Masalah tersebut sampai ke tangan Kejaksaan berdasarkan laporan salah satu LSM yang mendapat informasi dari beberapa anggota Pol PP terkait dugaan terjadinya tindak korupsi di kantor tersebut.
Bima, KS.- Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bima saat ini sedang dirundung masalah. Masalah yang muncul itu bukan dari luar institusi melainkan dimunculkan oleh oknum anggota di internal Pol PP yang mempunyai kepentingan. Akibatnya, masalah kecil di satuan tersebut yang belum diketahui dasar persoalannya oleh oknum anggota yang membeberkannya ke luar kantor, kini sudah sampai di tangan Kejaksaan Nageri Raba Bima.
Edy Darmawan SH
Masalah tersebut sampai ke tangan Kejaksaan berdasarkan laporan salah satu LSM yang mendapat informasi dari beberapa anggota Pol PP terkait dugaan terjadinya tindak korupsi di kantor tersebut. Pada tahun 2014 lalu, pemerintah daerah menggalokasikan anggaran sebesar Rp.2 Milyar lebih untuk satuan Pol PP. Dari anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan kain seragam Pol PP sebesar Rp.51 Juta.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Bima, Edy Darmawan SH didampingi Kasubag TU Kadri SE MM saat ditemui koran ini Kamis kemarin menjelaskan, bahwa apa yang dilaporkan tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Karena LSM yang melaporkan tersebut hanya mendengarkan laporan dari oknum anggota Pol PP, tidak melakukan konfirmasi ke Kasat Pol PP, dan langsung memasukan laporan ke Kejaksaan. “Ini sudah terjadi miskomunikasi, sehingga kasusny sampai ke Kejaksaan. Padahal kita tidak pernah ada proyek pengadaan baju Pol PP, yang ada hanya pengadaan kain baju. Disitulah letak miskomunikasinya,”jelasnya.
Menurutnya, waktu itu satuan Pol PP menganggarkan uang sebesar Rp.51 juta untuk pengadaan kain. Selain itu, di internal Pol PP Kasubag TU juga menyediakan seragam lengkap Pol PP dari baret hingga sepatu Pol PP yang dibeli di Koperasi Brimob. “Seragam lengkap yang dibeli dari Koperasi tersebut diberikan kepada anggota yang ingin mebayarnya secara kredit atau Kontan. Sementara kain baju sudah dibagikan lebih awal sebelum seragam itu disediakan oleh kami. Oleh anggota lain mengira bahwa potongan gaji dari anggota yang menggabil seragam tersebut dikira potongan untuk kain yang dibeli dari uang kas Pol PP, sehingga dilapokanlah ke LSM waktu itu,”jelasnya.
Terkait masalah itu, pihaknya mempunyai semua bukti penggunaan anggaran itu. berdasarkan laporan tersebut, satuan Pol PP juga sudah pernah diperiksa oleh inspektorat dan BPK, namun tidak ada temuan administrasi yang mengarah pada kerugian negara, yang ada hanya temuan kenirja Pol PP yang sangat kurang. “Beda konteksnya kalau urusan seragam yang dikredit dengan pengadaan kain oleh satuan Pol PP. karena kain itu dibagikan gratis, sementara seragam itu harus dibayar karena dibeli dengan uang pribadi anggota Pol PP. Karena adanya masalah itu, saya yang harus membayar dengan uang pribadi sebesar Rp.30 juta di Koperasi Brimob, karena tidak ada anggota yang mau bayar, karena disangka pengadaan dari pemerintah,”imbuhnya.
Dirinya juga menyarankan kepada kejaksaan untuk memanggil camat untuk dimintai keterangan soal penggunaan anggaran tersebut. Sebab dari uang Rp.2.2 milyar tersebut, sebesar Rp. 1.031 Milyar digunakan untuk lauk pauk dan uang piket anggota. Kemudian sisanya untuk kegiatan operasi Illeggal logging, operasi PNS, operasi penyakit sosial, Pengawalan, kegiatan Kamtibmas, BBM termasuk pengadaan kain baju Pol PP, dan biaya lainnya sampai ke ATK yang menjadi kebutuhan di satuan Pol PP. “Dari semua anggaran tersebut sudah ada pertanggungjawabannya, dan tidak ada temuan atau dugaan kerugian negara, yang ada hanya temuan kinerja. Intinya masalah ini hanya miskomunikasi saja, sehingga laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,”jelasnya. (KS-02)
Edy Darmawan SH
Masalah tersebut sampai ke tangan Kejaksaan berdasarkan laporan salah satu LSM yang mendapat informasi dari beberapa anggota Pol PP terkait dugaan terjadinya tindak korupsi di kantor tersebut. Pada tahun 2014 lalu, pemerintah daerah menggalokasikan anggaran sebesar Rp.2 Milyar lebih untuk satuan Pol PP. Dari anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan kain seragam Pol PP sebesar Rp.51 Juta.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Bima, Edy Darmawan SH didampingi Kasubag TU Kadri SE MM saat ditemui koran ini Kamis kemarin menjelaskan, bahwa apa yang dilaporkan tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Karena LSM yang melaporkan tersebut hanya mendengarkan laporan dari oknum anggota Pol PP, tidak melakukan konfirmasi ke Kasat Pol PP, dan langsung memasukan laporan ke Kejaksaan. “Ini sudah terjadi miskomunikasi, sehingga kasusny sampai ke Kejaksaan. Padahal kita tidak pernah ada proyek pengadaan baju Pol PP, yang ada hanya pengadaan kain baju. Disitulah letak miskomunikasinya,”jelasnya.
Menurutnya, waktu itu satuan Pol PP menganggarkan uang sebesar Rp.51 juta untuk pengadaan kain. Selain itu, di internal Pol PP Kasubag TU juga menyediakan seragam lengkap Pol PP dari baret hingga sepatu Pol PP yang dibeli di Koperasi Brimob. “Seragam lengkap yang dibeli dari Koperasi tersebut diberikan kepada anggota yang ingin mebayarnya secara kredit atau Kontan. Sementara kain baju sudah dibagikan lebih awal sebelum seragam itu disediakan oleh kami. Oleh anggota lain mengira bahwa potongan gaji dari anggota yang menggabil seragam tersebut dikira potongan untuk kain yang dibeli dari uang kas Pol PP, sehingga dilapokanlah ke LSM waktu itu,”jelasnya.
Terkait masalah itu, pihaknya mempunyai semua bukti penggunaan anggaran itu. berdasarkan laporan tersebut, satuan Pol PP juga sudah pernah diperiksa oleh inspektorat dan BPK, namun tidak ada temuan administrasi yang mengarah pada kerugian negara, yang ada hanya temuan kenirja Pol PP yang sangat kurang. “Beda konteksnya kalau urusan seragam yang dikredit dengan pengadaan kain oleh satuan Pol PP. karena kain itu dibagikan gratis, sementara seragam itu harus dibayar karena dibeli dengan uang pribadi anggota Pol PP. Karena adanya masalah itu, saya yang harus membayar dengan uang pribadi sebesar Rp.30 juta di Koperasi Brimob, karena tidak ada anggota yang mau bayar, karena disangka pengadaan dari pemerintah,”imbuhnya.
Dirinya juga menyarankan kepada kejaksaan untuk memanggil camat untuk dimintai keterangan soal penggunaan anggaran tersebut. Sebab dari uang Rp.2.2 milyar tersebut, sebesar Rp. 1.031 Milyar digunakan untuk lauk pauk dan uang piket anggota. Kemudian sisanya untuk kegiatan operasi Illeggal logging, operasi PNS, operasi penyakit sosial, Pengawalan, kegiatan Kamtibmas, BBM termasuk pengadaan kain baju Pol PP, dan biaya lainnya sampai ke ATK yang menjadi kebutuhan di satuan Pol PP. “Dari semua anggaran tersebut sudah ada pertanggungjawabannya, dan tidak ada temuan atau dugaan kerugian negara, yang ada hanya temuan kinerja. Intinya masalah ini hanya miskomunikasi saja, sehingga laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,”jelasnya. (KS-02)
COMMENTS