Penjabat Bupati Bima Drs. H. Bachrudin, M.Pd mengaku telah menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Bima perihal koordinasi penertiban alat peraga kampanye
Bima, KS.- Penjabat Bupati Bima Drs. H. Bachrudin, M.Pd mengaku telah menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Bima perihal koordinasi penertiban alat peraga kampanye yang masih tersebar di sejumlah Desa dan Kecamatan. Menindaklanjuti surat itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menertibkan, jika masih terpampang alat peraga.
Ilustrasi
Namun, terlebih dahulu pihaknya akan mengeluarkan surat kepada Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk secara sukarela menurunkan Baligo dan Spanduk sebelum ditertibkan pemerintah. "Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing Pasangan Calon, Dinas dan Sekolah untuk segera menurunkan alat peraga tersebut. Jika tetap tidak mengindahkan surat itu, maka kami akan memerintahkan kepada Sat Pol-PP untuk segera menertibkannya,” tegas Bachrudin usai membuka kegiatan SKPD di Gedung PKK, Rabu (26/8).
Dalam aturannya lanjutnya, memang alat peraga jelang kampanye harus diturunkan semuanya. Biarkan KPU sebagai Penyelenggara Pemilukada menjalankan tugas dan kewenangannya menentukan titik mana diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga. "Dalam pantauan saya masih menemukan sejumlah alat peraga di beberapa lokasi," akunya.
Karena Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi katanya, maka pihaknya akan segera bertindak untuk menertibkan alat peraga tersebut. "InshaAllah dalam waktu dekat kita akan mulai menurunkannya. Kampanye juga sehari lagi akan mulai dilaksanakan,” cungkapnya.
Ia berharap kepada seluruh Camat yang ada di Kabupaten Bima, agar secara serentak menurunkan alat peraga itu. Tentunya, harus berkoordinasi dengan pihak Panwascam yang ada. "Apalagi alat peraga yang ada didekat tempat ibadah, sekolah dan lainnya. Semuanya harus diturunkan," harapnya. (KS-05)
Ilustrasi
Namun, terlebih dahulu pihaknya akan mengeluarkan surat kepada Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk secara sukarela menurunkan Baligo dan Spanduk sebelum ditertibkan pemerintah. "Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing Pasangan Calon, Dinas dan Sekolah untuk segera menurunkan alat peraga tersebut. Jika tetap tidak mengindahkan surat itu, maka kami akan memerintahkan kepada Sat Pol-PP untuk segera menertibkannya,” tegas Bachrudin usai membuka kegiatan SKPD di Gedung PKK, Rabu (26/8).
Dalam aturannya lanjutnya, memang alat peraga jelang kampanye harus diturunkan semuanya. Biarkan KPU sebagai Penyelenggara Pemilukada menjalankan tugas dan kewenangannya menentukan titik mana diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga. "Dalam pantauan saya masih menemukan sejumlah alat peraga di beberapa lokasi," akunya.
Karena Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi katanya, maka pihaknya akan segera bertindak untuk menertibkan alat peraga tersebut. "InshaAllah dalam waktu dekat kita akan mulai menurunkannya. Kampanye juga sehari lagi akan mulai dilaksanakan,” cungkapnya.
Ia berharap kepada seluruh Camat yang ada di Kabupaten Bima, agar secara serentak menurunkan alat peraga itu. Tentunya, harus berkoordinasi dengan pihak Panwascam yang ada. "Apalagi alat peraga yang ada didekat tempat ibadah, sekolah dan lainnya. Semuanya harus diturunkan," harapnya. (KS-05)
COMMENTS