Meningkatkan kinerja Pelayanan Perijinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima
Bima, KS.- Untuk meningkatkan kinerja Pelayanan Perijinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima Sabtu, (26/9) mengadakan Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Perijinan di Aula Kantor tersebut .
Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Perijinan
Monev tersebut dihadiri 30 orang dari Instansi terkait menghadirkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bima Putarman, SE, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Iwan Setiawan, SE, Kepala Bagian Hukum Setda Rahmatullah SH sebagai narasumber.
Kepala KPPT Kabupaten Bima Sudirman, SE dalam pengantarnya mengungkapkan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bima sudah menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai peraturan Bupati Bima Nomor 19 Tahun 2012. "Sejak diberlakukannya pada 30 Oktober 2012 secara konsisten menerapkan sistem manajemen mutu diharapkan melakukan perbaikan, peningkatan kualitas pelayanan ke arah yang lebih baik dengan terobosan dan inovasi baru,”uarnya dikutip Kabag Humas Pemkab Bima, M. Chandra Kusuma, AP melalui siaran pernya.
Pada tahun 2015 lanjut Sudirman, KPPT Bima melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perizinan yang dimaksudkan untuk memberikan pembinaan kepada pengusaha yang melaksanakan investasi baik di bidang Pariwisata, Perdagangan, Peternakan dan perikanan serta investasi lainnya di wilayah Kabupaten Bima. Kegiatan Monev perizinan yang mencakup, kegiatan eksternal yaitu mengecek, ijin yang telah habis masa berlakunya,Pengusaha tidak melakukan perpanjangan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. “Kegiatan selanjutnya adalah mengecek pengusaha, yang sudah memiliki izin, tetapi tidak memperpanjang dokumen perizinannya,”akunya.
Sementara kegiatan internalnya, mencakup pemantauan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), maupun Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan harapan akan tercipta peningkatan kepuasan pelayanan. " implementasi monitoring dan evaluasi, dilakukan melalui penyisiran ijin oleh Tim teknis ke lapangan dengan beberapa sasaran. yaitu masyarakat yang belum mempunyai ijin perubahan bentuk bangunan usaha, kegiatan usaha yang memerlukan perpanjangan ijin, melakukan pengumpulan data investasi yang dikaji setiap satu bulan dan tiga bulan". Jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, narasumber yang juga Kabag Hukum Setda Rahmatullah, SH dalam uraian materinya menekankan, pentingnya koordinasi antar Instansi untuk mencapai pelayanan perijinan yang baik. Disamping itu, perlu melalukan evaluasi secara berkala tentang pelayanan perijinan yang telah dilakukan. Dan yang terakhir merumuskan langkah-langkah apa yang harus dilakukan ke depan.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kabupaten Bima Putarman, SE menjelaskan, KPPT Kabupaten Bima maupun Instansi yang dipimpinnya harus pandai melihat peluang PAD. Sebab, menurutnya masih banyak peluang yang tidak terdata dengan baik yang berkenaan dengan objek.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB), di Kabupaten Bima, ternyata masih banyak objek pajak yang belum terdata. Artinya peluang untuk pendapatan yang bersumber dari PBB itu masih berpeluang besar,” Katanya. (KS-Mul)
Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Perijinan
Monev tersebut dihadiri 30 orang dari Instansi terkait menghadirkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bima Putarman, SE, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Iwan Setiawan, SE, Kepala Bagian Hukum Setda Rahmatullah SH sebagai narasumber.
Kepala KPPT Kabupaten Bima Sudirman, SE dalam pengantarnya mengungkapkan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bima sudah menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai peraturan Bupati Bima Nomor 19 Tahun 2012. "Sejak diberlakukannya pada 30 Oktober 2012 secara konsisten menerapkan sistem manajemen mutu diharapkan melakukan perbaikan, peningkatan kualitas pelayanan ke arah yang lebih baik dengan terobosan dan inovasi baru,”uarnya dikutip Kabag Humas Pemkab Bima, M. Chandra Kusuma, AP melalui siaran pernya.
Pada tahun 2015 lanjut Sudirman, KPPT Bima melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perizinan yang dimaksudkan untuk memberikan pembinaan kepada pengusaha yang melaksanakan investasi baik di bidang Pariwisata, Perdagangan, Peternakan dan perikanan serta investasi lainnya di wilayah Kabupaten Bima. Kegiatan Monev perizinan yang mencakup, kegiatan eksternal yaitu mengecek, ijin yang telah habis masa berlakunya,Pengusaha tidak melakukan perpanjangan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. “Kegiatan selanjutnya adalah mengecek pengusaha, yang sudah memiliki izin, tetapi tidak memperpanjang dokumen perizinannya,”akunya.
Sementara kegiatan internalnya, mencakup pemantauan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), maupun Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan harapan akan tercipta peningkatan kepuasan pelayanan. " implementasi monitoring dan evaluasi, dilakukan melalui penyisiran ijin oleh Tim teknis ke lapangan dengan beberapa sasaran. yaitu masyarakat yang belum mempunyai ijin perubahan bentuk bangunan usaha, kegiatan usaha yang memerlukan perpanjangan ijin, melakukan pengumpulan data investasi yang dikaji setiap satu bulan dan tiga bulan". Jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, narasumber yang juga Kabag Hukum Setda Rahmatullah, SH dalam uraian materinya menekankan, pentingnya koordinasi antar Instansi untuk mencapai pelayanan perijinan yang baik. Disamping itu, perlu melalukan evaluasi secara berkala tentang pelayanan perijinan yang telah dilakukan. Dan yang terakhir merumuskan langkah-langkah apa yang harus dilakukan ke depan.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kabupaten Bima Putarman, SE menjelaskan, KPPT Kabupaten Bima maupun Instansi yang dipimpinnya harus pandai melihat peluang PAD. Sebab, menurutnya masih banyak peluang yang tidak terdata dengan baik yang berkenaan dengan objek.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB), di Kabupaten Bima, ternyata masih banyak objek pajak yang belum terdata. Artinya peluang untuk pendapatan yang bersumber dari PBB itu masih berpeluang besar,” Katanya. (KS-Mul)
COMMENTS