Pelakunya diduga tidak saja dari kalangan oknum pejabat, di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima
Bima, KS.– Persoalan memalukan yang mencoreng Citra Dunia Pendidikan, baik menyangkut dugaan Tindak Pidana Kejahatan Melanggar Hukum maupun yang berbau amoral berhasil menyeret beberapa pelaku. Pelakunya diduga tidak saja dari kalangan oknum pejabat, di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima. Melainkan, juga oknum tenaga pendidik (guru) termasuk oknum pelajar yang masih duduk dibangku sekolah. Seperti, dugaan pelecehan guru terhadap siswinya di SMAN 1 Monta, dugaan mesum oknum siswi kelas III SMPN 1 Bolo, dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dugaan penggelapan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan beberapa ketimpangan yang terjadi di dinas yang tengah dipercayakan kepada Tajuddin,SH,MH sebagai Kepala Dinas (Kadis).
Prihatin atas sederet persoalan yang terjadi di Tahun 2015 itu, Akademisi Pendidikan, Furkan,M.Si meminta para terduga pelaku yang seolah mencoreng citra dunia pendidikan itu ditindak tegas.
Dikatakanya, langkah seperti itu dianggap perlu dan harus dilakukan guna mencegah terjadinya persoalan serupa dikemudian hari. Selain itu, oknum yang mengabdi dibawa naungan dunia pendidikan juga tidak akan berani melakukan tindakan pelanggaran hukum dan amoral dilain waktu.”Prilaku tak terpuji semacam itu mesti segera disikapi, tindak tegas pelakunya. Agar, tindakan serupa yang melibatkan oknum yang mengabdi di instansi itu tidak terulang lagi, “ tegas Dosen STKIP Taman Siswa tersebut.
Namun, langkah itu tidak hanya cukup pada penerapan sanksi yang berlaku di Pemerintahan. Masalahnya, sanksi yang berlaku di pemerintahan dinilainya kurang tegas. Mengingat, sanksi hanya bersifat pembinaan atau penurunan pangkat atau jabatan. Karenanya, diperlukan sanksi pidana kurungan penjara.”Agar ada efek jeranya, pelaku harus mendapat sanksi kurungan penjara.Saya yakin, prilaku semacam itu dapat dicegah, walaupun tidak dapat dihentikan secara menyeluruh. Minimal, pencegahan untuk mengurangi angka kejadian,” tandasnya.
Meski demikian, bukan berarti dirinya pesimis untuk memberantas tindakan dan praktek yang terjadi di intansi tersebut. Bertahap maksudnya, perbuatan menyangkut amoral dan praktek tindak pidana bisa dibilang tergantung sungguh pada pribadi setiap individu. Sejatinya, untuk memberantas prilaku seperti itu tidak saja bergantung pada sanksi secara institusi pemerintahan dan hukum. Melainkan, juga teramat dari diri setiap manusia.”Peran yang lebih besar demi dan untuk memberantas prilaku demikian adalah diri kita sendiri, kalau sanksi secara intitusi dan hukum hanya menekan, mengurangi dan mencegah terjadi praktek semacam itu,” terang Alumni Salah satu Perguruan Tinggi ternama di Makasar tersebut seraya berharap agar persoalan seperti itu tidak terulang lagi di tahun 2016 mendatang.(KS-03)
Prihatin atas sederet persoalan yang terjadi di Tahun 2015 itu, Akademisi Pendidikan, Furkan,M.Si meminta para terduga pelaku yang seolah mencoreng citra dunia pendidikan itu ditindak tegas.
Dikatakanya, langkah seperti itu dianggap perlu dan harus dilakukan guna mencegah terjadinya persoalan serupa dikemudian hari. Selain itu, oknum yang mengabdi dibawa naungan dunia pendidikan juga tidak akan berani melakukan tindakan pelanggaran hukum dan amoral dilain waktu.”Prilaku tak terpuji semacam itu mesti segera disikapi, tindak tegas pelakunya. Agar, tindakan serupa yang melibatkan oknum yang mengabdi di instansi itu tidak terulang lagi, “ tegas Dosen STKIP Taman Siswa tersebut.
Namun, langkah itu tidak hanya cukup pada penerapan sanksi yang berlaku di Pemerintahan. Masalahnya, sanksi yang berlaku di pemerintahan dinilainya kurang tegas. Mengingat, sanksi hanya bersifat pembinaan atau penurunan pangkat atau jabatan. Karenanya, diperlukan sanksi pidana kurungan penjara.”Agar ada efek jeranya, pelaku harus mendapat sanksi kurungan penjara.Saya yakin, prilaku semacam itu dapat dicegah, walaupun tidak dapat dihentikan secara menyeluruh. Minimal, pencegahan untuk mengurangi angka kejadian,” tandasnya.
Meski demikian, bukan berarti dirinya pesimis untuk memberantas tindakan dan praktek yang terjadi di intansi tersebut. Bertahap maksudnya, perbuatan menyangkut amoral dan praktek tindak pidana bisa dibilang tergantung sungguh pada pribadi setiap individu. Sejatinya, untuk memberantas prilaku seperti itu tidak saja bergantung pada sanksi secara institusi pemerintahan dan hukum. Melainkan, juga teramat dari diri setiap manusia.”Peran yang lebih besar demi dan untuk memberantas prilaku demikian adalah diri kita sendiri, kalau sanksi secara intitusi dan hukum hanya menekan, mengurangi dan mencegah terjadi praktek semacam itu,” terang Alumni Salah satu Perguruan Tinggi ternama di Makasar tersebut seraya berharap agar persoalan seperti itu tidak terulang lagi di tahun 2016 mendatang.(KS-03)
COMMENTS