 PPID baik di SKPD maupun Sekolah dan Puskesmas dan rencananya akan dikukuhkan 209 PPID Kecamatan dan desa. Hal ini perlu agar penyegelan kantor desa diharapkan tidak terjadi lagi setelah pembentukan PPID sebagai gerbang dan saluran informasi publik di desa dan kecamatan.
Mengakhiri pengantarnya, Kadishub mengharapkan agar para narasumber dapat membekali peserta sosialisasi dengan pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan informasi publik. Narasumber diharapkan memberikan materi untuk membekali camat dan Kades, paling tidak menyangkut informasi yang harus tersedia setiap saat. Acara tersebut dirangkaikan dengan Pengukuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan dan desa se–Kabupaten Bima oleh Penjabat Bupati Bima. (KS-13)
COMMENTS