$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Kasus Aborsi, Calon Bidan Dituntut 8 Bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa secara berbeda. Fitrianingsih dituntut Jaksa 8 bulan, sedangkan kekasihnya 10 bulan.

Bima, KS.- Sidang Kasus Aborsi yang melibatkan dua terdakwa calon Bidan Fitrianingsih dan kekasihnya Agus Wahyudin alias Udin, telah berlangsung Selasa (11/8), di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa secara berbeda. Fitrianingsih dituntut Jaksa 8 bulan, sedangkan kekasihnya 10 bulan.

Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH
Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH

Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), IGN Agung Puger SH mengatakan, agenda pembacaan tuntutan kedua terdakwa telah dilakukan pada Selasa (11/8) kemarin. Kedua terdakwa dituntut berbeda. Calon Bidan warga Dompu dituntut 8 bulan, sedangkan kekasihnya yang berkerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta di Bima dituntut 10 bulan.

“Dalam fakta sidang, kedua terdakwa mengaku telah menikah. Dibuktikan dengan surat nikah yang ditunjukan dihadapan tiga majelis hakim,” Katanya di ruang kerja, Kamis (13/8).

Dia menjelaskan, sesuai dengan perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan pasal berbeda. Fitrianingsih dijerat dengan pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan Agus Wahyudin dijerat dengan pasal 348 KUHP, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. “Rencananya sidang putusan, akan digelar kembali selasa pekan depan,” jelasnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1648,Hukum Kriminal,2162,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1566,Pendidikan,833,Politik,1283,Sosial Ekonomi,2622,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kasus Aborsi, Calon Bidan Dituntut 8 Bulan
Kasus Aborsi, Calon Bidan Dituntut 8 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa secara berbeda. Fitrianingsih dituntut Jaksa 8 bulan, sedangkan kekasihnya 10 bulan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7LLEb08MbbCKjIQMlEvKKRtMWPD1sA2ThidrqPFpcHSQqNwH61Ben9_oH3RCmntO4kFcrU5b8db2_BpZJESGK2r8muPhvFlkRtyXCfPuMDWNc8877Yd4iLnjXKMyOuZmzZoJviziI7FC1/s1600/Kasi+Pidana+Umum+(Pidum)%2C%2BI%2BGusti%2BGede%2BAgung%2BPuger%2C%2BSH.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7LLEb08MbbCKjIQMlEvKKRtMWPD1sA2ThidrqPFpcHSQqNwH61Ben9_oH3RCmntO4kFcrU5b8db2_BpZJESGK2r8muPhvFlkRtyXCfPuMDWNc8877Yd4iLnjXKMyOuZmzZoJviziI7FC1/s72-c/Kasi+Pidana+Umum+(Pidum)%2C%2BI%2BGusti%2BGede%2BAgung%2BPuger%2C%2BSH.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/kasus-aborsi-calon-bidan-dituntut-8.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/kasus-aborsi-calon-bidan-dituntut-8.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy