Ketua MUI Kota Bima Drs. TG. HM. Saleh Ismail meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui dinas terkait agar mencabut ijin penginapan yang dimiliki losmen Vivi
Kota Bima, KS.– Ketua MUI Kota Bima Drs. TG. HM. Saleh Ismail meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui dinas terkait agar mencabut ijin penginapan yang dimiliki losmen Vivi. Penutupan Losmen yang diduga sebagai sarana prostitusi tersebut menurutnya sudah jelas dalam Islam mengharamkan kegiatan prositusi dan perjinahan. Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Masjid At Taqwa Usrin M. Ali agar pihak pemerintah meminta tanda tangan dari 100 orang warga Kampung Bara RW 04 tentang penolakan keberadaan losmen Vivi, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum untuk menutup losmen tersebut.
Losmen Vivi
TG. HM. Saleh Ismail pada Koran Stabilitas dikantornya Senin (28/12) mengatakan, penegak hukum dan pemerintah harus meneliti ijin yang dikantongi pihak pengelolah losmen Vivi, jadi jangan sampai ijin penginapan sebagai tempat peristrahatan dijadikan tempat maksiat. “Segera ambil tindakan oleh pihak berwajib maupu pihak terkait, jangan tunggu jatuhnya korban. Karena keberadaan losmen Vivi yang berhadapan dengan rumah ibadah (Masjid At Taqwa) sudah meresahkan masyarakat, apabila ada pergerakan ormas Islam yang menutup losmen Vivi secara kekerasan nanti, siapa yang akan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selama ini sudah banyak kritikan dan masukan dari beberbagai elemen masyarakat agar losmen Vivi ditutup, dengan membuka usaha lain ditempat yang sama, jadi jangan menyediakan pelayanan plus (PSK). Selama ini sanksi hukuman berdasarkan UUD 1945 dan Perda masih ringgan diperlakukan bagi pelaku yang berbuat amoral tersebut, sehingga pelaku tidak mendapatkan titik jerahnya dan malah berulah lagi setelah dijatuhkan hukuman dan sanksi.
Hal yang sama juga disampaikan Lurah Paruga, Haerunnas, S. sos, pihaknya dalam waktu dekat ini akan turun melakukan swiping dibeberapa tempat maksiat yang ada diwilayah Paruga, termaksud losmen Vivi dan kos-kosan dengan melibatkan Babin Kamtipmas dan Babinsa serta aparat terkaitnya. “Memang diakui banyak sekali laporan yang masuk kepihaknya terkait kegiatan losmen Vivi khususnya saat waktu dini hari sekitar pukul 02.00 – 05.00 wita. Terbukti ditahun sebelumnya ketua RT RW setempat nersama warganya datang menegur pihak pengelolah Vivi,” ujarnya singkat.
Sementara Imam Masjid At Taqwa Usrin M. Ali pada pada Koran Stabilitas Senin (29/12) mengatakan, agar media menyajikan berita yang pantas jadi jangan campur adukan yang batin dan tidak. Misalnya, rumah ibadah (Masjid At Taqwa) samakan dengan losmen vivi, karena kedua tempat itu saling berhadapan. “Sudah jelas masjid merupakan tempat ibadah umat islam, sedangkan losmen Vivi sebagai tempat penginapan. Jadi jangan dikait-kaitkan, kalaupun pihak losmen Vivi salah gunakan ijinnya sebagai tempat maksiat pihak terkait jangan tutup mata dong,” ujarnya saat ditemui sedang jualan sate soto dihalaman Kantor Dikpora Kabupaten Bima.
Lanjutnya terkait keberadaan losmen Vivi tersebut, dirinya membenarkan sebagai tempat maksiat. Pasalnya, beberapa tahun lalu terbukti dan tertangkap tangan oleh pihaknya bersama masyarakat Lingkungan Bara Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat wanita PSK dan pria hidung belang sedang berhubungan badan disalah satu kamar Vivi. “Kedua pelaku saat itu menjadi bulan-bulanan warga dijalan raya depan masjid dan losmen,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah melalui dinas terkait tidak punya gigi untuk menutup losmen tersebut. Karena dalam rajia, dilosmen setempat tidak didapatkan oleh aparat dan ini menunjukkan adanya intelejen dari pihak losmen vivi sehingga informasi rajia selalu bocor. “Jangan tunggu bukti penangkapan adanya PSK dalam Vivi, tapi minta persetujuan penolakan terhadap masyarakat sekitar saja, itu sudh menjadi dasar hukum untuk menutup Vivi,” tantang pedagang keliling ini. (KS – 05)
Losmen Vivi
TG. HM. Saleh Ismail pada Koran Stabilitas dikantornya Senin (28/12) mengatakan, penegak hukum dan pemerintah harus meneliti ijin yang dikantongi pihak pengelolah losmen Vivi, jadi jangan sampai ijin penginapan sebagai tempat peristrahatan dijadikan tempat maksiat. “Segera ambil tindakan oleh pihak berwajib maupu pihak terkait, jangan tunggu jatuhnya korban. Karena keberadaan losmen Vivi yang berhadapan dengan rumah ibadah (Masjid At Taqwa) sudah meresahkan masyarakat, apabila ada pergerakan ormas Islam yang menutup losmen Vivi secara kekerasan nanti, siapa yang akan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selama ini sudah banyak kritikan dan masukan dari beberbagai elemen masyarakat agar losmen Vivi ditutup, dengan membuka usaha lain ditempat yang sama, jadi jangan menyediakan pelayanan plus (PSK). Selama ini sanksi hukuman berdasarkan UUD 1945 dan Perda masih ringgan diperlakukan bagi pelaku yang berbuat amoral tersebut, sehingga pelaku tidak mendapatkan titik jerahnya dan malah berulah lagi setelah dijatuhkan hukuman dan sanksi.
Hal yang sama juga disampaikan Lurah Paruga, Haerunnas, S. sos, pihaknya dalam waktu dekat ini akan turun melakukan swiping dibeberapa tempat maksiat yang ada diwilayah Paruga, termaksud losmen Vivi dan kos-kosan dengan melibatkan Babin Kamtipmas dan Babinsa serta aparat terkaitnya. “Memang diakui banyak sekali laporan yang masuk kepihaknya terkait kegiatan losmen Vivi khususnya saat waktu dini hari sekitar pukul 02.00 – 05.00 wita. Terbukti ditahun sebelumnya ketua RT RW setempat nersama warganya datang menegur pihak pengelolah Vivi,” ujarnya singkat.
Sementara Imam Masjid At Taqwa Usrin M. Ali pada pada Koran Stabilitas Senin (29/12) mengatakan, agar media menyajikan berita yang pantas jadi jangan campur adukan yang batin dan tidak. Misalnya, rumah ibadah (Masjid At Taqwa) samakan dengan losmen vivi, karena kedua tempat itu saling berhadapan. “Sudah jelas masjid merupakan tempat ibadah umat islam, sedangkan losmen Vivi sebagai tempat penginapan. Jadi jangan dikait-kaitkan, kalaupun pihak losmen Vivi salah gunakan ijinnya sebagai tempat maksiat pihak terkait jangan tutup mata dong,” ujarnya saat ditemui sedang jualan sate soto dihalaman Kantor Dikpora Kabupaten Bima.
Lanjutnya terkait keberadaan losmen Vivi tersebut, dirinya membenarkan sebagai tempat maksiat. Pasalnya, beberapa tahun lalu terbukti dan tertangkap tangan oleh pihaknya bersama masyarakat Lingkungan Bara Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat wanita PSK dan pria hidung belang sedang berhubungan badan disalah satu kamar Vivi. “Kedua pelaku saat itu menjadi bulan-bulanan warga dijalan raya depan masjid dan losmen,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah melalui dinas terkait tidak punya gigi untuk menutup losmen tersebut. Karena dalam rajia, dilosmen setempat tidak didapatkan oleh aparat dan ini menunjukkan adanya intelejen dari pihak losmen vivi sehingga informasi rajia selalu bocor. “Jangan tunggu bukti penangkapan adanya PSK dalam Vivi, tapi minta persetujuan penolakan terhadap masyarakat sekitar saja, itu sudh menjadi dasar hukum untuk menutup Vivi,” tantang pedagang keliling ini. (KS – 05)
COMMENTS