Bimbingan Teknis (Bimtek) Tingkat Lanjut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di aula Hotel Lila Graha Kota Bima.
Bima, KS.- Bupati Bima yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik, HAK, M.Si Senin ( 7/12) membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Tingkat Lanjut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di aula Hotel Lila Graha Kota Bima. Sekda yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Drs. Muzakkir, M.Sc, Kabag Administrasi Pembangunan Taufik, ST, MT dan Fasilitator Bimtek dari Ikatan Asosiasi Pengadaan Indonesia Provinsi NTB. Ir. Sugeng.
HM.Taufik, HAK, M.Si dalam arahan kepada 40 peserta yang berasal dari perwakilan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima mengatakan, penyelenggaraan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari tekad pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparan dan akuntabel. “Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan, perlunya sertifikasi keahlian agar proses pengadaan berjalan secara efektif, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan publik. Sudah bukan saatnya lagi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara sembunyi sembunyi dan tidak transparan sehingga berakibat pada munculnya penafsiran yang justru merugikan pemerintah itu sendiri,” tegas Taufik.
Menurut Taufik, untuk menjamin upaya tersebut pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang harus menjadi acuan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2015 sebagai penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya. Penetapan regulasi ini merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui satu mekanisme yang transparandan akuntabel serta profesional. "Penjabaran regulasi ini, dengan sendirinya diharapkan penggunaan keuangan negara akan berjalan lebih efisien, efektif dan tepat sasaran serta menghindarkan dari implikasi hukum bagi para pengelola barang dan jasa pemerintah,"jelasnya.
Secara khusus Sekda berpesan agar aparatur pemerintah yang diberi tanggungjawab sebagai pengelola anggaran dan pejabat pengadaan lebih berhati-hati dalam menerapkan melaksanakan tugasnya. Pada kesempatan tersebut, ketua Panitia pelaksana M Sabirin Jamil, ST dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek ini ditujukan untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan PP 54 tahun 2010 secara menyeluruh. Sehingga melalui Pemahaman Pemahaman menyeluruh terhadap regulasi ini, para pengguna anggaran, pejabat pengelola keuangan maupun pejabat pengadaan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan dan menjujung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. (KS-09)
HM.Taufik, HAK, M.Si dalam arahan kepada 40 peserta yang berasal dari perwakilan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima mengatakan, penyelenggaraan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari tekad pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparan dan akuntabel. “Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan, perlunya sertifikasi keahlian agar proses pengadaan berjalan secara efektif, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan publik. Sudah bukan saatnya lagi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara sembunyi sembunyi dan tidak transparan sehingga berakibat pada munculnya penafsiran yang justru merugikan pemerintah itu sendiri,” tegas Taufik.
Menurut Taufik, untuk menjamin upaya tersebut pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang harus menjadi acuan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2015 sebagai penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya. Penetapan regulasi ini merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui satu mekanisme yang transparandan akuntabel serta profesional. "Penjabaran regulasi ini, dengan sendirinya diharapkan penggunaan keuangan negara akan berjalan lebih efisien, efektif dan tepat sasaran serta menghindarkan dari implikasi hukum bagi para pengelola barang dan jasa pemerintah,"jelasnya.
Secara khusus Sekda berpesan agar aparatur pemerintah yang diberi tanggungjawab sebagai pengelola anggaran dan pejabat pengadaan lebih berhati-hati dalam menerapkan melaksanakan tugasnya. Pada kesempatan tersebut, ketua Panitia pelaksana M Sabirin Jamil, ST dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek ini ditujukan untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan PP 54 tahun 2010 secara menyeluruh. Sehingga melalui Pemahaman Pemahaman menyeluruh terhadap regulasi ini, para pengguna anggaran, pejabat pengelola keuangan maupun pejabat pengadaan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan dan menjujung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. (KS-09)
COMMENTS