$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Dewan Tegaskan Mutasi Mesti Berpedoman ASN

Pemerintah melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberlakukan Aturan baru soal kebijakan mutasi, rotasi dan promosi jabatan. Artinya, kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dalam kaitan itu mesti berpedoman pada UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bima, KS.– Pembahasan soal perombakan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sebelum dan setelah Pesta Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) seolah menjadi topik perbincangan hangat dikalangan politisi termasuk Birokrasi. Masalahnya, hampir semua kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari staf hingga Pejabat Eselon masing-masing memiliki jagoan politik. Walaupun, dukungan dari dan dalam hati, terselubung tidak terlihat karena terikat aturan. Tetapi, pembahasan yang identik dengan persoalan politik balas jasa dan balas dendam tersebut seolah hanya sebatas cerita hampa tanpa makna. Pasalnya, Pemerintah melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberlakukan Aturan baru soal kebijakan mutasi, rotasi dan promosi jabatan. Artinya, kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dalam kaitan itu mesti berpedoman pada UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Komisi II, Ilham Yusuf, SH dalam menyikapi isu yang tengah ramai diperbincangan dikalangan politisi dan birokrasi tersebut. Wakil Rakyat duta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, kebijakan soal mutasi dimasa kepemimpinan pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bima terpilih yakni Hj.Indah Damayanti Putri – Drs. H.Dahlan, M.Noer harus berpedoman pada aturan ASN. Jadi, tidak sembarang melakukan mutasi, karena aturan soal itu jelas dan sudah berjalan.”Saat Dinda- Dahlan resmi memimpin, saya tegaskan dari awal agar tidak sembarang melakukan mutasi, kebijakan mutasi mesti merujuk pada UU tentang ASN,” tegasnya kepada Koran Stabilitas Selasa (29/12) kemarin,

Menurutnya, UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu pilar reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM. Jadi, dengan adanya undang-undang ini mendorong ASN untuk lebih kompetitif dan mendukung rencana pembangunan pemerintah agar Indonesia tidak terjebak middle income trapped yang membuat Indonesia terus menerus menjadi negara miskin. Kehadiran undang-undang ini juga mencegah politisasi birokrasi, sehingga gubernur/ bupati/ walikota tidak seenaknya menggunakan kewenangannya untuk memindahkan dan memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Apalagi, sampai mengambil kebijakan berdasarkan desakan dan kepentingan tim sukses (timses).”Khusus soal ini, perlu dan harus saya tegaskan dari awal, jangan sampai mutasi dilakukan sewenang-wenang, atas dasar kepentingan politik, desakan timses,” ujarnya.

Apabila hal itu sampai terjadi lanjut anggota dewan dua periode tersebut, dapat dipastikan eksekutif dimasa kepemimpinan Dinda – Dahlan bakal berhadapan dengan Eksekutif. Mengingat, keberadaan eksekutif dan legislatif sama-sama sebagai pilar demokrasi, jadi mesti saling menghargai lebih-lebih menyangkut kebijakan dalam kaitan itu.”Kalau mereka ngotot, memberhentikan atau memindahkan pejabat seenaknya, jelas akan berhadapan dengan kami di legislatif. Dasar kami jelas, UU tentang ASN,” tuturnya.

Tapi dirinya berharap, dimasa kepemimpinan mantan istri mendiang almarhum Bupati Bima, H.Feri Zulkarnain,ST tersebut tidak sampai terjadi hal seperti yang dikhawatirkan. Terlebih, yang bersangkutan (Dae Dinda) dalam setiap pertemuan sering menyampaikan akan menjalankan tugas dengan amanah dan penuh tanggungjawab. Pernyataan itu bagi Ilham, dapat dimaknai, Dinda bersama wabupnya berkomitmen menjalankan tugas sebagai pemimpin Dou Labo Dana Mbojo dengan dan sesuai aturan main sesungguhnya. Artinya, tugas itu akan dijalankan tanpa desakan politik atau sejenisnya.”Saya yakin, kebijakan dikepemimpinan beliau bakal jauh dari unsur politis, politik balas jasa dan politik balas dendam. Tapi untuk memastikanya, kita tunggu saat ia resmi memimpin, apakah akan dibuktikan lewat tindakan nyata sebagai wujud pertanggungjawabanya atas pengakuan tersebut. Ataukah, justru sebaliknya,” pungkasnya. (KS-03)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: Dewan Tegaskan Mutasi Mesti Berpedoman ASN
Dewan Tegaskan Mutasi Mesti Berpedoman ASN
Pemerintah melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberlakukan Aturan baru soal kebijakan mutasi, rotasi dan promosi jabatan. Artinya, kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dalam kaitan itu mesti berpedoman pada UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/01/dewan-tegaskan-mutasi-mesti-berpedoman.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/01/dewan-tegaskan-mutasi-mesti-berpedoman.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy