Berkas perkara guru SDN 06 Sila Kabupaten Bima, Rusdi SPd tersangka kasus rehab sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima telah rampung
Bima, KS.- Berkas perkara guru SDN 06 Sila Kabupaten Bima, Rusdi SPd tersangka kasus rehab sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima telah rampung. Dalam waktu dekat, penyidik Tipikor Polres Bima Kota akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea SIK di ruang kerjanya, Selasa (12/1) mengaku berkas tersangka telah rampung dan telah dinyatakan lengakap (P21) oleh Kejari Raba Bima. “Pekan depan kami agendakan untuk melimpahkan berkas itu,”katanya
Berkas Rusdy memang beberapa kali dikembalikan oleh Jaksa ke penyidik Tipikor, dengan sejumlah petunjuk. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dan koordinasi yang intens, bekasnya telah dilengkapi, berikut sejumlah petunjuk Jaksa. “Penyerahan berkas disertakan dengan pengalihan tahanan Tersangka Rusdy,” jelasnya
Sebagai gambaran, kasus Rehab SD menggunakan dana APBN Tahun 2012 senilai Rp 1 miliyar tersebut telah menyeret empat orang oknum Kepala Sekolah (Kepsek). Keempat Kepsek sudah menjalani pidana kurungan penjara dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Lantas dalam pengembangan kasus, penyidik Tipikor menetapkan guru SDN 06 Sila Rusdy sebagai tersangka. Rusdy yang ditahan langsung usai pemeriksaan, sepekan kemudian langsung mengajukan Pra Peradilan. Lantas dalam sidang Pra Peradilan, Rusdy mencabut kembali laporannya. Sehingga Rusdy kala itu bebas dengan syarat sebagai tahanan Kota hingga sekarang.(KS-04)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea SIK di ruang kerjanya, Selasa (12/1) mengaku berkas tersangka telah rampung dan telah dinyatakan lengakap (P21) oleh Kejari Raba Bima. “Pekan depan kami agendakan untuk melimpahkan berkas itu,”katanya
Berkas Rusdy memang beberapa kali dikembalikan oleh Jaksa ke penyidik Tipikor, dengan sejumlah petunjuk. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dan koordinasi yang intens, bekasnya telah dilengkapi, berikut sejumlah petunjuk Jaksa. “Penyerahan berkas disertakan dengan pengalihan tahanan Tersangka Rusdy,” jelasnya
Sebagai gambaran, kasus Rehab SD menggunakan dana APBN Tahun 2012 senilai Rp 1 miliyar tersebut telah menyeret empat orang oknum Kepala Sekolah (Kepsek). Keempat Kepsek sudah menjalani pidana kurungan penjara dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Lantas dalam pengembangan kasus, penyidik Tipikor menetapkan guru SDN 06 Sila Rusdy sebagai tersangka. Rusdy yang ditahan langsung usai pemeriksaan, sepekan kemudian langsung mengajukan Pra Peradilan. Lantas dalam sidang Pra Peradilan, Rusdy mencabut kembali laporannya. Sehingga Rusdy kala itu bebas dengan syarat sebagai tahanan Kota hingga sekarang.(KS-04)
COMMENTS