Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDES) Kabupaten Bima menilai pernyataan Kaur Pemerintah Desa Panda keliru soal rekomendasi untuk pemilihan Kepala Dusun (Kadus).
Bima, KS.- Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDES) Kabupaten Bima menilai pernyataan Kaur Pemerintah Desa Panda keliru soal rekomendasi untuk pemilihan Kepala Dusun (Kadus). Masalahnya, BPMDES mengklaim tidak ada ranah mereka untuk mengeluarkan rekomendasi apalagi memfasilitasi penyelenggaran pemilihan Kadus.
Ilustrasi
Hal itu disampaikan Kepala BPMDES Kabupaten Bima melalui Kabid Pemerintah Desa, Mardiana. Ia mengaku, pihaknya tidak bisa mengintervensi penyelenggaraan Kadus karena itu kewenangan Pemerintah Desa setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan. Pihaknya hanya berwenang untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan di desa dengan memanggil Aparat Desa untuk dimintai klarifikasi.
“Proses klarifikasi itu menyangkut soal kebijakan apakah sudah sesuai mekanisme atau tidak, kemudian kami akan menjelaskannya berdasarkan aturan yang berlaku. Sementara terkait rekomendasi pemilihan Kadus bukan ranah kami. Pernyataan Kaur itu keliru,” jelasnya ditemui di Kantor BPMDES Kabupaten Bima, Kamis (13/8).
Selain itu lanjut Mardiana, pihaknya hanya menindaklanjuti pemberhentian gaji Kadus apabila sudah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kepala Desa. Dua hal itu telah dilakukan BPMDES. Kepala Desa telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal mekanisme pemberhentian Kadus dan diketahui memang ada mekanisme yang dilewati.
“Hasil klarifikasi kami, proses pemberhentian Kadus belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Insprektorat sebagai dasar. Meskipun, ada dasar lain yang digunakan Kepala Desa sebagai acuan,” terangnya.
Atas dasar itu sambungnya, salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bima mengajukan somasi kepada Pemerintah Desa karena menganggap pemberhentian Kadus tidak sesuai mekanisme. Sementara soal pemberhentian gaji Kadus, sudah dilakukan BPMDES karena telah menerima SK pemberhentian sejak Bulan April 2015 lalu dari Pemerintah Desa. “Pemberhentian gaji Kadus mulai kita lakukan Bulan Mei menindaklanjuti SK pemberhentian tersebut,” tandasnya. (KS-13)
Ilustrasi
Hal itu disampaikan Kepala BPMDES Kabupaten Bima melalui Kabid Pemerintah Desa, Mardiana. Ia mengaku, pihaknya tidak bisa mengintervensi penyelenggaraan Kadus karena itu kewenangan Pemerintah Desa setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan. Pihaknya hanya berwenang untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan di desa dengan memanggil Aparat Desa untuk dimintai klarifikasi.
“Proses klarifikasi itu menyangkut soal kebijakan apakah sudah sesuai mekanisme atau tidak, kemudian kami akan menjelaskannya berdasarkan aturan yang berlaku. Sementara terkait rekomendasi pemilihan Kadus bukan ranah kami. Pernyataan Kaur itu keliru,” jelasnya ditemui di Kantor BPMDES Kabupaten Bima, Kamis (13/8).
Selain itu lanjut Mardiana, pihaknya hanya menindaklanjuti pemberhentian gaji Kadus apabila sudah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kepala Desa. Dua hal itu telah dilakukan BPMDES. Kepala Desa telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal mekanisme pemberhentian Kadus dan diketahui memang ada mekanisme yang dilewati.
“Hasil klarifikasi kami, proses pemberhentian Kadus belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Insprektorat sebagai dasar. Meskipun, ada dasar lain yang digunakan Kepala Desa sebagai acuan,” terangnya.
Atas dasar itu sambungnya, salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bima mengajukan somasi kepada Pemerintah Desa karena menganggap pemberhentian Kadus tidak sesuai mekanisme. Sementara soal pemberhentian gaji Kadus, sudah dilakukan BPMDES karena telah menerima SK pemberhentian sejak Bulan April 2015 lalu dari Pemerintah Desa. “Pemberhentian gaji Kadus mulai kita lakukan Bulan Mei menindaklanjuti SK pemberhentian tersebut,” tandasnya. (KS-13)
COMMENTS