Dua orang aparat Desa Kambilo Kecamatan Wawo yang terpilih (Lolos) dalam proses seleksi perangkat desa beberapa hari lalu
Wawo, KS.- Dua orang aparat Desa Kambilo Kecamatan Wawo yang terpilih (Lolos) dalam proses seleksi perangkat desa beberapa hari lalu, yakni, Al Farabi, SE sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) dan Suriyanto Jafar sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pelaporan, Kamis kemarin (7/1), dilantik oleh Pjs. Kepala Desa Kambilo, Maman A. Kadir, S. Sos, disaksikan oleh Camat Wawo, Syafruddin Daud, S. Sos.
Pelantikan dua perangkat desa yang menduduki jabatan baru sebagai Sekdes dan Kabid diwilayah Desa Kambilo tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Kambilo, Nomor 03 dan 04, Tanggal 7 Januari 2016. Acara pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kambilo tersebut, antara lain dihadiri oleh unsurMuspika Wawo, para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda yang tersebar diseluruh wilayah Desa Kambilo.
Camat Wawo, Syafruddin Daud, S. Sos dalam sambutannya mengatakan, dari Sembilan desa diwilayah Kecamatan Wawo, baru tiga desa yakni, Desa Kambilo, Pesa dan Tarlawi yang bisa dilantik Sekdes dan Kabid barunya hasil seleksi beberapa waktu lalu, karena Sekdesnya yang lama sudah ditarik oleh pemerintah daerah di instansi lain. Sementara sisanya untuk enam desa kecuali Riamau, masih menunggu keluarnya SK mutasi Sekdes lama dari pihak BKD Kabupaten Bima baru bisa dilakukan pelantikan. “Pada intinya, pengisian jabatan Sekdes dan satu Kabid baru ini dilaksanakan sesuai tuntutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terutama untuk Sekdes yang PNS harus diganti dengan masyarakat biasa yang ada di desa setempat, termasuk di Desa Kambilo ini,” ujarnya.
Olehnya itu lanjut Syafruddin, pihaknya sangat mengharapkan kepada dua orang perangkat Desa Kambilo yang baru dilantik, agar mampu menjalankan amanah dan kepercayaan tersebut dengan baik dan benar, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Terutama mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sampai tanggungjawab besarnya sebagai aparatur yang menjalankan roda pemerintahan, sekaligus pengelola keuangan dilingkup pemerintah desa, khususnya diwilayah Desa Kambilo.
Selain itu, bagi perangkat Desa Kambilo yang baru dilantik, harus secepatnya menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar, terutama dengan tugas barunya sebagai Sekdes dan Kabid dimaksud. Karena saat ini pemerintah desa sudah mengelola anggaran sangat besar yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Bahkan mulai tahun 2016 ini, ADD tersebut akan lebih meningkat lagi dari tahun sebelumnya, dengan nilai total minimal mencapai, Rp 1 Milyar per desa. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada para Kepala Desa, Sekdes, Bendahara dan juga seluruh perangkat desa lain, khususnya diwilayah Kecamatan Wawo ini, agar bisa mengelola dengan baik dan benar serta bertanggungjawab penuh dalam memanfaatkan anggaran Negara yang nilainya sangat fantastis tersebut. “Jangan sekali-kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan, karena para Kades bakal berurusan dengan hukum bahkan bisa di penjara selama bertahun-tahun,” tegas Camat Syafruddin. (KS-06)
Pelantikan dua perangkat desa yang menduduki jabatan baru sebagai Sekdes dan Kabid diwilayah Desa Kambilo tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Kambilo, Nomor 03 dan 04, Tanggal 7 Januari 2016. Acara pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kambilo tersebut, antara lain dihadiri oleh unsurMuspika Wawo, para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda yang tersebar diseluruh wilayah Desa Kambilo.
Camat Wawo, Syafruddin Daud, S. Sos dalam sambutannya mengatakan, dari Sembilan desa diwilayah Kecamatan Wawo, baru tiga desa yakni, Desa Kambilo, Pesa dan Tarlawi yang bisa dilantik Sekdes dan Kabid barunya hasil seleksi beberapa waktu lalu, karena Sekdesnya yang lama sudah ditarik oleh pemerintah daerah di instansi lain. Sementara sisanya untuk enam desa kecuali Riamau, masih menunggu keluarnya SK mutasi Sekdes lama dari pihak BKD Kabupaten Bima baru bisa dilakukan pelantikan. “Pada intinya, pengisian jabatan Sekdes dan satu Kabid baru ini dilaksanakan sesuai tuntutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terutama untuk Sekdes yang PNS harus diganti dengan masyarakat biasa yang ada di desa setempat, termasuk di Desa Kambilo ini,” ujarnya.
Olehnya itu lanjut Syafruddin, pihaknya sangat mengharapkan kepada dua orang perangkat Desa Kambilo yang baru dilantik, agar mampu menjalankan amanah dan kepercayaan tersebut dengan baik dan benar, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Terutama mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sampai tanggungjawab besarnya sebagai aparatur yang menjalankan roda pemerintahan, sekaligus pengelola keuangan dilingkup pemerintah desa, khususnya diwilayah Desa Kambilo.
Selain itu, bagi perangkat Desa Kambilo yang baru dilantik, harus secepatnya menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar, terutama dengan tugas barunya sebagai Sekdes dan Kabid dimaksud. Karena saat ini pemerintah desa sudah mengelola anggaran sangat besar yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Bahkan mulai tahun 2016 ini, ADD tersebut akan lebih meningkat lagi dari tahun sebelumnya, dengan nilai total minimal mencapai, Rp 1 Milyar per desa. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada para Kepala Desa, Sekdes, Bendahara dan juga seluruh perangkat desa lain, khususnya diwilayah Kecamatan Wawo ini, agar bisa mengelola dengan baik dan benar serta bertanggungjawab penuh dalam memanfaatkan anggaran Negara yang nilainya sangat fantastis tersebut. “Jangan sekali-kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan, karena para Kades bakal berurusan dengan hukum bahkan bisa di penjara selama bertahun-tahun,” tegas Camat Syafruddin. (KS-06)
COMMENTS