Edy Muchlis S.Sos mengaku akan menempuh jalur hukum terkait status ijazah paket C Hj. Indah Damayanti Putri (IDP).
Bima, KS.- Tim Sukses (Timses) pasangan nomor urut tiga (Drs.H.Syafrudin HM Nur, M.Pd – Drs.H.Masykur HMS), Edy Muchlis S.Sos mengaku akan menempuh jalur hukum terkait status ijazah paket C Hj. Indah Damayanti Putri (IDP). Langkah hukum diambil, karena status keabasahan ijazah paket C IDP yang digunakan saat pilkada, diragukan keasliannya. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.”Rencana saya bersama empat pengacara akan melaporkan ke polisi, soal dugaan keaslian ijazah paket C hasil ujian paket C IDP yang didapat dari PKBM LPMP Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu tersebut,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima ini dengan nada tegasnya.
Edy Muchlis, S.Sos.
Kata Edy, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan Direktur PKBM LPMP di Bada Dompu tersebut. Hasil klarifikasi dengan pihak PKBM, mengatakan, bahwa IDP tidak pernah menjadi Warga Belajar (WB) di PKBM LPMP. Itu artinya, indikasi kecurangan memperoleh ijazah paket C dan hasil UN paket C IDP, diduga kuat tidak asli.”Nah, untuk menguji asli atau tidaknya ijazah IDP itu, kami (tim advokasi) akan membawa kasus itu ke polisi,” katanya.
Apakah kasus itu akan dilaporkan ke pihak Polres atau di Polda NTB ?. Edy mengaku akan melaporkan kasus itu ke Markas Besar (Mabes) Polri langsung. Karena, yang menjadi sasaran laporan sekarang adalah Bupati Bima terpilih Hj. Indah Damayanti Putri.”Kami akan laporkan kasus ijazah ini ke Mabes nanti. Ya, secepatnya kami akan memberikan laporan,” tegasnya.
Lagi-lagi pihak IDP yang hendak dimintai tanggapannya belum berhasil dilakukan konfirmasi. Namun secara tegas, Anggota KPU Kabupaten Bima, M.Waruk,SH,MH menegaskan, ijazah yang digunakan oleh IDP telah lolos verifikasi vaktual oleh pihak tim verifikasi pilkada kemarin.”Dokumen persayaratan pilkada atas nama IDP telah diperiksa dan dinyatakan lolos dari hasil verifikasi vaktual,” tegasnya kembali.(KS-001)
Edy Muchlis, S.Sos.
Kata Edy, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan Direktur PKBM LPMP di Bada Dompu tersebut. Hasil klarifikasi dengan pihak PKBM, mengatakan, bahwa IDP tidak pernah menjadi Warga Belajar (WB) di PKBM LPMP. Itu artinya, indikasi kecurangan memperoleh ijazah paket C dan hasil UN paket C IDP, diduga kuat tidak asli.”Nah, untuk menguji asli atau tidaknya ijazah IDP itu, kami (tim advokasi) akan membawa kasus itu ke polisi,” katanya.
Apakah kasus itu akan dilaporkan ke pihak Polres atau di Polda NTB ?. Edy mengaku akan melaporkan kasus itu ke Markas Besar (Mabes) Polri langsung. Karena, yang menjadi sasaran laporan sekarang adalah Bupati Bima terpilih Hj. Indah Damayanti Putri.”Kami akan laporkan kasus ijazah ini ke Mabes nanti. Ya, secepatnya kami akan memberikan laporan,” tegasnya.
Lagi-lagi pihak IDP yang hendak dimintai tanggapannya belum berhasil dilakukan konfirmasi. Namun secara tegas, Anggota KPU Kabupaten Bima, M.Waruk,SH,MH menegaskan, ijazah yang digunakan oleh IDP telah lolos verifikasi vaktual oleh pihak tim verifikasi pilkada kemarin.”Dokumen persayaratan pilkada atas nama IDP telah diperiksa dan dinyatakan lolos dari hasil verifikasi vaktual,” tegasnya kembali.(KS-001)
COMMENTS