Seperti halnya, dugaan penyimpangan uang Negara sebanyak Rp.18 Milyar di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa), dalam paket proyek pengadaan bibit bawang merah
Bima, KS.- Indikasi kejahatan di instansi Pemerintah, sepertinya tak pernah berakhir. Dari bulan ke bulan, tahun ke tahun, kejahatan yang merugikan uang Negara terus terjadi, dengan berbagai macam modus operandi. Seperti halnya, dugaan penyimpangan uang Negara sebanyak Rp.18 Milyar di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa), dalam paket proyek pengadaan bibit bawang merah untuk 100 kelompok di Delapan Kecamatan di Wilayah Kabupaten Bima. Antara lain, Kecamatan Sape, Wera, Ambalawi, Woha, Belo, Monta, Bolo dan Soromandi.
Ilustrasi
Data yang diperoleh Koran Stabilitas, bahwa pihak Dinas memberikan lima ton bibit bawang di setiap Kelompok. Jumlah bawang yang dibagi dari anggaran Rp.18 Milyar tersebut sebanyak 500 ton. Jika jumlah bibit sebanyak itu di droping oleh pemerintah dari total anggaran Rp.18 Milyar, berarti harga bibit bawang per kilo gram senilai Rp.28Ribu, atau Rp.2,8Juta per 100 KG, sementara harga jual bawang petani saat itu hanya berkisar Rp.800Ribu – Rp.1Juta per 100KG.
Melihat kondisi miris terhadap nasib para petani dalam proyek pengadaan bibit bawang tersebut, membuat salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT,SH angkat bicara. Duta Partai Gerindra ini menilai bahwa proyek Rp.18 Milyar tersebut diduga syarat kejahatan korupsi, dan harus diusut secara tuntas. Karena itu, dalam waktu dekat, para wakil rakyat di lembaga legislative Kabupaten Bima, akan menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus), dengan tujuan, merekomendasikan ke pihak berwajib, agar kasus itu segera dituntaskan secara hukum.”Siapapun yang terlibat di dalamnya, harus di proses secara hukum, terutama para oknum pejabat di Dinas Pertanian, pihak rekanan, juga tim pengawas atau penilai mutu dan kualitas bibit bawang,” kata mantan advokat senior Bima ini.
Pihak ketiga dimaksud Sulaiman adalah UD. Sinta yang beralamat di sebelah barat Terminal Dara. Pihak perusahaan tersebut, diindikasikan telah menyediakan bibit bawang yang tidak berkualitas, sementara harga yang dipatok per 100 KG diatas Rp.2Jutaan. Belum lagi soal obat-obatan untuk kebutuhan tanam selama dua bulan lebih dari bibit bantuan tersebut, diserahkan oleh pihak Dinas pasca panen. “Itu juga pertanda, bahwa proyek Rp.18Milyar tersebut, diduga sarat kejahatan korupsi berjamaah,” tegasnya seraya mengatakan terjadi kekurangan berat minimal 5 hingga 7 kilo perkwintal, bibit bawang tersebut.
Karena itu, sejumlah Anggota dewan dari empat fraksi telah bersepakat untuk bentuk pansus soal pengadaan bibit bawang tersebut. Tahapan awal akan terjadi pansus dewan adalah telah diajukan ke pimpinan dewan, dan telah diagendakan dalam rapat panmus. Itu berarti kata Sulaiman, proyek pengadaan bibit bawang merah, harus diselesaikan secara hukum.” Coba bayangkan, uang rakyat Rp.18Milyar, tidak tepat sasaran penggunaannya. Pihak dinas dan rekanan, diduga terjadi konspirasi yang merugikan Negara. Kasus ini akan kami kawal khusus, siapapun yang terlibat di dalamnya, tetap di proses,”ujarnya.
Di akhir keterangan Persnya, Sulaiman juga mengaku akan melaporkan ke pihak berwajib soal percetakan sawah baru di Kabupaten Bima seluas 2.780Hektar tahun 2015 kemarin. Katanya, gunung, ladang atau kebun yang dicetak oleh pihak ketiga mitra Dispertapa, tidak bisa digunakan oleh pemilik lahan. Dari seluruh lahan dicetak, hanya beberapa ratus hektar yang dimanfaatkan oleh petani sekarang. Masalahnya, lahan percetakan jauh dari mata air, sehingga dari sekian banyak hasil cetak, taka da air yang mengairinya.”Belum lagi, soal item mikro dari proyek tersebut, tidak dikerjakan oleh pihak rekanan, terutama dari pihak yang telah dipercaya oleh Pemerintah pusat untuk mengawasi serius dan berhati nurani rakyat, tidak berjalan sesuai amanat Presiden RI,” tuturnya kesal.
Kadis Pertapa melalui Kabidnya Aminullah, SP membantah keras terjadinya penyimpangan soal pengadaan bawang tersebut. Semua bibit bawang telah diserahkan ke 100 kelompok tani, setiap kelompk mendapat 5 ton bawang, begitu juga dengan obat-obatan telah diserahkan ke seluruh kelompok.”Kami telah melaksanakan tugas dengan baik. Dan kami yakin, tidak ada pelanggaran yang kami lakukan selama proyek tersebut berjalan,” tegasnya singkat.
Sementara pihak UD Sinta, Gede meminta kepada Anggota dewan agar tidak sembarang bicara, jika tidak paham soal bawang. Bicara soal bibit bawang, itu tekhnis, dewan tau apa soal bawang. Lagi pula kata Gede, bawang yang dibeli dari pihak penangkar oleh pihaknya (UD Sinta,red) telah dievaluasi dan diperiksa oleh tim dari pihak pemerintah.”Nah, tidak mungkin kami beli bibit tidak bermutu, dan bibit yang kami serahkan ke kelompok tani yakni bibit bawang bermutu tinggi,” terangnya.
Soal kekurangan berat perkwintal, Gede minta agar tidak bertanya ke pihaknya, tetapi ke pihak penyedia barang, juga pemerintah dibagian pengawasan dan penilai.”Kami dari perusahaan UD Sinta tidak tau terjadi kekurangan berat tersebut. Jangan tanya kami lah, tapi tanyakan ke pihak pengawas juga penyedia barang tempat kami beli,” tegasnya kembali.(KS-001)
Ilustrasi
Data yang diperoleh Koran Stabilitas, bahwa pihak Dinas memberikan lima ton bibit bawang di setiap Kelompok. Jumlah bawang yang dibagi dari anggaran Rp.18 Milyar tersebut sebanyak 500 ton. Jika jumlah bibit sebanyak itu di droping oleh pemerintah dari total anggaran Rp.18 Milyar, berarti harga bibit bawang per kilo gram senilai Rp.28Ribu, atau Rp.2,8Juta per 100 KG, sementara harga jual bawang petani saat itu hanya berkisar Rp.800Ribu – Rp.1Juta per 100KG.
Melihat kondisi miris terhadap nasib para petani dalam proyek pengadaan bibit bawang tersebut, membuat salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT,SH angkat bicara. Duta Partai Gerindra ini menilai bahwa proyek Rp.18 Milyar tersebut diduga syarat kejahatan korupsi, dan harus diusut secara tuntas. Karena itu, dalam waktu dekat, para wakil rakyat di lembaga legislative Kabupaten Bima, akan menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus), dengan tujuan, merekomendasikan ke pihak berwajib, agar kasus itu segera dituntaskan secara hukum.”Siapapun yang terlibat di dalamnya, harus di proses secara hukum, terutama para oknum pejabat di Dinas Pertanian, pihak rekanan, juga tim pengawas atau penilai mutu dan kualitas bibit bawang,” kata mantan advokat senior Bima ini.
Pihak ketiga dimaksud Sulaiman adalah UD. Sinta yang beralamat di sebelah barat Terminal Dara. Pihak perusahaan tersebut, diindikasikan telah menyediakan bibit bawang yang tidak berkualitas, sementara harga yang dipatok per 100 KG diatas Rp.2Jutaan. Belum lagi soal obat-obatan untuk kebutuhan tanam selama dua bulan lebih dari bibit bantuan tersebut, diserahkan oleh pihak Dinas pasca panen. “Itu juga pertanda, bahwa proyek Rp.18Milyar tersebut, diduga sarat kejahatan korupsi berjamaah,” tegasnya seraya mengatakan terjadi kekurangan berat minimal 5 hingga 7 kilo perkwintal, bibit bawang tersebut.
Karena itu, sejumlah Anggota dewan dari empat fraksi telah bersepakat untuk bentuk pansus soal pengadaan bibit bawang tersebut. Tahapan awal akan terjadi pansus dewan adalah telah diajukan ke pimpinan dewan, dan telah diagendakan dalam rapat panmus. Itu berarti kata Sulaiman, proyek pengadaan bibit bawang merah, harus diselesaikan secara hukum.” Coba bayangkan, uang rakyat Rp.18Milyar, tidak tepat sasaran penggunaannya. Pihak dinas dan rekanan, diduga terjadi konspirasi yang merugikan Negara. Kasus ini akan kami kawal khusus, siapapun yang terlibat di dalamnya, tetap di proses,”ujarnya.
Di akhir keterangan Persnya, Sulaiman juga mengaku akan melaporkan ke pihak berwajib soal percetakan sawah baru di Kabupaten Bima seluas 2.780Hektar tahun 2015 kemarin. Katanya, gunung, ladang atau kebun yang dicetak oleh pihak ketiga mitra Dispertapa, tidak bisa digunakan oleh pemilik lahan. Dari seluruh lahan dicetak, hanya beberapa ratus hektar yang dimanfaatkan oleh petani sekarang. Masalahnya, lahan percetakan jauh dari mata air, sehingga dari sekian banyak hasil cetak, taka da air yang mengairinya.”Belum lagi, soal item mikro dari proyek tersebut, tidak dikerjakan oleh pihak rekanan, terutama dari pihak yang telah dipercaya oleh Pemerintah pusat untuk mengawasi serius dan berhati nurani rakyat, tidak berjalan sesuai amanat Presiden RI,” tuturnya kesal.
Kadis Pertapa melalui Kabidnya Aminullah, SP membantah keras terjadinya penyimpangan soal pengadaan bawang tersebut. Semua bibit bawang telah diserahkan ke 100 kelompok tani, setiap kelompk mendapat 5 ton bawang, begitu juga dengan obat-obatan telah diserahkan ke seluruh kelompok.”Kami telah melaksanakan tugas dengan baik. Dan kami yakin, tidak ada pelanggaran yang kami lakukan selama proyek tersebut berjalan,” tegasnya singkat.
Sementara pihak UD Sinta, Gede meminta kepada Anggota dewan agar tidak sembarang bicara, jika tidak paham soal bawang. Bicara soal bibit bawang, itu tekhnis, dewan tau apa soal bawang. Lagi pula kata Gede, bawang yang dibeli dari pihak penangkar oleh pihaknya (UD Sinta,red) telah dievaluasi dan diperiksa oleh tim dari pihak pemerintah.”Nah, tidak mungkin kami beli bibit tidak bermutu, dan bibit yang kami serahkan ke kelompok tani yakni bibit bawang bermutu tinggi,” terangnya.
Soal kekurangan berat perkwintal, Gede minta agar tidak bertanya ke pihaknya, tetapi ke pihak penyedia barang, juga pemerintah dibagian pengawasan dan penilai.”Kami dari perusahaan UD Sinta tidak tau terjadi kekurangan berat tersebut. Jangan tanya kami lah, tapi tanyakan ke pihak pengawas juga penyedia barang tempat kami beli,” tegasnya kembali.(KS-001)
COMMENTS