Pencairan dana BSM dilakukan sendiri oleh kepsek di kantor BRI Unit Tawali September Lalu tanpa sepengetahuan Dewan Guru dan Siswa.
Wera, KS.- Masalah Beasiswa Miskin (BSM) di SMP 1 Wera kini jadi sorotan publik, karena pencairan dana BSM dilakukan sendiri oleh kepsek di kantor BRI Unit Tawali September Lalu tanpa sepengetahuan Dewan Guru dan Siswa. Dengan kejadian itu, Seluruh Dewan guru menggerutu melihat, karena Kepala sekolah tidak transparan dan terkesan eksklusif.
H Yusran, salah seorang Guru SMPN 1 Wera yang dikonfirmasi Koran stabilitas dikediamannya belum lama ini mengaku,mulai dari tahap pengusulan hingga proses pencairan dana BSM,tidak diketahui oleh seluruh Dewan guru, kecuali salah seorang guru kepercayaan kepala sekolah yang diperintah untuk membagikan uang BSM dari rumah ke rumah orang tua siswa, (door to door). “terus terang kami tidak tahu bagaimana prosesnya, karena tidak dikoordinasikan oleh kepala Sekolah,” ujarnya.
Dikatakannya, sejumlah guru juga tidak diiformasikan berapa jumlah siswa yang diusulkan, dan berapa banyak siswa yang mendapatkan BSM.“kami tidak tau, kami mengetahui bahwa dana BSM sudah dicairkan setelah ada orang tua siswa yang datang menanyakan kerumah saya terkait dengan jumlah uang yang harus diterima siswa” ungkapnya.
Sejumlah siswa yang dikonfirmasi Koran stabilitas dirumahnya masing-masing mengakui, dana BSM itu, diterima mereka langsung dari rumah dan kami tidak di beri tahusebelumnya, ”tiba-tiba saya di kasih uang sama pak Hendri 600 ribu, sementara siswa yang lain yang saya dengar ada yang dikasih 550 ribu, bahkan ada yang 500 ribu rupiah,” tutur siswa polos yang meminta namanya tidak di korankan.
Sementara itu, Kepala SMP 1 Wera M.Said,SE yang ditemui Koran stabilitas di ruang kerjanya belum lama ini, mengakui dirinya yang mencairkan dana BSM di Bank BRI unit Tawali, “ saya sendiri yang terima uang tersebut di bank, setelah itu saya serahkan kepada bendahara untuk dibagikan pada siswa, langsung ke rumahnya masing –masing,” ujarnya.
Said Menambahkan, hal itu dilakukannya agar tidak menimbulkan kecemburuan siswa yang tidak mendapatkan dana BSM. “ itusaya lakukan, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, karena banyak juga siswa yang tidak mendapat dana BSM,”akunya.
Kepala Sekolah yang belum setahun dilantik tersebut, sengaja menerapkan kebijakan yang beda dengan kepala sekolah sebelumnya, “Kebijakan yang saya terapkan adalah satu untuk satu, artinya siswa yang punya nama saja yang berhak mendapkan beasiswa, dari 310 orang siswa yang ada di SMP 1 Wera hanya 53 orang saja yang keluar namanya dan merekalah yang berhak untuk mendapatkan,termasuk siswa kelas 3 tahun lalu dan sekarang sudah duduk di bangku SMA” jelasnya.
Dikonfirmasi tentang tindakan seperti yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut, Mantan Plt Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Raba Bima Reza Safet Sila,SH menjelaskan apanbila tindakan kepala sekolah tersebut, memenuhi dua unsur pokok, yang menyebabkan adanya kerugian Negara dan ada niat untuk memperkaya diri, maka tindakan itu sudah memenuhi unsur pasal sebagai tindak pidana korupsi. “Kalau dilaporkan kemudian diproses ternyata hasilnya memenuhi dua unsur tersebut, itu termasuk tindak pidana korupsi,”jelasnya.
Terkait masalah kebijakan seperti yang dilakukan oleh oknum kepsek tersebut Reza tidak memberi komentar,”terkait masalah itu, apabila dilaporkan maka kami akan terima laporannya, apapun modelnya yang penting memenuhi dua unsur pokok tadi.” tegasnya. (KS.Uki)
H Yusran, salah seorang Guru SMPN 1 Wera yang dikonfirmasi Koran stabilitas dikediamannya belum lama ini mengaku,mulai dari tahap pengusulan hingga proses pencairan dana BSM,tidak diketahui oleh seluruh Dewan guru, kecuali salah seorang guru kepercayaan kepala sekolah yang diperintah untuk membagikan uang BSM dari rumah ke rumah orang tua siswa, (door to door). “terus terang kami tidak tahu bagaimana prosesnya, karena tidak dikoordinasikan oleh kepala Sekolah,” ujarnya.
Dikatakannya, sejumlah guru juga tidak diiformasikan berapa jumlah siswa yang diusulkan, dan berapa banyak siswa yang mendapatkan BSM.“kami tidak tau, kami mengetahui bahwa dana BSM sudah dicairkan setelah ada orang tua siswa yang datang menanyakan kerumah saya terkait dengan jumlah uang yang harus diterima siswa” ungkapnya.
Sejumlah siswa yang dikonfirmasi Koran stabilitas dirumahnya masing-masing mengakui, dana BSM itu, diterima mereka langsung dari rumah dan kami tidak di beri tahusebelumnya, ”tiba-tiba saya di kasih uang sama pak Hendri 600 ribu, sementara siswa yang lain yang saya dengar ada yang dikasih 550 ribu, bahkan ada yang 500 ribu rupiah,” tutur siswa polos yang meminta namanya tidak di korankan.
Sementara itu, Kepala SMP 1 Wera M.Said,SE yang ditemui Koran stabilitas di ruang kerjanya belum lama ini, mengakui dirinya yang mencairkan dana BSM di Bank BRI unit Tawali, “ saya sendiri yang terima uang tersebut di bank, setelah itu saya serahkan kepada bendahara untuk dibagikan pada siswa, langsung ke rumahnya masing –masing,” ujarnya.
Said Menambahkan, hal itu dilakukannya agar tidak menimbulkan kecemburuan siswa yang tidak mendapatkan dana BSM. “ itusaya lakukan, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, karena banyak juga siswa yang tidak mendapat dana BSM,”akunya.
Kepala Sekolah yang belum setahun dilantik tersebut, sengaja menerapkan kebijakan yang beda dengan kepala sekolah sebelumnya, “Kebijakan yang saya terapkan adalah satu untuk satu, artinya siswa yang punya nama saja yang berhak mendapkan beasiswa, dari 310 orang siswa yang ada di SMP 1 Wera hanya 53 orang saja yang keluar namanya dan merekalah yang berhak untuk mendapatkan,termasuk siswa kelas 3 tahun lalu dan sekarang sudah duduk di bangku SMA” jelasnya.
Dikonfirmasi tentang tindakan seperti yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut, Mantan Plt Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Raba Bima Reza Safet Sila,SH menjelaskan apanbila tindakan kepala sekolah tersebut, memenuhi dua unsur pokok, yang menyebabkan adanya kerugian Negara dan ada niat untuk memperkaya diri, maka tindakan itu sudah memenuhi unsur pasal sebagai tindak pidana korupsi. “Kalau dilaporkan kemudian diproses ternyata hasilnya memenuhi dua unsur tersebut, itu termasuk tindak pidana korupsi,”jelasnya.
Terkait masalah kebijakan seperti yang dilakukan oleh oknum kepsek tersebut Reza tidak memberi komentar,”terkait masalah itu, apabila dilaporkan maka kami akan terima laporannya, apapun modelnya yang penting memenuhi dua unsur pokok tadi.” tegasnya. (KS.Uki)
COMMENTS