ntuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam tata kelola administrasi pemerintahan di tingkat desa BPMDes Kab Bima Kabupaten Bima, menggelar pelatihan bagi aparatur desa
Bima, KS.- Untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam tata kelola administrasi pemerintahan di tingkat desa BPMDes Kabupaten Bima, menggelar pelatihan bagi aparatur desa se Kabupaten Bima Kamis (22/10) di aula Instansi setempat.
Kepala BPMDEs Kabupaten Bima, yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Mardiana, SH Dalam arahannya mengatakan, aparatur pemerintahan Desa memiliki peran strategis bagi keberhasilan pembangunan ditingkat desa. ”Oleh karena itu, peningkatan kapasitas Pemerintah Desa ini perlu dilakukan,untuk mengimbangi dinamika dan perkembangan masyarakat yang ada di tingkat desa,” ujarnya, melalui siaran Pers Kabag Humas M Candra Ap.
Disamping itu alumni APDN ini memaparkan,dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penting untuk memahami secara menyeluruh substansi regulasi seperti,UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa. " Pemerintah berpandangan bahwa pelatihan kapasitas aparat pemerintah desa ini merupakan salah satu wadah pembelajaran penting untuk menghasilkan sdm perangkat desa yang memiliki kinerja tinggi dan memiliki kompetensi yang memadai dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat desa sebagai basis utama dan ujung tombak pelayanan publik ,”tuturnya.
Menurutnya, bila para aparatur desa memiliki Pemahaman menyeluruh tentang regulasi tersebut, maka hal ini pada gilirannya akan mampu menciptakan profil aparatur desa yang mampu menjabarkan tugas pokok dan fungsinya dengan baik di lapangan.
Sementara itu narasumber dari Inspektorat Kabupaten Bima , Andi Haris Nasution , S.IP yang merupakan salah seorang Inspektur Pembantu Pada Inspektorat Kabupaten Bima, dalam pemaparan materinya menekankan pentingnya penyelenggaraan pengawasan di tingkat desa. "Aparatur Desa khususnya kepala urusan umum, perlu melakukan tata kelola aset sesuai dengan standar yang berlaku melalui pencatatan aset secara teratur agar mudah diawasi. Catat semua aset yang ada dalam buku Inventaris, sehingga bila sewaktu-waktu ada pemeriksaan akan dapat dipertanggungjawabkan". Tegas Andi Haris . (KS.Mul)
Kepala BPMDEs Kabupaten Bima, yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Mardiana, SH Dalam arahannya mengatakan, aparatur pemerintahan Desa memiliki peran strategis bagi keberhasilan pembangunan ditingkat desa. ”Oleh karena itu, peningkatan kapasitas Pemerintah Desa ini perlu dilakukan,untuk mengimbangi dinamika dan perkembangan masyarakat yang ada di tingkat desa,” ujarnya, melalui siaran Pers Kabag Humas M Candra Ap.
Disamping itu alumni APDN ini memaparkan,dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penting untuk memahami secara menyeluruh substansi regulasi seperti,UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa. " Pemerintah berpandangan bahwa pelatihan kapasitas aparat pemerintah desa ini merupakan salah satu wadah pembelajaran penting untuk menghasilkan sdm perangkat desa yang memiliki kinerja tinggi dan memiliki kompetensi yang memadai dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat desa sebagai basis utama dan ujung tombak pelayanan publik ,”tuturnya.
Menurutnya, bila para aparatur desa memiliki Pemahaman menyeluruh tentang regulasi tersebut, maka hal ini pada gilirannya akan mampu menciptakan profil aparatur desa yang mampu menjabarkan tugas pokok dan fungsinya dengan baik di lapangan.
Sementara itu narasumber dari Inspektorat Kabupaten Bima , Andi Haris Nasution , S.IP yang merupakan salah seorang Inspektur Pembantu Pada Inspektorat Kabupaten Bima, dalam pemaparan materinya menekankan pentingnya penyelenggaraan pengawasan di tingkat desa. "Aparatur Desa khususnya kepala urusan umum, perlu melakukan tata kelola aset sesuai dengan standar yang berlaku melalui pencatatan aset secara teratur agar mudah diawasi. Catat semua aset yang ada dalam buku Inventaris, sehingga bila sewaktu-waktu ada pemeriksaan akan dapat dipertanggungjawabkan". Tegas Andi Haris . (KS.Mul)
COMMENTS