Sebanyak satu pleton aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Selasa (22/12) pagi terlihat tertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya penjual buah-buahan yang ada di jalan Sulawesi
Kota Bima, KS.– Sebanyak satu pleton aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Selasa (22/12) pagi terlihat tertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya penjual buah-buahan yang ada di jalan Sulawesi, tepatnya depan tempat praktek umum dr. Sucipto. Tidak main-main, anggota Pol PP tersebut mengancam PKL penjual buah untuk tidak berjualan lagi terhitung Rabu (hari ini,red). Apabila terbukti menjual lagi, maka tempat dan isi jualanya akan disita petugas untuk diamankan di Kantor Pol PP Kota Bima.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Penegasan itu disampaikan Arahman Kasi Operasi dan Ketertiban Umum pada Koran Stabilitas di halaman bagian Barat kediaman Hj. Dinda Damayanti Putri (Bupati Bima terpilih 2015 – 2020). Arahman menambahkan, mulai jalan sekitar pertokoan Daeindah hingga seputaran lapangan Sera Suba dilarang untuk berjualan selama 24 x jam. Karena hal itu akan menganggu kendaraan yang melintasi jalan tersebut, hingga bermuara pada kemacetan jalan. “Tidak ada pemerintah yang melegalkan PKL dan penjual buah untuk beraktifitas jualan dibahu jalan. Kalaupun ada penarikan biaya sewa tempat dari salah satu dinas, tidak dapat dibenarkan,”ujarnya.
Katanya, jika ada oknum pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) maupun oknum dari dinas lain yang menarik iuran harian pada pedagang yang menjual tidak pada tempatnya, akan mendapat tindakan tegas dari pihaknya, sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.”Yang jelas, kami sudah melakukan koordinasi dengan dispenda, bahwa tidak ada penarikan uang bagi penjual di bahu jalan,”tegasnya.
Pada kesempatan itu, Arahman menyampaikan, bahwa Pemkot telah menyediakan tempat bagi para pedagang di Kota Bima yakni di Pasar Amahami, namun memang diakui masih banyak oknum PKL yang nakal. Parahnya, disaat petugas turun, oknum PKL pindah tempat penjualannya.”Alhamdulillah, selama ini tidak pernah ada perlawanan dari para PKL, karena mungkin mereka merasa bersalah,” imbuhnya.(KS – 05)
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Penegasan itu disampaikan Arahman Kasi Operasi dan Ketertiban Umum pada Koran Stabilitas di halaman bagian Barat kediaman Hj. Dinda Damayanti Putri (Bupati Bima terpilih 2015 – 2020). Arahman menambahkan, mulai jalan sekitar pertokoan Daeindah hingga seputaran lapangan Sera Suba dilarang untuk berjualan selama 24 x jam. Karena hal itu akan menganggu kendaraan yang melintasi jalan tersebut, hingga bermuara pada kemacetan jalan. “Tidak ada pemerintah yang melegalkan PKL dan penjual buah untuk beraktifitas jualan dibahu jalan. Kalaupun ada penarikan biaya sewa tempat dari salah satu dinas, tidak dapat dibenarkan,”ujarnya.
Katanya, jika ada oknum pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) maupun oknum dari dinas lain yang menarik iuran harian pada pedagang yang menjual tidak pada tempatnya, akan mendapat tindakan tegas dari pihaknya, sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.”Yang jelas, kami sudah melakukan koordinasi dengan dispenda, bahwa tidak ada penarikan uang bagi penjual di bahu jalan,”tegasnya.
Pada kesempatan itu, Arahman menyampaikan, bahwa Pemkot telah menyediakan tempat bagi para pedagang di Kota Bima yakni di Pasar Amahami, namun memang diakui masih banyak oknum PKL yang nakal. Parahnya, disaat petugas turun, oknum PKL pindah tempat penjualannya.”Alhamdulillah, selama ini tidak pernah ada perlawanan dari para PKL, karena mungkin mereka merasa bersalah,” imbuhnya.(KS – 05)
COMMENTS