Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H.Taufik, HAK, M.Si membuka kegiatan Asistensi Self Assesment Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
Bima, KS.- Bupati Bima yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H.Taufik, HAK, M.Si membuka kegiatan Asistensi Self Assesment Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Selasa ( 17/11) di aula gedung PKK Kabupaten Bima.
Asistensi ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB Dr. Banardu Hutauruk, AK, MM, Korwas P3A Neldy Hendra, AK. MM, inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bima Drs. H.Arifudin beserta jajarannya.
Sekda dalam arahannya mengatakan, pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen dan perangkat pengawasan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah. “ hal ini disebabkan karena upaya ini ditujukan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam skala luas,”ujarnya.
Ia menambahkan, bagi pemerintah daerah, pengawasan intern ini merupakan wahana dalam menciptakan penyelengaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat yang bersih, transparan, profesional dan memiliki budaya kerja yang baik. “Karena itu peran APIP sangat strategis membantu manajemen dalam meningkatkan kinerja, terutama aspek pengendalian untuk meningkatkan kinerja pengawasan yang mendorong tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,”tuturnya.
Selain itu Sekda berharap, asistensi yang dilaksanakan ini dapat menjadi wahana yang strategis dalam menyamakan persepsi dan menyatukan langkah melaksanakan koordinasi dan komunikasi yang baik antara aparat pengawasan sehingga secara bertahap dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Kabupaten Bima Drs. H.Arifudin dalam pengantarnya menyampaikan, kegiatan seperti ini penting untuk mendorong APIP berperan dalam peningkatan pengawasan internal, yang memadai di lingkungan pemerintahan sehingga fungsi pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik dan pemberantasan korupsi bisa dijalankan lebih optimal. “Ke depan akan terus dilakukan upaya meningkatkan Standar Operasional Pengawasan dalam pengawasan yang dilakukan,”akunya.
Menurutnya, dengan adanya peran dari APIP ini, maka dapat mengutamakan fungsi kontrol APIP itu sendiri demi mencegah terjadinya korupsi di pemerintahan melalui fungsi pengawasan yang dilakukan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB Dr. Banardu Hutauruk, AK, MM dalam pemaparannya menguraikan, pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa membutuhkan peningkatan peran pengawasan internal yang memadai dilingkungan pemerintahan. “Dengan demikian, fungsi pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik dan pemberantasan korupsi bisa dijalankan lebih optimal,"akunya.
Disamping itu APIP juga memiliki peranan yang vital dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. ” Fungsi pengawassan dan manajemen ini diarahkan untuk memastikan apakah rencana yang diimplementasikan berjalan sebagaimana mestinya dan mencapai tujuan yang ditetapkan atau tidak,”paparnya.
Fungsi pengawasan ini juga pada dasarnya merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan agar apa yang telah direncanakan berjalan sehagaimana mestinya termasuk ke dalam fungsi pengawasan melalui identifikasi berbagai faktor yang meng¬hambat sebuah kegiatan, dan juga pengambilan tindakan koreksi yang diperlukan agar tujuan organisasi dapat tetap tercapai.(KS-Mul)
Asistensi ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB Dr. Banardu Hutauruk, AK, MM, Korwas P3A Neldy Hendra, AK. MM, inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bima Drs. H.Arifudin beserta jajarannya.
Sekda dalam arahannya mengatakan, pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen dan perangkat pengawasan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah. “ hal ini disebabkan karena upaya ini ditujukan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam skala luas,”ujarnya.
Ia menambahkan, bagi pemerintah daerah, pengawasan intern ini merupakan wahana dalam menciptakan penyelengaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat yang bersih, transparan, profesional dan memiliki budaya kerja yang baik. “Karena itu peran APIP sangat strategis membantu manajemen dalam meningkatkan kinerja, terutama aspek pengendalian untuk meningkatkan kinerja pengawasan yang mendorong tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,”tuturnya.
Selain itu Sekda berharap, asistensi yang dilaksanakan ini dapat menjadi wahana yang strategis dalam menyamakan persepsi dan menyatukan langkah melaksanakan koordinasi dan komunikasi yang baik antara aparat pengawasan sehingga secara bertahap dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Kabupaten Bima Drs. H.Arifudin dalam pengantarnya menyampaikan, kegiatan seperti ini penting untuk mendorong APIP berperan dalam peningkatan pengawasan internal, yang memadai di lingkungan pemerintahan sehingga fungsi pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik dan pemberantasan korupsi bisa dijalankan lebih optimal. “Ke depan akan terus dilakukan upaya meningkatkan Standar Operasional Pengawasan dalam pengawasan yang dilakukan,”akunya.
Menurutnya, dengan adanya peran dari APIP ini, maka dapat mengutamakan fungsi kontrol APIP itu sendiri demi mencegah terjadinya korupsi di pemerintahan melalui fungsi pengawasan yang dilakukan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB Dr. Banardu Hutauruk, AK, MM dalam pemaparannya menguraikan, pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa membutuhkan peningkatan peran pengawasan internal yang memadai dilingkungan pemerintahan. “Dengan demikian, fungsi pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik dan pemberantasan korupsi bisa dijalankan lebih optimal,"akunya.
Disamping itu APIP juga memiliki peranan yang vital dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. ” Fungsi pengawassan dan manajemen ini diarahkan untuk memastikan apakah rencana yang diimplementasikan berjalan sebagaimana mestinya dan mencapai tujuan yang ditetapkan atau tidak,”paparnya.
Fungsi pengawasan ini juga pada dasarnya merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan agar apa yang telah direncanakan berjalan sehagaimana mestinya termasuk ke dalam fungsi pengawasan melalui identifikasi berbagai faktor yang meng¬hambat sebuah kegiatan, dan juga pengambilan tindakan koreksi yang diperlukan agar tujuan organisasi dapat tetap tercapai.(KS-Mul)
COMMENTS