$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Kasus Fee Proyek Rp.700 Juta | Sahraini Disidang dan Diperiksa Polisi

Sahraini akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Kasi di Bagian Dikdas Dikpora Kabupaten Bima itu dituntut atas kasus utang piutang

Kota Bima, KS.- Sahraini akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Kasi di Bagian Dikdas Dikpora Kabupaten Bima itu dituntut atas kasus utang piutang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima Haryanto SH mengatakan, kasus utang piutang baru memasuki sidang perdana. Yakni, agenda mediasi antara terdakwa Sahraini dan penuntut Fatmawati. ‘’Kita baru gelar sidang perdana. Sahraini menyanggupi mengembalikan uang sebesar Rp 700 juta,’’ terangnya beberapa waktu lalu

Lanjutnya, utang piutang itu berawal dari janji sahraini memberikan proyek pada kontraktor, disejumlah istansi Pemerintah Kabupaten Bima. ‘’Sahraini mengaku lewat Fatrmawati ada sejumlah proyek. Dia meminta Fatmawati meminta uang sebagai fee di sejumlah kontraktor,’’ bebernya

Namun, sejumlah proyek yang dijanjikan itu tidak pernah ada. Karena itu, Fatmawati meminta uang itu dikembalikan. ‘’Terdakwa minta watu satu minggu dalam sidang mediasi ini. Kalaupun mampu, maka sidang tidak dilanjutkan. kita tunggu sampai waktu yang disepakati,’’ imbuhnya.

Kuasa Hukum Fatmawati, Sri Muliani SH mengatakan, Sahraini selain dituntut secara perdata juga dibawa ke ranah pidana. Untuk perkara perdata, Sahraini terlihat kooperatif dan siap mengembalikan uang kliennya. ‘’Kalau kooperatif kita akan terima. Tetapi mampu ditepati ngak. Kita juga bersedia mencabut semua laporan,’’ tegasnya Jumat (22/1) kemarin.

Kata dia, Sahraini diadili karena dianggap tidak sanggup mengembalikan sejumlah uang tersebut. Padahal, dari pengakuan kliennya uang itu diambil Sahraini atas suruhan orang lain. ‘’Tetapi Sahraini enggan membongkar. Jika ditelusuri ada bukti orang menyuruh itu, tetapi Sahrani masih menutupinnya,’’ jelas Ketua LPA Kabupaten Bima ini.

Dijelaskannya, kasus ini dilakukan Sahraini pada tahun 2015, waktu mantan Bupati Bima Drs H Syafrudin HM Nor. Kuat dugaan, kata dia, kasus itu ada kaitan dengan keluarga mantan Bupati Bima tersebut.‘’Ya gimana Sahraini dan Fatmawati berani meminta uang kontraktor kalau tidak jelas orang menyuruh mereka. Ada buktinya jugakan,’’ katanya.

Sri Muliani menambahkan, pada laporan pidana di Polres Bima Kota, Sahraini sudah dimintai keterangan. Dia masih mengakui meminta sejumlah uang itu dan menutupi dimana aliran dana. ‘’Sahraini tetap manyanggupi sendiri tanpa menyebutkan nama orang yang menyuruhnya. Katanya dia hanya pinjam pakai sementara saja uang itu,’’ terangnya.

Dia berharap, Sahraini bisa menepati janjinya, agar proses kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau masih tidak menyanggupi maka kasus itu tetap akan dilanjutkan. ‘’Klien saya sudah tekad jika Sahraini tidak punya niat baik. Maka kasus ini tetap akan dilanjutkan,’’ pungkasnya.

Sementara itu, selain diadili dipengadilan, Sahrani juga diperiksa oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Bima Kota. Pantauan Koran Stabilitas, nampak Sahraini yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus utang piutang itu menjawab pertanyaan penyidik.

ASN di Dikpora ini juga diminta untuk mengungkap, siapa yang menyuruhnya untuk mengambil uang pada sejumlah kontraktor Bima.” Anda harus kooperatif dan jujur untuk menjawab pertanyaan saya, siapa yang menyuruh anda mengambil uang itu dan untuk apa?” tanya penyidik

Namun Sahraini tidak beberkan siapa saja menyuruh. ia mengaku hanya status meminjam uang ratusan juta itu.”Saya hanya pinjam saja, karena ada keperluan,” elaknya

Kasat Reserse Kriminal, AKP Antonius F. GEA SH S.Ik diwawancarai diruang kerjanya mengaku akan kembangkan kasus ini. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Kami periksa dia (sahraini) sebagai saksi, selanjutnya akan kami selidiki kasus ini,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Kepulauan Riau ini. (KS-04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kasus Fee Proyek Rp.700 Juta | Sahraini Disidang dan Diperiksa Polisi
Kasus Fee Proyek Rp.700 Juta | Sahraini Disidang dan Diperiksa Polisi
Sahraini akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Kasi di Bagian Dikdas Dikpora Kabupaten Bima itu dituntut atas kasus utang piutang
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/01/kasus-fee-proyek-rp700-juta-sahraini.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/01/kasus-fee-proyek-rp700-juta-sahraini.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy